MerahPutih.com - Perkantoran DKI Jakarta bakal dikenakan sanksi tegas berupa denda Rp 50 juta jika masih nakal menggunakan air tanah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Maka dari itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta perusahaan atau kantor-kantor di Jakarta untuk menghentikan pemakaian air tanah dan beralih untuk menggunakan air perpipaan dengan berlangganan perusahaan air minum (PAM).
Baca Juga:
Pemprov DKI Sanksi Gedung Masih Bandel Pakai Air Tanah
"Ada sanksi peringatan tertulis penghentian sementara atau penyegelan penyumbatan termasuk juga sanksi denda, sanksi pidana, ada ya sanksi denda ini 50 juta ada sanksinya semua," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/10) malam.
Riza mengatakan, sampai sekarang ini pendistribusian air bersih di DKI Jakarta baru mencapai 60 persen lebih. Namun jika semua pihak memilih air PAM, pemerintah bakal menyanggupinya guna mengatasi penurunan air tanah di Jakarta.
"Existing 1,7 juta meter kubik per hari yang dibutuhkan cakupannya 64 persen kebutuhan ke depan itu nanti untuk 100 persen di tahun 2030 insyaallah," ucapnya.
Riza menuturkan, ada sejumlah sumber air bersih yang nantinya disalurkan ke Jakarta yakni dari penyediaan air minum (SPAM) Karian-Serpong, Waduk Jatiluhur, serta Waduk Juanda. Penyaluran air bersih ini bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Program-program yang kita rencanakan insyaallah nanti selesai dan diharapkan pada tahun 2030 100 persen cakupan air di Jakarta bisa terpenuhi," jelasnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Minta Hotel dan Perkantoran Stop Pemakaian Air Tanah
Kendati demikin, Riza mengklaim, ada sejumlah perkantoran dan tempat-tempat industri di Jakarta sudah menggunakan air bersih PAM.
"Rumah-rumah yang selama ini belum mendapat PAM itu diperkenankan mengambil dari pompa. Tentu harus diatur supaya tidak menimbulkan masalah," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Mutu Air Tanah Terancam karena Kebakaran Hutan