Bandara Soetta Tutup Penerbangan Komersil selama Larangan Mudik
Penumpang melintas di samping monitor jadwal penerbangan yang memperlihatkan pengumuman pembatalan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). ANTARA FOTO/Muh
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menjelaskan, operasional Bandara Soekarno-Hatta tidak ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
Baca Juga
"Kami hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam Permenhub 25 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19" kata Agus Haryadi dalam keteranganya, Jumat (24/4)
Pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).
Ia mengimbau kepada pengguna jasa yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama peraturan larangan mudik tersebut diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) Novie Riyanto mengungkapkan, terkait larangan mudik di sektor perhubungan udara, maka pemerintah melarang masyarakat melakukan perjalanan dengan pesawat baik dalam maupun luar negeri mulai 24 April-1 Juni 2020.
"Pelarangan melakukan perjalanan itu berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun carter," ungkap Novie Riyanto.
Novie menekankan, pelarangan mudik untuk moda transportasi udara ini berlaku nasional dan tidak berdasarkan wilayah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah, dan lain-lain.
"Ini berlaku nasional karena pesawat udara punya karakteristik yang berbeda. Ketika satu pelarangan, maka ini berlaku nasional," imbuh Novie.
Baca Juga
Novie menjelaskan, larangan penerbangan ini tidak berlaku untuk penerbangan logistik, operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, dan sebagainya.
"Selain itu, navigasi ruang udara tetap dibuka. Layanan navigasi untuk overflight tetap dilakukan. Bandara juga tetap beroperasi dan wajib layani pesawat yang take-off dan landing yang lintasi bandara tersebut," papar Novie Riyanto. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polri Prediksi Adanya Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru 2025/2026
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Jangan Lupa, Mulai Hari Ini Sriwijaya Air & NAM Air Rute Domestik Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta
Polisi Bandara Tangkap Pelaku Pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia
Pria Medan Ditemukan Tewas di Ruang Tunggu Bandara Soetta, Awalnya Diduga Cuma Tidur
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Groundbreaking Pembangunan Cluster Allurea Perumahan Premium Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta