Bandara Soetta Tutup Penerbangan Komersil selama Larangan Mudik


Penumpang melintas di samping monitor jadwal penerbangan yang memperlihatkan pengumuman pembatalan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). ANTARA FOTO/Muh
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menjelaskan, operasional Bandara Soekarno-Hatta tidak ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
Baca Juga
"Kami hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam Permenhub 25 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19" kata Agus Haryadi dalam keteranganya, Jumat (24/4)
Pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).
Ia mengimbau kepada pengguna jasa yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama peraturan larangan mudik tersebut diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) Novie Riyanto mengungkapkan, terkait larangan mudik di sektor perhubungan udara, maka pemerintah melarang masyarakat melakukan perjalanan dengan pesawat baik dalam maupun luar negeri mulai 24 April-1 Juni 2020.
"Pelarangan melakukan perjalanan itu berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun carter," ungkap Novie Riyanto.
Novie menekankan, pelarangan mudik untuk moda transportasi udara ini berlaku nasional dan tidak berdasarkan wilayah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah, dan lain-lain.
"Ini berlaku nasional karena pesawat udara punya karakteristik yang berbeda. Ketika satu pelarangan, maka ini berlaku nasional," imbuh Novie.
Baca Juga
Novie menjelaskan, larangan penerbangan ini tidak berlaku untuk penerbangan logistik, operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, dan sebagainya.
"Selain itu, navigasi ruang udara tetap dibuka. Layanan navigasi untuk overflight tetap dilakukan. Bandara juga tetap beroperasi dan wajib layani pesawat yang take-off dan landing yang lintasi bandara tersebut," papar Novie Riyanto. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Menilik Instalasi Arsitektural Nusantara Heritage Meriahkan HUT Ke-80 RI di Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Pengalihan Penerbangan Dari Halim ke Soetta Rampung, Ini Daftar Maskapai Yang Beroperasi di Halim

24 Penerbangan Dipindah Dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta, Terminal 1C Digunakan Bagi Citilink

Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta

Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah

Jangan Main Layang-Layang Dekat Bandara Soetta, Sanksinya 3 Tahun Bui Denda Rp 1 M

Viral Batik Air Nyaris Kecelakaan Mendarat Miring di Soetta, Ini Penjelasan Makaspai

Peluncuran Kota Mandiri Bertajuk Asthara Skyfront City Dekat Bandara Soekarno-Hatta
