Bandar Sabu dari Tiongkok Dihukum Mati
Terdakwa mati bandar sabu Irwantoni. (MP/Amsal Chaniago)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum mati terdakwa Irwantoni (38) karena terlibat dalam pengiriman 270 kg sabu-sabu asal Tiongkok ke Medan.
Majelis hakim yang diketuai Saryana, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyebutkan bahwa vonis mati dijatuhkan karena perbuatan terdakwa itu sangat membahayakan negara.
Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan dapat merusak generasi muda harapan bangsa. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim, tidak ada.
"Irwantoni dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Ketua Suryana, Rabu (13/9).
Usai pembacaan vonis mati tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Irwantoni, Thomas Lase masih pikir untuk mengajukan banding.
Saat dijatuhi vonis, Irwantoni tampak kelihatan sedih dan sempat meneteskan air mata, ketika digiring petugas ke ruangan sel di PN Medan.
Bahkan, Irwantoni merangkul dan mencium isterinya yang setia menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Medan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Sindu Hutomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/9) menuntut hukuman mati terhadap Irwantoni, dalam kasus pengiriman 270 kg sabu-sabu.
Menurut Jaksa, pengiriman sabu-sabu itu dibongkar Badan arkotika Nasional (BNN) pada 17 Oktober 2015. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2015, Bea dan Cukai Dumai mendapat informasi tentang adanya pengiriman 45 kotak berisi 265 filter air.
Namun, setelah diperiksa di dalam filter air itu ditemukan kristal putih yang setelah diuji ternyata narkoba.
Kemudian, Petugas dan Bea Cukai yang telah berkoordinasi dengan BNN kemudian membungkus kembali barang impor itu seperti sebelumnya dan dikirim melalui ekspedisi ke Irwantoni dengan alamat Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso Km 11,5 Kelurahan Titipapan, Medan Deli.
Barang kiriman itu tiba di gudang pada 17 Oktober 2015. Jimmi ternyata sudah menunggu di gudang. Begitu barang dibongkar dari truk, Jimmi menandatangi tanda terima barang, petugas langsung menangkapnya.
Petugas BNN menyita 45 kotak berisi 265 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 270.227,8 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, Ayau, Athiam dan Lukmansyah diringkus di Riau. Sementara Irwantoni sempat berhasil lolos, dan baru berhasil tertangkap beberapa bulan kemudian.
Dalam perkara pengiriman 270 Kg sabu-sabu itu, empat terdakwa telah dijatuhi hukuman mati, yakni Daud (47), pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau, Ayau (40) warga Bengkalis, Riau, Lukmansyah (36), warga Dumai, petugas sekuriti, dan Jimmi Syahputra (27) warga Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. (*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Medan dalam artikel: Nyabu, Anak Bupati Batubara Dihukum Dua Tahun Penjara
Bagikan
Berita Terkait
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto