Bandar Sabu dari Tiongkok Dihukum Mati

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 13 September 2017
Bandar Sabu dari Tiongkok Dihukum Mati

Terdakwa mati bandar sabu Irwantoni. (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum mati terdakwa Irwantoni (38) karena terlibat dalam pengiriman 270 kg sabu-sabu asal Tiongkok ke Medan.

Majelis hakim yang diketuai Saryana, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyebutkan bahwa vonis mati dijatuhkan karena perbuatan terdakwa itu sangat membahayakan negara.

Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan dapat merusak generasi muda harapan bangsa. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim, tidak ada.

"Irwantoni dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Ketua Suryana, Rabu (13/9).

Usai pembacaan vonis mati tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Irwantoni, Thomas Lase masih pikir untuk mengajukan banding.

Saat dijatuhi vonis, Irwantoni tampak kelihatan sedih dan sempat meneteskan air mata, ketika digiring petugas ke ruangan sel di PN Medan.

Bahkan, Irwantoni merangkul dan mencium isterinya yang setia menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Medan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Sindu Hutomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/9) menuntut hukuman mati terhadap Irwantoni, dalam kasus pengiriman 270 kg sabu-sabu.

Menurut Jaksa, pengiriman sabu-sabu itu dibongkar Badan arkotika Nasional (BNN) pada 17 Oktober 2015. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2015, Bea dan Cukai Dumai mendapat informasi tentang adanya pengiriman 45 kotak berisi 265 filter air.

Namun, setelah diperiksa di dalam filter air itu ditemukan kristal putih yang setelah diuji ternyata narkoba.

Kemudian, Petugas dan Bea Cukai yang telah berkoordinasi dengan BNN kemudian membungkus kembali barang impor itu seperti sebelumnya dan dikirim melalui ekspedisi ke Irwantoni dengan alamat Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso Km 11,5 Kelurahan Titipapan, Medan Deli.

Barang kiriman itu tiba di gudang pada 17 Oktober 2015. Jimmi ternyata sudah menunggu di gudang. Begitu barang dibongkar dari truk, Jimmi menandatangi tanda terima barang, petugas langsung menangkapnya.

Petugas BNN menyita 45 kotak berisi 265 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 270.227,8 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, Ayau, Athiam dan Lukmansyah diringkus di Riau. Sementara Irwantoni sempat berhasil lolos, dan baru berhasil tertangkap beberapa bulan kemudian.

Dalam perkara pengiriman 270 Kg sabu-sabu itu, empat terdakwa telah dijatuhi hukuman mati, yakni Daud (47), pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau, Ayau (40) warga Bengkalis, Riau, Lukmansyah (36), warga Dumai, petugas sekuriti, dan Jimmi Syahputra (27) warga Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. (*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Medan dalam artikel: Nyabu, Anak Bupati Batubara Dihukum Dua Tahun Penjara

#Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
ShowBiz
Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
Ah-in didakwa menyalahgunakan empat jenis narkoba, termasuk propofol, midazolam, ketamin, dan remimazolam.
Dwi Astarini - Jumat, 04 Juli 2025
  Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
ShowBiz
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Bintang Hellbound ini menghadapi berbagai dakwaan terkait dengan penggunaan narkotika medis secara habitual.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Juni 2025
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Indonesia
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Diduga kuat, narkoba itu diproduksi langsung di tempat ini
Angga Yudha Pratama - Senin, 16 Juni 2025
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Indonesia
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Polda Kalteng berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk penanganan kasus Narkoba oknum polisi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Indonesia
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Indonesia
WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
Bareskrim Polri menangkap seorang pria WNA asal Belanda atas keterlibatan pemesanan narkotika jenis ekstasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Mei 2025
WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
Indonesia
Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
EDS ini dikenalkan oleh teman JF, dan saat JF berada di Thailand
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
Bagikan