Bandar Sabu dari Tiongkok Dihukum Mati

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 13 September 2017
Bandar Sabu dari Tiongkok Dihukum Mati

Terdakwa mati bandar sabu Irwantoni. (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum mati terdakwa Irwantoni (38) karena terlibat dalam pengiriman 270 kg sabu-sabu asal Tiongkok ke Medan.

Majelis hakim yang diketuai Saryana, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyebutkan bahwa vonis mati dijatuhkan karena perbuatan terdakwa itu sangat membahayakan negara.

Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan dapat merusak generasi muda harapan bangsa. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim, tidak ada.

"Irwantoni dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Ketua Suryana, Rabu (13/9).

Usai pembacaan vonis mati tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Irwantoni, Thomas Lase masih pikir untuk mengajukan banding.

Saat dijatuhi vonis, Irwantoni tampak kelihatan sedih dan sempat meneteskan air mata, ketika digiring petugas ke ruangan sel di PN Medan.

Bahkan, Irwantoni merangkul dan mencium isterinya yang setia menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Medan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Sindu Hutomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/9) menuntut hukuman mati terhadap Irwantoni, dalam kasus pengiriman 270 kg sabu-sabu.

Menurut Jaksa, pengiriman sabu-sabu itu dibongkar Badan arkotika Nasional (BNN) pada 17 Oktober 2015. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2015, Bea dan Cukai Dumai mendapat informasi tentang adanya pengiriman 45 kotak berisi 265 filter air.

Namun, setelah diperiksa di dalam filter air itu ditemukan kristal putih yang setelah diuji ternyata narkoba.

Kemudian, Petugas dan Bea Cukai yang telah berkoordinasi dengan BNN kemudian membungkus kembali barang impor itu seperti sebelumnya dan dikirim melalui ekspedisi ke Irwantoni dengan alamat Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso Km 11,5 Kelurahan Titipapan, Medan Deli.

Barang kiriman itu tiba di gudang pada 17 Oktober 2015. Jimmi ternyata sudah menunggu di gudang. Begitu barang dibongkar dari truk, Jimmi menandatangi tanda terima barang, petugas langsung menangkapnya.

Petugas BNN menyita 45 kotak berisi 265 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 270.227,8 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, Ayau, Athiam dan Lukmansyah diringkus di Riau. Sementara Irwantoni sempat berhasil lolos, dan baru berhasil tertangkap beberapa bulan kemudian.

Dalam perkara pengiriman 270 Kg sabu-sabu itu, empat terdakwa telah dijatuhi hukuman mati, yakni Daud (47), pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau, Ayau (40) warga Bengkalis, Riau, Lukmansyah (36), warga Dumai, petugas sekuriti, dan Jimmi Syahputra (27) warga Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. (*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Medan dalam artikel: Nyabu, Anak Bupati Batubara Dihukum Dua Tahun Penjara

#Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
BNN menangkap MR alias 'Bos Gendut', buronan kasus kepemilikan 98 kg sabu. MR ditangkap di salon Mangga Besar setelah dibuntuti dari Kampung Bahari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
Indonesia
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Operasi pembersihan sarang narkoba di Kampung Bahari sempat memanas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Agustus 2026
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Indonesia
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
BNN menangkap bandar narkoba MR di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dari pengembangan TPPU, disita uang Rp 1,277 miliar dan aset Rp 39,950 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga Bawa Urine Cadangan untuk Kelabui Tes Narkoba di Bandara Soetta
Pilot Malaysia yang ditangkap di Bandara Soetta, ternyata membawa urine cadangan untuk mengelabui tes narkoba.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga Bawa Urine Cadangan untuk Kelabui Tes Narkoba di Bandara Soetta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota, ini Dugaan Kasusnya
Kasat Narkoba Polres Tangsel ditangkap Bareskrim Polri. Ia ditangkap bersama tujuh anggota lainnya.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota, ini Dugaan Kasusnya
Indonesia
Polisi Gerebek Home Industry Vape Narkoba di PIK, Ribuan Cartridge Diamankan
Polres Bandara Soekarno-Hatta menggerebek home industry narkoba di PIK, Jakarta Utara. Ribuan cartridge diamankan.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Polisi Gerebek Home Industry Vape Narkoba di PIK, Ribuan Cartridge Diamankan
Bagikan