Bamsoet Yakinkan Jokowi Amandemen UUD 1945 Tak Melebar ke Urusan Tiga Periode

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Agustus 2021
Bamsoet Yakinkan Jokowi Amandemen UUD 1945 Tak Melebar ke Urusan Tiga Periode

Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (23/6/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua MPR, Bambang Soesatyo menegaskan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak akan menjadi 'bola liar' atau membuka kotak pandora.

“Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (14/8).

Baca Juga

Muncul Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Jokowi Akan Dijadikan Seperti Soeharto

Terdapat kekhawatiran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan potensi melebarnya pembahasan amendemen UUD NRI 1945, seperti mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Presiden Jokowi tidak setuju dengan perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan Pasal 37 UUD NRI 1945 telah mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta.

Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

Perubahan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR RI atau paling sedikit 237 pengusul, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR RI.

"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," tutur Bamsoet.

Baca Juga

Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Hanya Pepesan Kosong

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengatakan hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amendemen UUD NRI 1945, yakni penambahan ayat di Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 UUD NRI 1945 yang mengatur kewenangan DPR RI menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

“Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD NRI 1945," kata Bamsoet. (Asp)

#Presiden Jokowi #MPR RI #NKRI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Mensesneg, Prasetyo Hadi mengatakan, tidak wacana pemilihan Presiden lewat MPR. Pilpres akan tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Indonesia
MPR Berikan Sinyal Setujui Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
Terkait anggapan bahwa usulan tersebut tidak konstitusional, Eddy menegaskan telah tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
MPR Berikan Sinyal Setujui Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
Berita Foto
Refleksi Akhir Tahun 2025 MPR Solusi Paradoks Energi: Mewujudkan Kedaulatan, Menyelamatkan Lingkungan
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyampaikan paparannya dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 Desember 2025
Refleksi Akhir Tahun 2025 MPR Solusi Paradoks Energi: Mewujudkan Kedaulatan, Menyelamatkan Lingkungan
Indonesia
Pilkada Langsung Jadi Sarang 'Money Politic', Wakil Ketua MPR Tawarkan Solusi Sila Keempat
Pejabat yang terpilih melalui politik uang cenderung tidak menjalankan amanah rakyat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Pilkada Langsung Jadi Sarang 'Money Politic', Wakil Ketua MPR Tawarkan Solusi Sila Keempat
Indonesia
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Ia melihat bukti kayu hanyut tebangan lama dan mendesak pemerintah awasi hutan secara tegas dan konsisten
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Indonesia
Banjir dan Longsor di Sumatra, Wakil Ketua MPR RI: Alarm Krisis Lingkungan Indonesia
Eddy Soeparno menilai bencana di Sumatra sebagai bukti krisis iklim. BNPB mencatat 303 korban tewas. Ia minta pemerintah tegas terhadap perusakan lingkungan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 30 November 2025
Banjir dan Longsor di Sumatra, Wakil Ketua MPR RI: Alarm Krisis Lingkungan Indonesia
Indonesia
Sekjen Liga Muslim Puji Keberhasilan Indonesia Jaga Toleransi dalam Keberagaman
Keberhasilan Indonesia menjaga harmoni kebangsaan dalam perbedaan agama, suku, dan bahasa menjadi contoh penting bagi negara-negara lain, termasuk Arab Saudi.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Sekjen Liga Muslim Puji Keberhasilan Indonesia Jaga Toleransi dalam Keberagaman
Indonesia
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Muzani belum dapat mengungkap pertemuan antara dirinya dengan Presiden Prabowo untuk membahas draf PPHN itu, tetapi dia telah meminta waktu untuk bertemu Presiden.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Indonesia
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Setiap presiden yang telah dilantik memiliki kewenangan penuh sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk menjalankan pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Indonesia
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Muzani menyerahkan sepenuhnya pemberian gelar pahlawan itu kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk tokoh-tokoh lainnya yang akan diberi gelar pahlawan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Bagikan