Bamsoet Yakinkan Jokowi Amandemen UUD 1945 Tak Melebar ke Urusan Tiga Periode

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Agustus 2021
Bamsoet Yakinkan Jokowi Amandemen UUD 1945 Tak Melebar ke Urusan Tiga Periode

Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (23/6/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua MPR, Bambang Soesatyo menegaskan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak akan menjadi 'bola liar' atau membuka kotak pandora.

“Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (14/8).

Baca Juga

Muncul Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Jokowi Akan Dijadikan Seperti Soeharto

Terdapat kekhawatiran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan potensi melebarnya pembahasan amendemen UUD NRI 1945, seperti mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Presiden Jokowi tidak setuju dengan perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan Pasal 37 UUD NRI 1945 telah mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta.

Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

Perubahan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR RI atau paling sedikit 237 pengusul, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR RI.

"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," tutur Bamsoet.

Baca Juga

Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Hanya Pepesan Kosong

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengatakan hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amendemen UUD NRI 1945, yakni penambahan ayat di Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 UUD NRI 1945 yang mengatur kewenangan DPR RI menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

“Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD NRI 1945," kata Bamsoet. (Asp)

#Presiden Jokowi #MPR RI #NKRI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Mulai Masuk Kawasan Konservasi, Jadi Tantangan Serius
Tantangan serius terlebih karhutla berlangsung di tengah musim kemarau panjang yang membuat sumber air semakin sulit ditemukan.
Frengky Aruan - Sabtu, 29 Agustus 2026
Karhutla Mulai Masuk Kawasan Konservasi, Jadi Tantangan Serius
Berita
Demo Jakarta Hari Ini 27 Agustus: Cek Lokasi dan Jalan yang Berpotensi Macet
Demo Jakarta hari ini, Kamis 27 Agustus 2026, digelar di sekitar DPR/MPR. Simak lokasi demo dan ruas jalan yang berpotensi mengalami kepadatan.
ImanK - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Jakarta Hari Ini 27 Agustus: Cek Lokasi dan Jalan yang Berpotensi Macet
Berita Foto
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2026
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 14 Agustus 2026
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2026
Indonesia
Ketua MPR Berpantun, Minta Masyarakat tak Saling Menghujat
Di akhir pidato, Muzani melemparkan tiga pantun yang membuat peserta riuh di dalam ruang sidang.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua MPR Berpantun, Minta Masyarakat tak Saling Menghujat
Indonesia
Pemerintah Akan Mulai Membangun 1.582 Kapal Ikan Modern Pada 2027
Prabowo menilai pembangunan Kampung Nelayan menjadi bagian penting untuk menjadikan laut sebagai sumber kemakmuran bagi nelayan Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Pemerintah Akan Mulai Membangun 1.582 Kapal Ikan Modern Pada 2027
Indonesia
Ketua MPR Minta Ruang Publik Tidak Dipenuhi Bahasa Merendahkan Martabat Manusia
Demokrasi akan menjadi kuat jika kebebasan berbicara disertai tanggung jawab, jika kemerdekaan bicara disampaikan dengan argumentasi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua MPR Minta Ruang Publik Tidak Dipenuhi Bahasa Merendahkan Martabat Manusia
Indonesia
Ketua MPR Serukan Penghentian Perang di Timur Tengah: Dunia Butuh Keberanian untuk Berdamai
Muzani menilai perdamaian membutuhkan keberanian untuk menahan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua MPR Serukan Penghentian Perang di Timur Tengah: Dunia Butuh Keberanian untuk Berdamai
Indonesia
Eddy Soeparno Harap Pidato Kenegaraan Prabowo Tegaskan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, berharap pidato kenegaraan Presiden RI, Prabowo Subianto, tegaskan pertumbuhan ekonomi.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Eddy Soeparno Harap Pidato Kenegaraan Prabowo Tegaskan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Berita Foto
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Pegawai melakukan gladi resik persiapan sidang tahunan MPR 2026 dan pidato kenegaraan Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Berita Foto
Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan MPR Ziarah Makam Bung Hatta di TPU Tanah Kusir Jakarta
Ketua MPR Ahmad Muzani menabur bunga diatas pusara makam Wakil Presiden Pertama Mohammad Hatta (Bung Hatta), di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan MPR Ziarah Makam Bung Hatta di TPU Tanah Kusir Jakarta
Bagikan