Bamsoet Yakin Pembebasan Ba'asyir Bukan Strategi Politik Jokowi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 Januari 2019
Bamsoet Yakin Pembebasan Ba'asyir Bukan Strategi Politik Jokowi

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan tidak melihat kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sebagai strategi politik jelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

"Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustad Ba'asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang Pilpres 2019 karena keputusan tersebut sangat manusiawi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (18/1).

Dia menilai alasan kemanusiaan karena Ustad Ba'asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa diterima dan tidak ada aturan perundangan-undangan yang dilanggar.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Twitter @DPR_RI)

Karena itu dia berharap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut, karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat.

"Terlebih, sebelum memberikan keputusan tersebut Presiden Jokowi sudah melalui pembahasan panjang dan cermat sejak awal tahun 2018," katanya.

Dia mengatakan pembahasan tersebut melibatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ustad Ba'asyir.

Karena itu, dia menilai kekhawatiran munculnya teror baru setelah Ba'asyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini dan dalam memberikan pembebasan kepada Ustad Ba'asyir ada beberapa opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi.

Pertama menurut dia, dengan memberikan pembebasan bersyarat, sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.

"Ba'asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ustad Ba'asyir telah dilalui pada bulan Desember 2018," ujarnya.

Dia mengatakan opsi kedua, Presiden bisa membebaskan Ba'asyir melalui pemberian grasi, sesuai Pasal 14 UUD 1945, grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.

Karena itu menurut dia, secara konstitusi apa pun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustad Ba'asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

"Pembebasan Ustad Ba'asyir juga sesuai semangat reformasi bidang hukum Pemerintahan Presiden Jokowi," katanya.

Abu Bakar Ba'asyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Dia mengatakan dalam pembahasan Revisi KUHP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI dengan pemerintah, pemerintah mengusulkan untuk memberikan pembebasan pidana kepada narapidana yang telah berumur 70 tahun.

Dia menjelaskan pasal dalam Revisi KUHP tersebut secara prinsip telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR RI termasuk, alasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan kepada seorang narapidana. (*)

#Bambang Soesatyo #Abu Bakar Ba’asyir #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ba’asyir Temui Jokowi, Penggugat Ijazah Palsu Taufiq Sebut Ada Agen Bermanuver
Pihaknya tidak percaya klaim pertemuan itu tiba-tiba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Ba’asyir Temui Jokowi, Penggugat Ijazah Palsu Taufiq Sebut Ada Agen Bermanuver
Indonesia
Abu Bakar Ba'asyir Nasihati Jokowi Supaya Kembali Mengamalkan Hukum Islam dengan Baik
Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyirberlangsung tertutup selama 30 menit.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Abu Bakar Ba'asyir Nasihati Jokowi Supaya Kembali Mengamalkan Hukum Islam dengan Baik
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!
Sekali isi daya, dia kan pakai baterai, kurang lebih Rp500 ribu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!
Indonesia
Bamsoet Tegaskan Komunikasi Intensif Pemerintah dan Partai Politik Kunci Pengesahan RUU Perampasan Aset
RUU ini sedang dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 April 2025
Bamsoet Tegaskan Komunikasi Intensif Pemerintah dan Partai Politik Kunci Pengesahan RUU Perampasan Aset
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Bamsoet menilai dihapusnya Presidential Threshold akan membawa implikasi komplek bagi politik Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Januari 2025
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Indonesia
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Jokowi juga menggelar makan siang terakhir bersama jajaran menteri kabinet kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Bagikan