Bamsoet Yakin Pembebasan Ba'asyir Bukan Strategi Politik Jokowi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 Januari 2019
Bamsoet Yakin Pembebasan Ba'asyir Bukan Strategi Politik Jokowi

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan tidak melihat kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sebagai strategi politik jelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

"Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustad Ba'asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang Pilpres 2019 karena keputusan tersebut sangat manusiawi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (18/1).

Dia menilai alasan kemanusiaan karena Ustad Ba'asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa diterima dan tidak ada aturan perundangan-undangan yang dilanggar.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Twitter @DPR_RI)

Karena itu dia berharap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut, karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat.

"Terlebih, sebelum memberikan keputusan tersebut Presiden Jokowi sudah melalui pembahasan panjang dan cermat sejak awal tahun 2018," katanya.

Dia mengatakan pembahasan tersebut melibatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ustad Ba'asyir.

Karena itu, dia menilai kekhawatiran munculnya teror baru setelah Ba'asyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini dan dalam memberikan pembebasan kepada Ustad Ba'asyir ada beberapa opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi.

Pertama menurut dia, dengan memberikan pembebasan bersyarat, sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.

"Ba'asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ustad Ba'asyir telah dilalui pada bulan Desember 2018," ujarnya.

Dia mengatakan opsi kedua, Presiden bisa membebaskan Ba'asyir melalui pemberian grasi, sesuai Pasal 14 UUD 1945, grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.

Karena itu menurut dia, secara konstitusi apa pun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustad Ba'asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

"Pembebasan Ustad Ba'asyir juga sesuai semangat reformasi bidang hukum Pemerintahan Presiden Jokowi," katanya.

Abu Bakar Ba'asyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Dia mengatakan dalam pembahasan Revisi KUHP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI dengan pemerintah, pemerintah mengusulkan untuk memberikan pembebasan pidana kepada narapidana yang telah berumur 70 tahun.

Dia menjelaskan pasal dalam Revisi KUHP tersebut secara prinsip telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR RI termasuk, alasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan kepada seorang narapidana. (*)

#Bambang Soesatyo #Abu Bakar Ba’asyir #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Erick Thohir hingga Bamsoet Puji Sosok Jerry Hermawan Lo yang Peduli Sesama di Peluncuran Buku “The Art of Simple Leadership”
Founder JHL Group Jerry Hermawan Lo itu bukan lahir dari kemewahan ataupun jalan pintas menuju puncak bisnis
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Erick Thohir hingga Bamsoet Puji Sosok Jerry Hermawan Lo yang Peduli Sesama di Peluncuran Buku “The Art of Simple Leadership”
Indonesia
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Ponpes Al-Mukmin Ngruki berduka, istri Abu Bakar Ba’asyir, Aisyah (Ummi Ichun), wafat di usia 82 tahun akibat komplikasi penyakit. Dimakamkan di Polokarto, Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Indonesia
Fenomena 'No Viral No Justice, saat Keadilan Baru Muncul setelah Viral, Hukum Bekerja hanya demi Popularitas
Fenomena no viral no justice menjadi tanda adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional.
Dwi Astarini - Senin, 09 Maret 2026
Fenomena 'No Viral No Justice, saat Keadilan Baru Muncul setelah Viral, Hukum Bekerja hanya demi Popularitas
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
Bamsoet Nilai Pilkada lewat DPRD Berpotensi Kurangi Biaya dan Politik Uang
Bamsoet mengatakan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan hal baru dalam praktik demokrasi.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Bamsoet Nilai Pilkada lewat DPRD Berpotensi Kurangi Biaya dan Politik Uang
Indonesia
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Bamsoet meminta elite politik berhenti saling menyalahkan, tekanan perlunya aksi cepat, satu komando, dan gotong royong nasional untuk Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Indonesia
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima kunjungan tokoh ulama Abu Bakar Ba'asyir, Kamis (30/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Ba’asyir Temui Jokowi, Penggugat Ijazah Palsu Taufiq Sebut Ada Agen Bermanuver
Pihaknya tidak percaya klaim pertemuan itu tiba-tiba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Ba’asyir Temui Jokowi, Penggugat Ijazah Palsu Taufiq Sebut Ada Agen Bermanuver
Indonesia
Abu Bakar Ba'asyir Nasihati Jokowi Supaya Kembali Mengamalkan Hukum Islam dengan Baik
Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyirberlangsung tertutup selama 30 menit.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Abu Bakar Ba'asyir Nasihati Jokowi Supaya Kembali Mengamalkan Hukum Islam dengan Baik
Bagikan