Baleg DPR Setujui 9 Perubahan Penting dalam Regulasi Imigrasi Indonesia

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 12 September 2024
Baleg DPR Setujui 9 Perubahan Penting dalam Regulasi Imigrasi Indonesia

Baleg DPR setujui perubahan dalam regulasi imigrasi Indonesia. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian baru saja mendapat lampu hijau dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam Rapat Paripurna.

Keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (11/9) dengan persetujuan bulat dari setiap fraksi di Baleg.

Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat terkait persetujuan hasil pembahasan RUU tersebut.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian yang disetujui oleh sembilan fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.

Baca juga:

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Wantimpres ke Rapat Paripurna

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Sementara itu, Menkumham, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR setelah keputusan ini diambil.

"Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi di Badan Legislasi yang dari pagi sampai malam hari ini kita bisa menyelesaikan pembahasan RUU Keimigrasian. Alhamdulillah, keputusannya sudah diambil," ujarnya.

Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian, Achmad Baidowi menjelaskan, bahwa ada sembilan perubahan penting yang disepakati dalam pembahasan tersebut.

Baca juga:

Puan Beri Sinyal RUU Perampasan Aset Diselesaikan Periode Mendatang

Salah satunya adalah penambahan substansi baru pada Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi tertentu. Lalu, perubahan pada Pasal 16 ayat (1) huruf b yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menolak orang meninggalkan wilayah Republik Indonesia jika terkait penyidikan dan penuntutan.

Pria yang karib disapa Awiek ini menyampaikan, bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah.

"Satu, perubahan substansi pada konsiderans menimbang. Dua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api, sarana dan prasarana pejabat imigrasi tertentu,” ungkapnya.

Ketiga, kata dia, perubahan substansi pada Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Baca juga:

DPR Gelar Rapat Tertutup dengan TNI-Kemhan Bahas Anggaran

“Empat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia. Lima, perubahan Pasal 72 terkait frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Enam, lanjut dia, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan. Kemudian tujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.

“Delapan, perubahan Pasal 117, konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan sembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dalam Peraturan Presiden,” jelasnya.

Perubahan dalam RUU tersebut termasuk penyisipan Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia, serta revisi Pasal 72 yang memperkuat koordinasi antara pejabat imigrasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi imigrasi di Indonesia, menjawab tantangan yang ada, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Pada pembahasan ini, Pemerintah juga telah menyampaikan 52 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari berbagai kategori, termasuk substansi tetap, redaksional, dan substansi baru, yang menjadi landasan dalam revisi UU Keimigrasian ini.

Baleg DPR dan Pemerintah kini berharap, RUU tersebut dapat segera disahkan setelah dibahas dalam Rapat Paripurna mendatang. (Pon)

#Baleg #DPR #Rancangan Undang-Undang #Imigrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
Budisatrio berterima kasih kepada seluruh kader maupun tim ahli anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang sudah setia mengawal kinerja para legislator di DPR.
Alwan Ridha Ramdani - 8 menit lalu
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
Indonesia
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
Gaji dan tunjangan yang diterima saat ini bahkan tidak cukup untuk menunjang mobilitas tugas maupun keperluan pribadi yang mendasar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Februari 2026
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
Indonesia
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Saat ini terdapat tiga skenario utama dalam pembentukan BUK yang tertuang dalam naskah akademik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Indonesia
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Indonesia
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Salah satu yang sangat dipentingkan adalah bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji melalui keamanan dan keselamatan daripada keuangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Berita Foto
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Korban pelanggaran HAM Saudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 Februari 2026
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Indonesia
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
Forum rakornas memberikan kesempatan bagi para kepala daerah untuk mendengar secara langsung arahan Presiden terkait dengan program prioritas pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
Bagikan