Baleg DPR Setujui 9 Perubahan Penting dalam Regulasi Imigrasi Indonesia

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 12 September 2024
Baleg DPR Setujui 9 Perubahan Penting dalam Regulasi Imigrasi Indonesia

Baleg DPR setujui perubahan dalam regulasi imigrasi Indonesia. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian baru saja mendapat lampu hijau dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam Rapat Paripurna.

Keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (11/9) dengan persetujuan bulat dari setiap fraksi di Baleg.

Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat terkait persetujuan hasil pembahasan RUU tersebut.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian yang disetujui oleh sembilan fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.

Baca juga:

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Wantimpres ke Rapat Paripurna

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Sementara itu, Menkumham, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR setelah keputusan ini diambil.

"Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi di Badan Legislasi yang dari pagi sampai malam hari ini kita bisa menyelesaikan pembahasan RUU Keimigrasian. Alhamdulillah, keputusannya sudah diambil," ujarnya.

Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian, Achmad Baidowi menjelaskan, bahwa ada sembilan perubahan penting yang disepakati dalam pembahasan tersebut.

Baca juga:

Puan Beri Sinyal RUU Perampasan Aset Diselesaikan Periode Mendatang

Salah satunya adalah penambahan substansi baru pada Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi tertentu. Lalu, perubahan pada Pasal 16 ayat (1) huruf b yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menolak orang meninggalkan wilayah Republik Indonesia jika terkait penyidikan dan penuntutan.

Pria yang karib disapa Awiek ini menyampaikan, bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah.

"Satu, perubahan substansi pada konsiderans menimbang. Dua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api, sarana dan prasarana pejabat imigrasi tertentu,” ungkapnya.

Ketiga, kata dia, perubahan substansi pada Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Baca juga:

DPR Gelar Rapat Tertutup dengan TNI-Kemhan Bahas Anggaran

“Empat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia. Lima, perubahan Pasal 72 terkait frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Enam, lanjut dia, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan. Kemudian tujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.

“Delapan, perubahan Pasal 117, konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan sembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dalam Peraturan Presiden,” jelasnya.

Perubahan dalam RUU tersebut termasuk penyisipan Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia, serta revisi Pasal 72 yang memperkuat koordinasi antara pejabat imigrasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi imigrasi di Indonesia, menjawab tantangan yang ada, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Pada pembahasan ini, Pemerintah juga telah menyampaikan 52 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari berbagai kategori, termasuk substansi tetap, redaksional, dan substansi baru, yang menjadi landasan dalam revisi UU Keimigrasian ini.

Baleg DPR dan Pemerintah kini berharap, RUU tersebut dapat segera disahkan setelah dibahas dalam Rapat Paripurna mendatang. (Pon)

#Baleg #DPR #Rancangan Undang-Undang #Imigrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Bagikan