Baleg DPR Bantah Pernyataan Ketua MPR Soal 5 Fraksi Dukung LGBT

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 21 Januari 2018
Baleg DPR Bantah Pernyataan Ketua MPR Soal 5 Fraksi Dukung LGBT

Ilustrasi (Pixalbay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo membantah pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan soal adanya lima Fraksi di DPR yang sudah menyetujui perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau transeksual (LGBT) di Indonesia.

Bantahan tersebut disampaikan politisi Partai Golkar ini menanggapi pernyataan Ketua MPR yang diberitakan sejumlah media. Menurut Firman, tidak benar bahwa lima Fraksi di DPR sudah menyetujui perilaku LGBT di Indonesia.

"Perihal tersebut tidak benar karena sampai sekarang DPR belum pernah membahas RUU tersebut bahkan hanpir semua fraksi menolak untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas baik prolegnas prioritas maupun prolegnas jangka menengah,” ujar Firman melalui siaran pers yang diterima merahputih.com, Minggu (21/1).

Menurutnya, DPR dalam memutuskan sebuah RUU sangat berhati-hari walaupun ada desakan dari beberapa NGO/LSM yang pernah melakukan audiensi di Baleg DPR tetapi DPR belum bergeming atau merespon desakan tersebut.

“Dan Baleg melihat bahwa RUU LGBT sensitivitasnya tinggi apalagi Indonesia negara yang mayoritas muslim penduduknya dan tidak semudah itu meloloskan sebuah RUU yang akan membuat suasana gaduh,” jelasnya.

Meski demikian, Firman mengakui bahwa pernah ada keinginan dari NGO asing yang menawarkan untuk memberikan pendampingan dan masukan tentang RUU LGBT. Namun, tawaran NGO asing tersebut, kata dia, dengan tegas ditolak Baleg.

"Karena dalam penyusunan RUU kami tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan dari negara manapun,” tegas Firman.

Pemberitaan pernyataan Ketua MPR yang dikutip sejumlah media, lanjut Firman, perlu diluruskan agar masyarakat tidak resah. Pasalnya, DPR RI sampai saat ini belum ada rencana melakukan pembahasan RUU LGBT.

"Dengan tegas kami sampaikan sama sekali belum ada karena semua RUU yang akan dibahas harus ada siapa pengusulnya dan ada Naskah Akademis dan draf RUU nya dan harus masuk Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengungkapkan ada lima fraksi di DPR RI yang menyetujui perilaku LGBT.

"Saat ini di DPR sedang dibahas soal undang-undang LGBT atau pernikahan sesama jenis. Sudah ada lima partai politik menyetujui LGBT," ujarnya di acara Tanwir I Aisyiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Namun saat ditanya fraksi mana saja yang menyetujui, Zulkifli enggan menyebutkan dan memastikan Fraksi PAN di DPR menolak. (Pon)

#Zulkifli Hasan #LGBT #Firman Subagyo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Indonesia
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke kurikulum pendidikan agama dari SD hingga perguruan tinggi, sesuai Perpres 111/2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Indonesia
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Perpres 111/2025 tentang pencegahan LGBT didukung semua agama di Indonesia. Kemenag siapkan edukasi resmi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Indonesia
Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol
Presiden Prabowo Subianto menetapkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres No.111/2025. Kebijakan ini menempatkan isu LGBTQ sejajar dengan terorisme, separatisme, dan judi daring.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Bagikan