MerahPutih.com - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menonaktifkan Lurah Kalisari serta pembinaan jajaran terkait yang terlibat.
Hal itu imbas dari dugaan penyimpangan penanganan pengaduan laporan JAKI yang dibalas dengan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma mengungkapkan, pemeriksaan telah dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap fakta dan menetapkan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
"Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan," ujar Dhany di Jakarta, Selasa (7/4).
Baca juga:
2 Pejabat Kasi Kelurahan Kalisari Ikut Terlibat Skandal Manipulasi Foto AI JAKI
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat telah merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur berupa penonaktifan Siti Nur Hasanah selaku Lurah Kalisari.
Sementara itu, pegawai yang terlibat adalah Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari, yang diberikan hukuman disiplin serta pembinaan.
Pada saat yang sama, kepada tiga orang petugas PPSU yang terbukti terlibat untuk dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam syarat umum kontrak. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Pramono Anung.
"Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Dhany. (Asp)
Baca juga:
Lurah Kalisari Dinonaktifkan, Imbas Kasus Foto AI di Aplikasi JAKI