Baintelkam Polri Keluarkan TR Pengecekan Gudang Amonium Nitrat di Seluruh Indonesia

Ledakan di Beirut, Lebanon, Selasa (4/8). Foto: Reuters
Merahputih.com - Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel memberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran untuk melakukan pengecekan sistem keamanan lokasi gudang penyimpanan bahan peledak berjenis amonium nitrat.
Petunjuk dan arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kabaintelkam bernomor STR/1459/VIII/LOG.7.6.1./2020 yang ditujukan kepada para Kapolda serta Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda.
Baca Juga:
KBRI Beirut Beberkan Kondisi WNI Pascaledakan Bom Lebanon
"Surat telegram ini bersifat petunjuk dan arahan untuk dilaksanakan dan laporkan hasil perkembangannya," ujar Komjen Rycko saat dihubungi Antara, Jumat.
Dalam surat telegram tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Rycko tersebut dijelaskan bahwa petunjuk dan arahan itu diterbitkan sebagai respons atas peristiwa ledakan yang diakibatkan oleh amonium nitrat di Beirut, Lebanon, Selasa (4/8).
Dalam telegram disebutkan bahwa di wilayah Indonesia terdapat lima produsen bahan peledak yang memproduksi jenis amonium nitrat dan amonium nitrat fuel oil (ANFO), digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor.

Kemudian, terdapat 36 gudang bahan peledak milik importir dan 825 gudang bahan peledak milik pengguna akhir untuk kegiatan tambang, migas, dan non tambang.
Guna mengantisipasi penyalahgunaan bahan peledak serta mencegah terjadinya kelalaian dan sabotase, Rycko meminta para Kapolda untuk melaksanakan sejumlah langkah pencegahan.
Langkah pencegahan tersebut yakni melaksanakan pengecekan sistem pengamanan fasilitas, prosedur keselamatan pertama, sistem pengamanan proses, rencana tanggap darurat, serta pengamanan fisik satuan pengamanan (satpam) dan Polri.
Selanjutnya, Polda-Polda diminta meningkatkan kewaspadaan pengamanan dalam giat produksi dan distribusi bahan peledak komersial serta meningkatkan pengamanan dan melakukan pengecekan jumlah stok opname dan sisa bahan peledak.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Skenario Pemulihan Ekonomi Sampai 2021
Rycko juga mengarahkan agar dilaksanakan cek rutin dan insidentil sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
Dia juga mengarahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan para produsen, importir, distributor, dan pengguna akhir untuk mematuhi dan melaksanakan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dampak Ledakan Stasiun Pengumpul Pertamina: Pasokan Gas ke Warga Subang Terhenti

Ledakan Pipa Gas di Subang Memakan Korban, Pertamina Lakukan Investigasi

Puan Maharani Desak Penjelasan Panglima TNI Soal Ledakan Amunisi Garut yang Tewaskan Warga Sipil

25 Anggota TNI Diperiksa Terkait Ledakan Amunisi Garut, Sipil 21 Orang

Minta Insiden Ledakan Amunisi di Garut Diusut Tuntas, Koalisi Masyarakat: Harus Dilakukan Lembaga Independen

TNI AD Fokus Cari Tahu Alasan Warga Sipil Berada di Lokasi Pemusnahan Amunisi

Ledakan Dahsyat di Garut Renggut Nyawa Warga Sipil, TNI AD Turun Tangan Urus Pemakaman

Tragedi Ledakan Amunisi di Garut Harus Jadi Momentum Evaluasi Kinerja TNI

4 Jenazah Korban Ledakan Amunisi di Garut Diserahkan ke Keluarga

Komisi I DPR Desak TNI Lakukan Investigasi Menyeluruh terkait Insiden Ledakan di Garut
