Bahlil Beri Peringatan Keras Setelah Pembekuan Izin Usaha Hotel Sultan


Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
MerahPutih.com - Pemerintah mengambil langkah tegas terkait pengelolaan Hotel Sultan yang berlokasi di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membekukan sementara izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo atas pengelolaan Hotel Sultan.
“Dua minggu lalu, sudah dibekukan. Kalau dibekukan, tidak berfungsi,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (20/10).
Baca Juga:
Pengosongan Dimulai, Pengelola GBK Pastikan Lahan Hotel Sultan Sudah Dikuasai Negara
Bahlil mengungkapkan, pembekuan izin usaha itu dilakukan lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis dan tidak diperpanjang.
Tanpa sertifikat HGB, Kementerian Investasi/BKPM tidak dapat mengeluarkan izin usaha.
“Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Dan karena tidak memenuhi syarat lagi, maka dengan sendirinya gugur tapi kalau dipaksa kita cabut,” katanya, seperti dikutip Antara.
Bahlil menegaskan, akan mengambil langkah tegas jika perusahaan masih bersikukuh untuk melanjutkan operasional.
“Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan, kita akan pertimbangkan (untuk dicabut). Sekali lagi saya katakan, tidak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha,” tegasnya.
Baca Juga:
100 Polisi Dikerahkan Jaga Pengosongan Hotel Sultan
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno, resmi kembali menjadi milik negara setelah HGB-nya berakhir. Hotel bintang lima milik swasta itu dibangun di atas lahan milik negara.
"Status Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Hadi di Jakarta, Jumat (8/9).
Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. (Knu)
Baca Juga:
Polri Kawal Proses Pengambilan Lahan Hotel Sultan
Bagikan
Berita Terkait
SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

Prabowo Dinilai tak Objektif, SETARA Institute Pertanyakan Prestasi Bahlil dan Seskab Teddy Bisa Dapat Bintang Mahaputera

Beda Data Produksi Migas Antara Kementerian ESDM dan SKK Migas, Menteri Bahlih Klaim Lampaui Target APBN

Golkar Duga Isu Munaslub Ganti Bahlil untuk Memecah Belah Partai

Raker Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Asumsi Dasar Sektor ESDM

Bekas Tambang Bakal Dijadikan Tempat Budidaya Perikanan, Dimulai di Maluku Utara

Baru Dilantik Bahli, Dirjen Gakkum ESDM Klaim Tahu Semua Lubang Tikus Tambang Ilegal

Jelaskan Izin PT GAG Tidak Dicabut, Menteri Bahlil Singgung-Singgung Orba

Medsos Heboh JKW Mahakam, Bahlil Bantah Keluarga Jokowi Terlibat Izin Tambang Raja Ampat

Cemari Raja Ampat, Bahlil Diminta Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nikel
