Bagaimana Hak-Hak Pekerja Konstruksi di Tengah Pandemi COVID-19?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 Maret 2020
Bagaimana Hak-Hak Pekerja Konstruksi di Tengah Pandemi COVID-19?

Sejumlah pekerja konstruksi sedang beraktivitas di lokasi pembangunan. Dokumentasi Kementerian PUPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap menjamin hak-hak pekerja konstruksi di tengah wabah COVID-19 yang melanda Indonesia.

Langkah pencegahan COVID-19 telah dilaksanakan Kementerian PUPR, salah satunya dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.

"Poin-poin penting diinstruksikan oleh Menteri PUPR dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya Virus COVID-19 yakni penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar jika teridentifikasi memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran; telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar," menurut keterangan resmi dari Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR yang diterima di Jakarta, Senin (30/3).

Baca Juga

Simak Nih! 2 Skenario Lockdown Kota Bogor

Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa terkait pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR.

Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.

"Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19," menurut keterangan resmi dari Kementerian PUPR.

Alat Pelindung Diri Wajib Hukumnya untuk Pekerja Konstruksi
Alat pelindung diri mencegahmu dari risiko bahaya ketika bekerja. (Foto: Milwaukee Tool)

Perlu ada percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan COVID-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Secara garis besar, skema protokol pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal, antara lain pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19, identifikasi potensi bahaya COVID-19 di lapangan, penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan, pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan.

Baca Juga

Hore! 2 Warga Bogor Sembuh dari COVID-19

Upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi mekanisme penghentian pekerjaan sementara, mekanisme pergantian spesifikasi, kompensasi biaya upah tenaga kerja dan subkontraktor/produsen/pemasok.

Instruksi tersebut, sebagaimana dikutip Antara, merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan COVID-19 dan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi COVID-19. (*)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona #Kemen PUPR #Kementerian PUPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tol Banda Aceh–Sigli Bakal Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Ada 4 Tol Disiapkan Kementerian PU
Pembangunan infrastruktur tidak hanya ditujukan untuk melayani mobilitas masyarakat dan distribusi logistik, tetapi juga harus mampu memberikan nilai strategis bagi kepentingan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Tol Banda Aceh–Sigli Bakal Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Ada 4 Tol Disiapkan Kementerian PU
Indonesia
Jembatan Enang Enang Diperbaiki Warga Bakal Diperkuat Kementerian PUPR
Jembatan Enang-enang dapat dipakai masyarakat, dengan kendaraan kecil sembari menunggu proses perbaikan dan pembangunan jembatan permanen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Jembatan Enang Enang Diperbaiki Warga Bakal Diperkuat Kementerian PUPR
Indonesia
Alokasi Dana Buat Bangun Sekolah Rakyat Tahap III Capai Rp 26,30 Triliun
Pembangunan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan berkualitas sekaligus investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Alokasi Dana Buat Bangun Sekolah Rakyat Tahap III Capai Rp 26,30 Triliun
Indonesia
Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa
Revitalisasi Taman Sriwedari kini menuai polemik. Ahli waris memperingatkan Pemprov Solo agar tidak mengganggu lahan sengketa.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa
Indonesia
Rehabilitasi dan Rekonstruksinya Dampak Bencana di Sumatera Butuh Dana Rp 24,55 Triliun di 2026
Adapun total indikasi kebutuhan anggaran penanganan bencana Sumatera Rp 4,8 triliun untuk tanggap darurat dan Rp 69 triliun untuk untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Rehabilitasi dan Rekonstruksinya Dampak Bencana di Sumatera Butuh Dana Rp 24,55 Triliun di 2026
Indonesia
Menteri PU Klaim Investasi Tol Masih Sangat Menarik, 2 Dari 4 Rencana Proyek Tol Rampung Due Diligence
Minat investor untuk berinvestasi pada proyek jalan tol di Indonesia masih cukup besar, terlihat dari sejumlah proyek yang tengah diproses, seperti Tol Bogor-Serpong via Parung sepanjang 32 kilometer (km).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 November 2025
Menteri PU Klaim Investasi Tol Masih Sangat Menarik, 2 Dari 4 Rencana Proyek Tol Rampung Due Diligence
Indonesia
200 Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Kantong Kemiskinan Tinggi
Pemerintah juga menyiapkan pembangunan Sekolah Rakyat di 200 titik tambahan yang sedang dalam proses survei oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Mei 2025
200 Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Kantong Kemiskinan Tinggi
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Libur Nataru, Tol Solo Jogja Dibuka Fungsional Sampai Prambanan
Tol Solo Jogja dirancang untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur arteri Klaten-Prambanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 November 2024
Libur Nataru, Tol Solo Jogja Dibuka Fungsional Sampai Prambanan
Indonesia
Revitalisasi 2 Alun-alun Keraton Surakarta Rampung, Pembukaan untuk Umum Tunggu Regulasi
Serah terima aset diterima langsung oleh Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 September 2024
Revitalisasi 2 Alun-alun Keraton Surakarta Rampung, Pembukaan untuk Umum Tunggu Regulasi
Bagikan