Badan Pengelola Keuangan Haji Bakal Bagikan Rp 4,4 Triliun ke Jemaah Haji Tunggu
 Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 September 2024
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 September 2024 
                Ilustrasi Jemaah calon haji Indonesia (Kemenag)
MerahPutih.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menaikkan distribusi nilai manfaat jemaah haji tunggu menjadi Rp 4,4 triliun.
Hal itu diungkap BPKH dalam paparan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025 dengan Komisi VIII DPR RI.
Rincian RKAT tersebut antara lain kenaikan target dana kelolaan BPKH sebesar 11 persen, kenaikan target pendaftar haji sebesar 9,6 persen, kenaikan nilai manfaat sebesar 12 persen, dan kenaikan alokasi distribusi Virtual Account (VA) sebesar 91,3 persen.
"Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5 persen setiap tahunnya," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/9).
Baca juga:
Nusron Wahid Tegaskan Pansus Haji dan Aparat Penegak Hukum Punya Peran Berbeda
Distribusi manfaat kepada jamaah haji yang masih menunggu naik menjadi Rp 4,4 triliun, hampir dua kali lipat atau 91,3 persen dibanding tahun sebelumnya.
Perolehan Nilai Manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jemaah, proporsinya selama ini lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.
Pemberian Nilai Manfaat untuk jemaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri dan mulai dibagikan sejak tahun 2018 secara proporsional.
Pendistribusian Nilai Manfaat kepada jamaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual, menuju self financing.
Baca juga:
Pansus Cecar Anak Buah Menag Soal Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat 2024
"Diharapkan kenaikan alokasi Virtual Account kepada jemaah tunggu ini akan mendorong peningkatan Virtual Account jemaah tunggu, sehingga suatu hari nilai manfaat itu bisa dibagi seluruhnya langsung kepada masing-masing akun jemaah," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
 
                      DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
 
                      Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi
 
                      Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
 
                      KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
 
                      Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
 
                      Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
 
                      Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
 
                      




