Bacakan Eksepsi, Hasto Ungkit Nama Jokowi
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor. (Foto: Dok. PDIP)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkit nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3).
Hasto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia memperoleh ancaman bakal ditersangkakan kalau Jokowi dipecat dari PDIP.
"Bahwa sejak Agustus 2023 saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala daerah Tahun 2024," kata Hasto saat membacakan eksepsinya.
Baca juga:
Hasto mengungkap puncak intimidasi berlangsung ketika PDIP akhirnya memecat Jokowi. Saat itu, keputusan PDIP memicu amarah Jokowi. Alhasil, Hasto menduga kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku (buron) dipakai guna menekan Hasto.
"Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan," ujar Hasto.
Hasto juga mengatakan tekanan kepadanya makin masif pada periode 4-15 Desember 2024. Itu momentun jelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP seusai memperoleh aduan dari Badan Kehormatan Partai.
"Pada periode itu ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucap Hasto.
Baca juga:
Politikus asal Yogyakarta ini menyebut ancaman itu akhirnya terealisasi. Hasto resmi berstatus sebagai tersangka KPK pada 24 Desember 2024.
"Bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap,” ucap Hasto.
Selain itu, Hasto menyinggung intimidasi oleh penguasa pernah diderita partai politik lain. Intimidasinya menggunakan perangkat hukum.
"Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan," ucapnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri