Kasus Bank Century

Babak Baru Kasus Korupsi Bank Century, Siapa Bakal Tersangka?

Eddy FloEddy Flo - Senin, 16 April 2018
Babak Baru Kasus Korupsi Bank Century, Siapa Bakal Tersangka?

Gedung KPK (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus korupsi Bank Century memasuki babak baru. Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusannya, hakim meminta KPK menindaklanjuti perkara Bank Century.

Hakim juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, berlarutnya penanganan kasus korupsi Bank Century karena adanya intervensi dari penguasa. Namun, Boyamin tak menyebut secara detail pihak penguasa yang dimaksud.

"Yang hambat penegakan hukum itu hanya dua, keuangan atau kekuasaan. Kalau keuangan enggak mungkin berarti ada kekuasaan,” kata Boyamin kepada merahputih.com, Senin (16/4).

Boyamin menegaskan, pihaknya akan mengambil opsi lain jika KPK tak menindaklanjuti putusan PN Jakarta Selatan, untuk melanjutkan penyidikan dengan menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Nadya Mulya anak Budi Mulya
Nadia Mulya saat memberikan keterangan soal kasus yang menjerat ayahnya, Budi Mulya di Gedung KPK (MP/Ponco)

Salah satunya dengan melimpahkan kasus Century ke Kejaksaan Agung atau Polri.

"Itu salah satu opsi biar bisa dihentikan maka dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan yang memang ada mekanisme SP3. Polisi atau jaksa tidak berwenang untuk menolak. Lalu dikaji dan ternyata tidak ada alat bukti ya dihentikan," tegas Boyamin.

Boyamin, bersama Anne Mulya dan Nadia Mulya selaku keluarga terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya telah menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4) sore.

Menurut Boyamin, kedatangannya bersama keluarga Budi Mulya untuk menyerahkan surat permintaan agar KPK melanjutkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.

"Saya ke sini ya menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan keputusan itu, saya lampiri putusan praperadilan," kata Boyamin, Kamis (12/4).

Boyamin bersama dengan Anne dan Nadya menyerahkan surat permintaan itu ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK. Pihak Dumas berjanji akan meneruskan surat permintaan itu ke pimpinan.

Boyamin meminta KPK menindaklanjuti putusan PN Jaksel dengan segera menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Jadi saya korban korupsi menuntut keadilan dengan selebihnya dari pak Budi Mulya, artinya Pak Boediono dan kawan-kawan jadi tersangka kalau Anne dan Nadia juga meminta yang lain-lain terlibat juga harus diproses," tegasnya.

Lebih lanjut Boyamin menegaskan, dirinya memberi tenggat waktu tiga bulan kepada KPK untuk menetapkan Boediono cs sebagai tersangka. Boyamin berjanji bakal mengambil opsi lain jika lembaga antirasuah tak menjalankan putusan PN Jaksel tersebut.

"Jadi kalau ganti ruginya Century delapan triliun, ya nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK 10 persen lah untuk mengganti itu sampai pensiun," pungkas Boyamin.

Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (tengah), Nadia Mulya (kanan) dan Anne Mulya (kiri) saat tiba di Gedung KPK (MP/Ponco)

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan analisis terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara korupsi Bank Century.

“Proses yang dilakukan saat ini bukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), bukan penyelidikan. Karena yang kita lakukan adalah analisis terhadap seluruh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (16/4).

Menurut Febri, dalam melakukan analisis tersebut diperlukan langkah yang bertahap. Dia mengungkapkan, saat ini penyidik KPK sedang mendalami hal tersebut. Salah satunya progress dari Jaksa KPK soal kerumitan kasus Century.

“Saya juga sudah nanya, tim terus mendalami hal tersebut. Dan tentu dimintakan progress lebih lanjut bagaimana di JPU. Ini rangkainan proses analisa yang sudh kita lakukan sebelumnya. Karena ketika putusan berkekuatan hukum tetap kemudian JPU membuat analisa dan membuat rekomendasi pada pimpinan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Febri menambahkan, lamanya proses analisis lantaran diperlukan kehati-hatian dalam menangani perkara ini. Jaksa KPK, lanjutnya, akan memberikan rekomendasi ke pimpinan terkait bagian substansi yang perlu didalami. Termasuk pihak-pihak yang diduga diuntungkan dalam kasus ini.

“Kita perlu ingat dalam kasus Century tersebut, dalam aset recovery kita harus liat siapa yang diperkaya. Misal bank century, nah apa proses lebih lanjutnya? Apa proses orang perorang atau hal-hal yang lain. Jadi cukup banyak aspek-aspek substansi yang perlu dianalisis lebih lanjut drari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” bebernya.

“Terkait nama-nama tertentu karena yang terbukti disana ialah Bank Century, atau pemilik sahamnya. Jadi ada beberapa hal detail yang harus dipelajari disana,” sambung Febri.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, putusan PN Jakarta Selatan, untuk melanjutkan penyidikan dengan menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono cs tersangka merupakan bagian dari skenario menyandera Partai Demokrat.

“Ini bagian dari skenario menyandera Partai Demokrat. Karena bagaimana pun Pak Boediono itu kan berkuasa dalam pemerintahan Partai Demokrat,”kata Ujang kepada merahputih.com, Senin (16/4).

Meski demikian, Ujang mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati keputusan hakim tersebut. Namun lanjutnya, KPK harus memiliki bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan Negara Rp6,7 triliun ini.

“Keputusan itu harus kita hormati, tapi KPK juga tidak boleh sembrono menetapkan tersangka, harus memiliki dua alat bukti yang kuat,” tutur Ujang.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini mengingatkan, penegak hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Untuk itu, dia meminta lembaga peradilan dan KPK bersikap objektif dalam menangani perkara korupsi yang diduga melibatkan sejumlah nama besar di republic ini.

“Ketika peradilan dijadikan alat oleh kelompok tertentu untuk menghancurkan orangatau kelompok lain kan bahaya. Karena itu, tidak boleh lembaga peradilan, KPK menjadi alat kekuasaan untuk membunuh atau menyandera lawan politik,” tegasnya.

“Yang jelas KPK harus objektif menangani kasus ini, karena ini bagian dari penegakan hukum yang membuat bangsa ini jadi lebih baik,” kata Ujang menambahkan.

Untuk diketahui, Putusan PN Jaksel yang dibacakan Selasa (10/4) lalu, Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Hakim Effendy Muchtar
Hakim Effendy Muchtar di PN Jaksel (MP/Bartolomeus Papu)

Anggota Hakim Effendy juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.(Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel:Terungkap! Boediono Sempat Ingin Giring Opini Kasus Century

#Kasus Bank Century #Febri Diansyah #Boediono #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Bagikan