Kasus Bank Century

Babak Baru Kasus Korupsi Bank Century, Siapa Bakal Tersangka?

Eddy FloEddy Flo - Senin, 16 April 2018
Babak Baru Kasus Korupsi Bank Century, Siapa Bakal Tersangka?

Gedung KPK (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus korupsi Bank Century memasuki babak baru. Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusannya, hakim meminta KPK menindaklanjuti perkara Bank Century.

Hakim juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, berlarutnya penanganan kasus korupsi Bank Century karena adanya intervensi dari penguasa. Namun, Boyamin tak menyebut secara detail pihak penguasa yang dimaksud.

"Yang hambat penegakan hukum itu hanya dua, keuangan atau kekuasaan. Kalau keuangan enggak mungkin berarti ada kekuasaan,” kata Boyamin kepada merahputih.com, Senin (16/4).

Boyamin menegaskan, pihaknya akan mengambil opsi lain jika KPK tak menindaklanjuti putusan PN Jakarta Selatan, untuk melanjutkan penyidikan dengan menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Nadya Mulya anak Budi Mulya
Nadia Mulya saat memberikan keterangan soal kasus yang menjerat ayahnya, Budi Mulya di Gedung KPK (MP/Ponco)

Salah satunya dengan melimpahkan kasus Century ke Kejaksaan Agung atau Polri.

"Itu salah satu opsi biar bisa dihentikan maka dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan yang memang ada mekanisme SP3. Polisi atau jaksa tidak berwenang untuk menolak. Lalu dikaji dan ternyata tidak ada alat bukti ya dihentikan," tegas Boyamin.

Boyamin, bersama Anne Mulya dan Nadia Mulya selaku keluarga terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya telah menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4) sore.

Menurut Boyamin, kedatangannya bersama keluarga Budi Mulya untuk menyerahkan surat permintaan agar KPK melanjutkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.

"Saya ke sini ya menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan keputusan itu, saya lampiri putusan praperadilan," kata Boyamin, Kamis (12/4).

Boyamin bersama dengan Anne dan Nadya menyerahkan surat permintaan itu ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK. Pihak Dumas berjanji akan meneruskan surat permintaan itu ke pimpinan.

Boyamin meminta KPK menindaklanjuti putusan PN Jaksel dengan segera menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Jadi saya korban korupsi menuntut keadilan dengan selebihnya dari pak Budi Mulya, artinya Pak Boediono dan kawan-kawan jadi tersangka kalau Anne dan Nadia juga meminta yang lain-lain terlibat juga harus diproses," tegasnya.

Lebih lanjut Boyamin menegaskan, dirinya memberi tenggat waktu tiga bulan kepada KPK untuk menetapkan Boediono cs sebagai tersangka. Boyamin berjanji bakal mengambil opsi lain jika lembaga antirasuah tak menjalankan putusan PN Jaksel tersebut.

"Jadi kalau ganti ruginya Century delapan triliun, ya nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK 10 persen lah untuk mengganti itu sampai pensiun," pungkas Boyamin.

Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (tengah), Nadia Mulya (kanan) dan Anne Mulya (kiri) saat tiba di Gedung KPK (MP/Ponco)

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan analisis terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara korupsi Bank Century.

“Proses yang dilakukan saat ini bukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), bukan penyelidikan. Karena yang kita lakukan adalah analisis terhadap seluruh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (16/4).

Menurut Febri, dalam melakukan analisis tersebut diperlukan langkah yang bertahap. Dia mengungkapkan, saat ini penyidik KPK sedang mendalami hal tersebut. Salah satunya progress dari Jaksa KPK soal kerumitan kasus Century.

“Saya juga sudah nanya, tim terus mendalami hal tersebut. Dan tentu dimintakan progress lebih lanjut bagaimana di JPU. Ini rangkainan proses analisa yang sudh kita lakukan sebelumnya. Karena ketika putusan berkekuatan hukum tetap kemudian JPU membuat analisa dan membuat rekomendasi pada pimpinan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Febri menambahkan, lamanya proses analisis lantaran diperlukan kehati-hatian dalam menangani perkara ini. Jaksa KPK, lanjutnya, akan memberikan rekomendasi ke pimpinan terkait bagian substansi yang perlu didalami. Termasuk pihak-pihak yang diduga diuntungkan dalam kasus ini.

“Kita perlu ingat dalam kasus Century tersebut, dalam aset recovery kita harus liat siapa yang diperkaya. Misal bank century, nah apa proses lebih lanjutnya? Apa proses orang perorang atau hal-hal yang lain. Jadi cukup banyak aspek-aspek substansi yang perlu dianalisis lebih lanjut drari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” bebernya.

“Terkait nama-nama tertentu karena yang terbukti disana ialah Bank Century, atau pemilik sahamnya. Jadi ada beberapa hal detail yang harus dipelajari disana,” sambung Febri.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, putusan PN Jakarta Selatan, untuk melanjutkan penyidikan dengan menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono cs tersangka merupakan bagian dari skenario menyandera Partai Demokrat.

“Ini bagian dari skenario menyandera Partai Demokrat. Karena bagaimana pun Pak Boediono itu kan berkuasa dalam pemerintahan Partai Demokrat,”kata Ujang kepada merahputih.com, Senin (16/4).

Meski demikian, Ujang mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati keputusan hakim tersebut. Namun lanjutnya, KPK harus memiliki bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan Negara Rp6,7 triliun ini.

“Keputusan itu harus kita hormati, tapi KPK juga tidak boleh sembrono menetapkan tersangka, harus memiliki dua alat bukti yang kuat,” tutur Ujang.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini mengingatkan, penegak hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Untuk itu, dia meminta lembaga peradilan dan KPK bersikap objektif dalam menangani perkara korupsi yang diduga melibatkan sejumlah nama besar di republic ini.

“Ketika peradilan dijadikan alat oleh kelompok tertentu untuk menghancurkan orangatau kelompok lain kan bahaya. Karena itu, tidak boleh lembaga peradilan, KPK menjadi alat kekuasaan untuk membunuh atau menyandera lawan politik,” tegasnya.

“Yang jelas KPK harus objektif menangani kasus ini, karena ini bagian dari penegakan hukum yang membuat bangsa ini jadi lebih baik,” kata Ujang menambahkan.

Untuk diketahui, Putusan PN Jaksel yang dibacakan Selasa (10/4) lalu, Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Hakim Effendy Muchtar
Hakim Effendy Muchtar di PN Jaksel (MP/Bartolomeus Papu)

Anggota Hakim Effendy juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.(Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel:Terungkap! Boediono Sempat Ingin Giring Opini Kasus Century

#Kasus Bank Century #Febri Diansyah #Boediono #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - 2 jam, 56 menit lalu
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima hakim yang akan mengadili terdakwa Nadiem Anwar Makarim
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Awang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Bagikan