Babak Baru Duel RI 1, Prabowo-Sandi Gugat ke MK Nanti Sore
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih.com - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5) sore.
"Iya jadi, nanti agak sorean," kata Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/5).
BACA JUGA: KPU Menangkan Jokowi, Prabowo Rilis Video 'Jalan Pendekar'
Namun, Dasco belum mengetahui siapa saja yang akan datang ke MK untuk menyampaikan gugatan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga tak merinci apakah Prabowo akan ikut serta ke MK bersama tim hukumnya. "Belum diputuskan (Prabowo ikut ke MK)," ungkap anggota Komisi III DPR ini.
Kemarin, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan tim kuasa hukum yang akan mendampingi Prabowo-Sandi dalam gugatan ini, di antaranya eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin.
"Tim hukumnya ada Mas Prof Deni Indrayana, ada Mas Bambang Widjoyanto dan Irman Putra Sidin," kata Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Rabu (22/5).
BACA JUGA: Prabowo Akhirnya Pilih Gugat ke MK, Demokrat Ungkit Jasa SBY
Meski demikian, Dahnil tak menjelaskan secara rinci bukti-bukti yang dipersiapkan pihaknya dalam menghadapi pertarungan di MK. Dahnil hanya menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti yang banyak.
"Banyak. Nanti spokeperson-nya soal ini tanyakan ke mereka (Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin)," ujar Dahnil.
Diketahui Prabowo menegaskan menolak hasil perhitungan suara Pemilu 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dini hari. Prabowo menilai perhitungan suara penuh kecurangan.
Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menegaskan bakal menempuh upaya-upaya hukum sesuai konstitusi untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat yang dinilainya telah dirampas pada Pemilu 2019.
Gugatan ini diajukan terhadap ketetapan hasil perhitungan suara KPU yang menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,40% dari 154.257.601 suara sah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50%. (Pon)
Baca Juga: Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ratas Mendadak di Halim, Prabowo Sempat Tunda Keberangkatan ke Australia 2 Jam
Wacana Prabowo Batasi Game Online Dikhawatirkan Akan Berakhir Sia-Sia
Negara Tanggung Utang Whoosh, Serikat Pekerja Kereta Api Puji Keberanian Prabowo
Profil dan Karier Arif Satria, Kepala BRIN yang Baru Saja Dilantik Prabowo
10 Pahlawan Nasional yang Ditetapkan Prabowo Hari Ini: Profil Lengkap dan Jasa Mereka untuk Indonesia
Prabowo Ingatkan Wasiat Bung Tomo yang Harus Diingat Seluruh Rakyat Indonesia, Jangan Sampai Jasa Pahlawan Pertempuran Surabaya Dilupakan
KSP Qodari Sebut Kakek Presiden Prabowo, Sang Bapak Oeang RI, Lebih dari Layak Jadi Pahlawan Nasional
Di Hadapan Kader Gerindra, Prabowo Tekankan Pemimpin Sejati Harus Paham Arah Bangsa, Bukan Sekadar Punya Rasa Suka atau Tidak Suka
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Minta Prabowo Ganti Menkeu Purbaya, Dianggap tak Paham Pengelolaan Anggaran Negara
Prabowo Minta Korban Ledakan SMA 72 Wajib Jadi Prioritas Nomor Satu