Babak Baru Duel RI 1, Prabowo-Sandi Gugat ke MK Nanti Sore
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih.com - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5) sore.
"Iya jadi, nanti agak sorean," kata Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/5).
BACA JUGA: KPU Menangkan Jokowi, Prabowo Rilis Video 'Jalan Pendekar'
Namun, Dasco belum mengetahui siapa saja yang akan datang ke MK untuk menyampaikan gugatan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga tak merinci apakah Prabowo akan ikut serta ke MK bersama tim hukumnya. "Belum diputuskan (Prabowo ikut ke MK)," ungkap anggota Komisi III DPR ini.
Kemarin, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan tim kuasa hukum yang akan mendampingi Prabowo-Sandi dalam gugatan ini, di antaranya eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin.
"Tim hukumnya ada Mas Prof Deni Indrayana, ada Mas Bambang Widjoyanto dan Irman Putra Sidin," kata Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Rabu (22/5).
BACA JUGA: Prabowo Akhirnya Pilih Gugat ke MK, Demokrat Ungkit Jasa SBY
Meski demikian, Dahnil tak menjelaskan secara rinci bukti-bukti yang dipersiapkan pihaknya dalam menghadapi pertarungan di MK. Dahnil hanya menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti yang banyak.
"Banyak. Nanti spokeperson-nya soal ini tanyakan ke mereka (Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin)," ujar Dahnil.
Diketahui Prabowo menegaskan menolak hasil perhitungan suara Pemilu 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dini hari. Prabowo menilai perhitungan suara penuh kecurangan.
Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menegaskan bakal menempuh upaya-upaya hukum sesuai konstitusi untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat yang dinilainya telah dirampas pada Pemilu 2019.
Gugatan ini diajukan terhadap ketetapan hasil perhitungan suara KPU yang menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,40% dari 154.257.601 suara sah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50%. (Pon)
Baca Juga: Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Prabowo Ultimatum Dirut Simon Aloysius dan Direksi Jangan Cari Kekayaan di Pertamina
Putus Rantai Kemiskinan, Prabowo Targetkan 500 Ribu Murid Masuk Sekolah Rakyat
Bonus Atlet SEA Games 2025 Cair, NOC: Wujud Perhatian Prabowo untuk Olahraga Indonesia
Prabowo Lontarkan Gurauan ke Kapten TNI Rizki Juniansyah Usai Dapat Bonus Rp 1 Miliar
Momen Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali SEA Games Thailand 2025