Ayo Keluarkan Zakat

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 07 Mei 2021
Ayo Keluarkan Zakat

Zakat harus ditunaikan umat muslim. (Foto: Unsplash/Katt Yukawa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BAYAR zakat ada aturannya. Jangan sampai jumlah harta yang kamu keluarkan kurang. Apalagi sampai salah mustahik (penerima zakat). Sebagai muzaki (orang yang menunaikan zakat), kamu harus cermat menyalurkan zakat.

Menurut laman baznaz.go.id, zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim saat mencapai syarat yang ditetapkan. Rukun Islam ini harus ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Baca juga:

Tradisi 3 Hari Observatorium Bosscha Teropong Hilal

Perintah menunaikan zakat tertulis di Al Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku".

Zakat terbagi menjadi dua, zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

1. Zakat mal

Zakat mal dikeluarkan atas kepemilikan harta yang dimiliki. (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)

Zakat mal dikeluarkan atas kepemilikan harta yang dimiliki. Zakat mal berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan, hingga profesi.

Pengeluaran zakat mal dilakukan berdasarkan kekayaan atau harta yang dimiliki dan tergantung dari jenis zakat yang dikeluarkan.

Jenis Zakat mal antara lain:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia, dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.

2. Zakat atas uang dan surat berharga, dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat perniagaan (usaha perniagaan), dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.

4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan, dikeluarkan pada saat panen

5. Zakat peternakan dan perikanan, dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.

6. Zakat pertambangan, dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.

7. Zakat perindustrian, zakat yang perlu dikelurkan atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

8. Zakat pendapatan dan jasa (zakat profesi), dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran

9. Zakat rikaz, zakat yang dikenakan atas harta temuan. Kadar zakatnya 20%.

Zakat mal harus dikeluarkan apabila harta tersebut milik penuh, halal, cukup nisab, dan haul. Meski begitu, haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

2. Zakat Fitrah

Zakat fitrah berupa makanan pokok seperti beras. (Foto: Unsplash/Pierre Bamin)

Zakat fitrah dilaksanakan pada bulan ramadan, tepatnya sebelum menunaikan salat Idul Fitri. Yang dikeluarkan berupa makanan pokok. Besaran yang harus diberikan adalah satu sha' atau setara 2,5 kilogram makanan pokok semisal beras dan gandum. Untuk di Indonesia, biasanya zakat fitrah berupa beras mengikuti makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat.

Baca juga:

Ramadan, Menjadi Lebih 'Hijau' dalam 30 Hari

Zakat fitrah harus dikeluarkan apabila kamu beragama Islam, hidup pada ramadan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri. Makanan pokok yang dijadikan zakat juga harus sesuai kualitasnya dengan yang kita konsumsi sehari-hari.

3. Golongan yang berhak menerima zakat

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. (Foto: Unsplash/Shail Sharma)

Tidak semua orang berhak menerima zakat. Namun, tidak hanya orang kekurangan harta yang hanya boleh menerima zakat. Al Qur'an menyebutkan ada delapan golongan penerima zakat. Dalam surat At-Taubah ayat 60, delapan golongan tersebut ialah:

1. Fakir, Golongan yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak memiliki kemampuan memenuhi pokok hidup.

2. Miskin, golongan ini memiliki harta. Namun, mereka tetap berhak menerima zakat karena tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, golongan yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, golongan yang baru masuk Islam. Karena mereka masih baru belajar Islam, tentu saja mereka membutuhkan dukungan dari sesama saudara muslim. Mereka berhak menerima zakat kerena membutuhkan bantuan untuk menguatkan ilmu tauhid dan syariah.

5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Arti izzah ialah kemuliaan diri.

7. Fisabilillah, golongan yang berjuang di jalan Allah. Mereka biasanya membela agama Allah melalui kegiatan dakwah dan jihad.

8. Ibnu Sabil, golongan yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. (ikh)

Baca juga:

Di Tengah Pandemi, Warga Taman Mangu Indah Gelar Ramadan Fest 2021

#Fokus Bulanan #Lebaran #Idul Fitri #Lipsus Bulanan #Ramadan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Urbanisasi Pasca Lebaran: 7.911 Pendatang Baru Geruduk Jakarta
Berdasarkan data lebih dari 57 persen pendatang baru yang datang ke Jakarta berada pada usia produktif yaitu 20-39 tahun
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Urbanisasi Pasca Lebaran: 7.911 Pendatang Baru Geruduk Jakarta
Indonesia
Ini Lokasi Parkir Pengunjung Lebaran Betawi di Lapangan Banteng Jakarta
Masyarakat yang akan menyaksikan kegiatan Lebaran Betawi 2026 dilarang memarkirkan kendaraan di badan jalan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Ini Lokasi Parkir Pengunjung Lebaran Betawi di Lapangan Banteng Jakarta
Indonesia
Volume Kendaraan Masih Tinggi, Arus Balik Masih Dirasakan di Tol Jakarta-Cikampek
Berdasarkan data pemantauan Jasa Marga, volume lalu lintas keluar Jakarta mencapai 3,25 juta kendaraan atau meningkat 18,4 persen dibanding kondisi normal dan 2,3 persen dibandingkan Lebaran 2025
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Volume Kendaraan Masih Tinggi, Arus Balik Masih Dirasakan di Tol Jakarta-Cikampek
Fashion
Dari Panggung ke Warisan, Ramadan Runway 2026 Kenang Desainer Legendaris
Ramadan Runway berhasil mencatatkan omzet sebesar Rp 7,9 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 31 Maret 2026
Dari Panggung ke Warisan, Ramadan Runway 2026 Kenang Desainer Legendaris
Fun
8 Cara Mengatasi Post Holiday Blues setelah Lebaran, Biar Kembali Semangat!
Ada cara mengatasi post holiday blues setelah Lebaran. Meski terasa mengganggu, kondisi ini bisa diatasi dengan beberapa langkah.
Soffi Amira - Senin, 30 Maret 2026
8 Cara Mengatasi Post Holiday Blues setelah Lebaran, Biar Kembali Semangat!
Indonesia
Ribuan Kendaraan Belum Menyebrang ke Bali Usai Lebaran, Kemenhub Janjikan Tambah Kapal
Apabila sangat diperlukan jumlah kapal bisa ditambah menjadi 35 sampai dengan 40 kapal dan akan ada 2 kapal bantuan yang kapasitasnya 60 hingga 80 kendaraan
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Maret 2026
Ribuan Kendaraan Belum Menyebrang ke Bali Usai Lebaran, Kemenhub Janjikan Tambah Kapal
Indonesia
Okupansi Kereta Api Melampaui 140 Persen pada Puncak Arus Balik Lebaran 2026
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat fase arus balik Angkutan Lebaran 2026 mencapai puncaknya dengan lonjakan volume pelanggan yang signifikan.
Frengky Aruan - Jumat, 27 Maret 2026
Okupansi Kereta Api Melampaui 140 Persen pada Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Indonesia
Polda Metro Jaya Turunkan 2.470 Personel Pastikan Keamanan Jabodetabek Tetap Kondusif Pasca Lebaran 2026
Polda Metro Jaya menggelar Apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan pasca Operasi Ketupat Jaya 2026 di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (26/3).
Frengky Aruan - Kamis, 26 Maret 2026
Polda Metro Jaya Turunkan 2.470 Personel Pastikan Keamanan Jabodetabek Tetap Kondusif Pasca Lebaran 2026
Indonesia
Hampir 5 Persen ASN 'Tak Ada Kabar' Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2026, Pemprov DKI Siapkan Hukuman Sanksi Disiplin
ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Frengky Aruan - Kamis, 26 Maret 2026
Hampir 5 Persen ASN 'Tak Ada Kabar' Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2026, Pemprov DKI Siapkan Hukuman Sanksi Disiplin
Indonesia
256 Ribu Kendaraan Melintas dalam Sehari di Jalan Tol saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026
"Ini juga terbanyak arus balik sepanjang sejarah ini karena tahun lalu adalah 223.163, jadi ada peningkatan 14,8 persen," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
256 Ribu Kendaraan Melintas dalam Sehari di Jalan Tol saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Bagikan