Ayo Keluarkan Zakat

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 07 Mei 2021
Ayo Keluarkan Zakat

Zakat harus ditunaikan umat muslim. (Foto: Unsplash/Katt Yukawa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BAYAR zakat ada aturannya. Jangan sampai jumlah harta yang kamu keluarkan kurang. Apalagi sampai salah mustahik (penerima zakat). Sebagai muzaki (orang yang menunaikan zakat), kamu harus cermat menyalurkan zakat.

Menurut laman baznaz.go.id, zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim saat mencapai syarat yang ditetapkan. Rukun Islam ini harus ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Baca juga:

Tradisi 3 Hari Observatorium Bosscha Teropong Hilal

Perintah menunaikan zakat tertulis di Al Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku".

Zakat terbagi menjadi dua, zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

1. Zakat mal

Zakat mal dikeluarkan atas kepemilikan harta yang dimiliki. (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)

Zakat mal dikeluarkan atas kepemilikan harta yang dimiliki. Zakat mal berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan, hingga profesi.

Pengeluaran zakat mal dilakukan berdasarkan kekayaan atau harta yang dimiliki dan tergantung dari jenis zakat yang dikeluarkan.

Jenis Zakat mal antara lain:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia, dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.

2. Zakat atas uang dan surat berharga, dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat perniagaan (usaha perniagaan), dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.

4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan, dikeluarkan pada saat panen

5. Zakat peternakan dan perikanan, dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.

6. Zakat pertambangan, dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.

7. Zakat perindustrian, zakat yang perlu dikelurkan atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

8. Zakat pendapatan dan jasa (zakat profesi), dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran

9. Zakat rikaz, zakat yang dikenakan atas harta temuan. Kadar zakatnya 20%.

Zakat mal harus dikeluarkan apabila harta tersebut milik penuh, halal, cukup nisab, dan haul. Meski begitu, haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

2. Zakat Fitrah

Zakat fitrah berupa makanan pokok seperti beras. (Foto: Unsplash/Pierre Bamin)

Zakat fitrah dilaksanakan pada bulan ramadan, tepatnya sebelum menunaikan salat Idul Fitri. Yang dikeluarkan berupa makanan pokok. Besaran yang harus diberikan adalah satu sha' atau setara 2,5 kilogram makanan pokok semisal beras dan gandum. Untuk di Indonesia, biasanya zakat fitrah berupa beras mengikuti makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat.

Baca juga:

Ramadan, Menjadi Lebih 'Hijau' dalam 30 Hari

Zakat fitrah harus dikeluarkan apabila kamu beragama Islam, hidup pada ramadan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri. Makanan pokok yang dijadikan zakat juga harus sesuai kualitasnya dengan yang kita konsumsi sehari-hari.

3. Golongan yang berhak menerima zakat

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. (Foto: Unsplash/Shail Sharma)

Tidak semua orang berhak menerima zakat. Namun, tidak hanya orang kekurangan harta yang hanya boleh menerima zakat. Al Qur'an menyebutkan ada delapan golongan penerima zakat. Dalam surat At-Taubah ayat 60, delapan golongan tersebut ialah:

1. Fakir, Golongan yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak memiliki kemampuan memenuhi pokok hidup.

2. Miskin, golongan ini memiliki harta. Namun, mereka tetap berhak menerima zakat karena tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, golongan yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, golongan yang baru masuk Islam. Karena mereka masih baru belajar Islam, tentu saja mereka membutuhkan dukungan dari sesama saudara muslim. Mereka berhak menerima zakat kerena membutuhkan bantuan untuk menguatkan ilmu tauhid dan syariah.

5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Arti izzah ialah kemuliaan diri.

7. Fisabilillah, golongan yang berjuang di jalan Allah. Mereka biasanya membela agama Allah melalui kegiatan dakwah dan jihad.

8. Ibnu Sabil, golongan yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. (ikh)

Baca juga:

Di Tengah Pandemi, Warga Taman Mangu Indah Gelar Ramadan Fest 2021

#Fokus Bulanan #Lebaran #Idul Fitri #Lipsus Bulanan #Ramadan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan
Komisi B DPRD DKI Jakarta belum menggelar rapat dengan BUMD pangan jelang Ramadan, namun terus memantau potensi lonjakan harga bahan pokok.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Februari 2026
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan
Indonesia
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Tiket kereta api untuk keberangkatan H-3 Lebaran atau 18 Maret 2026 telah resmi dibuka dan dapat dipesan mulai hari ini.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Lifestyle
Baratan: Tradisi Unik Nisfu Sya'ban di Jepara Sebagai Simbol Keselamatan Menjelang Bulan Suci Ramadan
Keunikan tradisi ini terletak pada penyajian makanan khas bernama Puli
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Baratan: Tradisi Unik Nisfu Sya'ban di Jepara Sebagai Simbol Keselamatan Menjelang Bulan Suci Ramadan
Lifestyle
Nisfu Syaban 1447 Hijriah Jatuh 3 Februari 2026, Momentum Emas Raih Syafaat Nabi Muhammad
Pada periode ini, intensitas ibadah biasanya meningkat tajam karena masyarakat meyakini adanya keberkahan khusus yang diturunkan Allah SWT
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Nisfu Syaban 1447 Hijriah Jatuh 3 Februari 2026, Momentum Emas Raih Syafaat Nabi Muhammad
Indonesia
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 17 Februari 2026, Masjid IKN Jadi Lokasi Rukyatul Hilal
Kemenag akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan pada 17 Februari 2026. Libatkan ormas Islam, MUI, BMKG, hingga rukyatul hilal di 37 titik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 17 Februari 2026, Masjid IKN Jadi Lokasi Rukyatul Hilal
Indonesia
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
insentif tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas selama musim mudik Lebaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
Indonesia
Ramadan di Depan Mata, PU Percepat Pemulihan Air Bersih Masjid di Sumatera
Pemenuhan layanan air bersih sangat krusial karena kurang dari satu bulan umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Ramadan di Depan Mata, PU Percepat Pemulihan Air Bersih Masjid di Sumatera
Indonesia
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Komisi C DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat dengan instansi dan BUMD pangan untuk memastikan stok dan harga bahan pokok jelang Ramadan 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Indonesia
Bansos Rp 600 Ribu Daerah Bencana Sumatera Cair Februari, Pas Bulan Ramadan
Penyaluran bansos melalui perbankan milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Bansos Rp 600 Ribu Daerah Bencana Sumatera Cair Februari, Pas Bulan Ramadan
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Bagikan