Ayo Keluarkan Zakat


Zakat harus ditunaikan umat muslim. (Foto: Unsplash/Katt Yukawa)
BAYAR zakat ada aturannya. Jangan sampai jumlah harta yang kamu keluarkan kurang. Apalagi sampai salah mustahik (penerima zakat). Sebagai muzaki (orang yang menunaikan zakat), kamu harus cermat menyalurkan zakat.
Menurut laman baznaz.go.id, zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim saat mencapai syarat yang ditetapkan. Rukun Islam ini harus ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Baca juga:
Perintah menunaikan zakat tertulis di Al Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku".
Zakat terbagi menjadi dua, zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
1. Zakat mal

Zakat mal dikeluarkan atas kepemilikan harta yang dimiliki. Zakat mal berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan, hingga profesi.
Pengeluaran zakat mal dilakukan berdasarkan kekayaan atau harta yang dimiliki dan tergantung dari jenis zakat yang dikeluarkan.
Jenis Zakat mal antara lain:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia, dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga, dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan (usaha perniagaan), dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan, dikeluarkan pada saat panen
5. Zakat peternakan dan perikanan, dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan, dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian, zakat yang perlu dikelurkan atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa (zakat profesi), dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran
9. Zakat rikaz, zakat yang dikenakan atas harta temuan. Kadar zakatnya 20%.
Zakat mal harus dikeluarkan apabila harta tersebut milik penuh, halal, cukup nisab, dan haul. Meski begitu, haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
2. Zakat Fitrah

Zakat fitrah dilaksanakan pada bulan ramadan, tepatnya sebelum menunaikan salat Idul Fitri. Yang dikeluarkan berupa makanan pokok. Besaran yang harus diberikan adalah satu sha' atau setara 2,5 kilogram makanan pokok semisal beras dan gandum. Untuk di Indonesia, biasanya zakat fitrah berupa beras mengikuti makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat.
Baca juga:
Ramadan, Menjadi Lebih 'Hijau' dalam 30 Hari
Zakat fitrah harus dikeluarkan apabila kamu beragama Islam, hidup pada ramadan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri. Makanan pokok yang dijadikan zakat juga harus sesuai kualitasnya dengan yang kita konsumsi sehari-hari.
3. Golongan yang berhak menerima zakat

Tidak semua orang berhak menerima zakat. Namun, tidak hanya orang kekurangan harta yang hanya boleh menerima zakat. Al Qur'an menyebutkan ada delapan golongan penerima zakat. Dalam surat At-Taubah ayat 60, delapan golongan tersebut ialah:
1. Fakir, Golongan yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak memiliki kemampuan memenuhi pokok hidup.
2. Miskin, golongan ini memiliki harta. Namun, mereka tetap berhak menerima zakat karena tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, golongan yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, golongan yang baru masuk Islam. Karena mereka masih baru belajar Islam, tentu saja mereka membutuhkan dukungan dari sesama saudara muslim. Mereka berhak menerima zakat kerena membutuhkan bantuan untuk menguatkan ilmu tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Arti izzah ialah kemuliaan diri.
7. Fisabilillah, golongan yang berjuang di jalan Allah. Mereka biasanya membela agama Allah melalui kegiatan dakwah dan jihad.
8. Ibnu Sabil, golongan yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. (ikh)
Baca juga:
Di Tengah Pandemi, Warga Taman Mangu Indah Gelar Ramadan Fest 2021
Bagikan
Berita Terkait
Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit

Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025

Kenapa Kita Halalbihalal sepanjang Bulan Syawal? Ini Asal-Usul dan Sejarahnya yang Jarang Diketahui

H-1 Lebaran, Mantan Artis Sekar Arum Masukkan Uang Palsu Rp 10 ke Kotak Amal Istiqlal

Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta

PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit

Pekerja Kantoran Mulai Kembali Bekerja usai Libur Lebaran di Kawasan Perkantoran Jakarta

Kemacetan Lalu-Lintas Jakarta Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran

Kendaraan Pemudik Lewat Gerbang Tol Ngemplak Boyolali Naik 72,06 Persen Selama Arus Mudik dan Balik

Lebaran Sapi, Tradisi Unik Warga Lereng Merapi Boyolali Rayakan Hewan Ternak
