Ayat Krusial Syarat Gubernur DI Yogyakarta, Calon Bukanlah Kader Partai

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Sabtu, 23 Juli 2016
Ayat Krusial Syarat Gubernur DI Yogyakarta, Calon Bukanlah Kader Partai

Tugu Yogyakarta (Foto: MerahPutih/Fredy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Panja Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, menegaskan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DI Yogyakarta mengalami banyak perdebatan panjang. Menurutnya, ada banyak pasal krusial yang mengharuskan pembahasan panja memakan waktu lama.

Abdul Hakam Naja menjelaskan, salah satu poin krusial tersebut ialah ayat tentang syarat calon gubernur. “Syarat calon gubernur DI Yogyakarta bukan kader partai, ini salah satu poin krusial waktu itu. Syarat jadi gubernur itu bukanlah kader partai,” kata Hakam kepada merahputih.com, menjelaskan ihwal peringatan pengesahan UU Keistimewaan, melalui sambungan telepon, Minggu (17/7).

Perdebatan muncul karena Sri Sultan Hamengkubuwono sebelum disahkannya UU Keistimewaan diketahui aktif sebagai kader partai. Hal ini memicu apakah poin dalam ayat syarat calon gubernur harus ditetapkan bersih dari kepartaian.

Sebelumnya, Sri Sultan Hamengkubuwono yang saat ini telah menjadi Sri Sultan Hamengkubawono merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar). Bahkan, ketika di Golkar, pada Pilpres 2009, Sri Sultan sempat digadang-gadang maju sebagai calon presiden. Dari Golkar, Sri Sultan menginisiasi pendirian organisasi massa Nasdem bersama Surya Paloh, yang kini telah menjadi partai politik.

“Pada waktu itu, yang bersangkutan sudah menyatakan sudah mengundurkan diri dari parpol. Jadi sudah tidak aktif lagi ketika ditanya,” papar Hakam Naja.

Sri Sultan Hamengkubuwono X menjabat sebagai Gubernur DI Yogyakarta sejak 1998, menggantikan Paku Alam VIII yang telah wafat. Tahun 2003 ia dipilih kembali dengan didampingi Paku Alam XI hingga masa jabatannya pada tahun 2008. Dalam penetapan Gubernur DI Yogyakarta periode 2008-2011 dan 2011-2012, dan 2012 hingga saat ini ia masih menduduki kursi nomor satu di Provinsi DI Yogyakarta. (Fre)

BACA JUGA:

  1. Sabda Raja, Gelar Sultan Yogyakarta Diubah
  2. Pariwisata Yogyakarta Diyakini Tekan Kemiskinan
  3. Dinas Pariwisata DI Yogyakarta Dorong Wisata Syariah
  4. Yuk Nikmati Kuliner Legendaris Yogyakarta Soto Kadipiro
  5. Terminal Giwangan Yogyakarta Layani 479.298 Penumpang Selama Lebaran
#Sri Sultan Hamengkubuwono X #Yogyakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Gangguan terjadi setelah lokomotif KA Jaka Tingkir dan rangkaian KA Serayu mengalami masalah di jalur emplasemen Pasar Senen,
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Tradisi
Makna Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta, Simbol Syukur dan Berkah
Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta menjadi simbol syukur, berbagi rezeki, dan perpaduan budaya Jawa dengan ajaran Islam yang terus lestari hingga kini.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Makna Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta, Simbol Syukur dan Berkah
Fun
Rekomendasi Wisata Religi di Jogja saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Mei 2026
Berikut rekomendasi wisata religi di Yogyakarta untuk libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026, mulai dari Gua Maria Sendangsono hingga Gereja Ganjuran.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
Rekomendasi Wisata Religi di Jogja saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Mei 2026
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Maman menilai fenomena ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua yang menitipkan buah hati mereka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 April 2026
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Indonesia
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Indonesia
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah tegas berupa pemecatan
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
ShowBiz
Record Store Day Yogyakarta 2026 Digelar 25–26 April, 71 Lapak Siap Meriahkan XT Square
Record Store Day Yogyakarta 2026 digelar 25–26 April di XT Square. Hadirkan 71 lapak vinyl, kaset, dan CD serta program kreatif kolaboratif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Record Store Day Yogyakarta 2026 Digelar 25–26 April, 71 Lapak Siap Meriahkan XT Square
Indonesia
Wilayah Yogyakarta Masuki Fase Krusial Potensi Gempa Megathrust, IABI: Ini Bukan untuk Menakut-nakuti
Selain ancaman laut, para ahli mengidentifikasi kompleksitas Sesar Opak yang memicu gempa darat 2006
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Wilayah Yogyakarta Masuki Fase Krusial Potensi Gempa Megathrust, IABI: Ini Bukan untuk Menakut-nakuti
Indonesia
PT KAI Siapkan Perjalanan Pagi dan Sore Dari Jakarta ke Yogyakarta
Untuk relasi Gambir–Yogyakarta, tersedia KA tambahan kelas eksekutif dengan jadwal keberangkatan pukul 05.15 WIB dan tiba di Yogyakarta pukul 13.11 WIB, serta keberangkatan pukul 17.15 WIB dan tiba pukul 00.43 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
PT KAI Siapkan Perjalanan Pagi dan Sore Dari Jakarta ke Yogyakarta
Indonesia
Ancaman Perubahan Cuaca Mendadak Intai DIY, BMKG Imbau Kurangi Aktivitas Siang Hari
Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diimbau untuk mewaspadai ancaman perubahan cuaca mendadak dalam beberapa hari ke depan.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Ancaman Perubahan Cuaca Mendadak Intai DIY, BMKG Imbau Kurangi Aktivitas Siang Hari
Bagikan