Aturan Yang Dibikin BPIP Wajibkan Paskibraka Putri Tanpa Gunakan Hijab Saat Bertugas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Agustus 2024
Aturan Yang Dibikin BPIP Wajibkan Paskibraka Putri Tanpa Gunakan Hijab Saat Bertugas

Aturan seragam Paskibraka saat bertugas.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Upacara pengukuhan Paskibraka tahun 2024 menjadi sorotan, karena pada tahun ini Paskibrakan Putri tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab padahal keseharian mereka dan latihan menggunakan kerudung.

Purna Paskibraka Indonesia (PPI) pun menolak kebijakan yang diduga melarang penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka Putri tersebut.

Lantas apa yang menjadi aturannya? Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Baca juga:

PPI Tegaskan Lepas Hijab Anggota Paskibraka Bertentangan Dengan Pancasila

BPIP mengklaim setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai

Kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.

Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat dalam surat pernyataan dan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksaan tugas Paskibraka. Di mana, tata pakaian itu tidak memberikan ruang paskibraka putri memakai hijab.

Tata kelengkapan dan atribut paskibaraka putri menenakan akaian berupa rok dengan Panjang 5 sentimeter di Bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih dan perlengkapan yang sudah diatur.

Baca juga:

BPIP Bantah Paksa Paskibraka Putri Melepas Jilbab

Dalam hal aturan rambut, Paskibraka putri satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang.

"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," tulis BPIP dalam pernyataannya. (*)

#Paskibraka #BPIP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Formasi Paskibraka Lambangkan Angka 80 Saat Pengibaran Bendera Pusaka
Dalam susunannya, Bianca Alessia Christabella Lantang, yang mewakili Provinsi Sulawesi Utara, terpilih sebagai pembawa bendera Merah Putih. Ia berasal dari SMA Lentera Harapan Tomohon.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Formasi Paskibraka Lambangkan Angka 80 Saat Pengibaran Bendera Pusaka
Indonesia
Calon Paskibraka Dari 38 Provinsi Mulai Latihan Gabungan, Bakal Dikukuhkan Pada 13 Agustus 2025
Latihan gabungan tersebut merupakan yang terakhir sebelum mereka berpindah ke Jakarta pada Senin (11/8) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Calon Paskibraka Dari 38 Provinsi Mulai Latihan Gabungan, Bakal Dikukuhkan Pada 13 Agustus 2025
Indonesia
Dikukuhkan Rabu, 76 Calon Paskibraka 2025 Mulai Menginap di Jakarta Malam Ini
76 calon Paskibraka telah melaksanakan latihan gabungan terakhir hari ini di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Jawa Barat
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Dikukuhkan Rabu, 76 Calon Paskibraka 2025 Mulai Menginap di Jakarta Malam Ini
Indonesia
DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP
Baleg DPR RI akan mempercepat jalannya pembahasan RUU BPIP dalam beberapa hari ke depan agar dapat segera rampung pada pembahasan Tingkat I.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 Juli 2025
DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP
Indonesia
Malaysia Dituntut Usut Tuntas Insiden Penembakan Pekerja Migran demi Jaga Hubungan dengan Indonesia
Penyelesaian kasus ini mencerminkan komitmen Malaysia dalam menjaga hubungan bilateral yang sudah terjalin dengan baik selama ini.
Frengky Aruan - Jumat, 31 Januari 2025
Malaysia Dituntut Usut Tuntas Insiden Penembakan Pekerja Migran demi Jaga Hubungan dengan Indonesia
Indonesia
Polemik Paskibraka Tanpa Jilbab Harus Jadi Momentum Negara Hilangkan Diskriminasi
Komnas Perempuan menyambut baik koreksi atas kebijakan busana putri dalam pelaksanaan tugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Polemik Paskibraka Tanpa Jilbab Harus Jadi Momentum Negara Hilangkan Diskriminasi
Indonesia
Pemerintah Harus Evaluasi Pengukuhan Paskibraka Tanpa Pakai Jilbab
Ombudsman menolak keras terkait aturan untuk melepas jilbab pada saat bertugas mulai dari pengukuhan, pengibaran
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Agustus 2024
Pemerintah Harus Evaluasi Pengukuhan Paskibraka Tanpa Pakai Jilbab
Indonesia
Bandung Tidak Gunakan Aturan BPIP Soal Tampilan Paskibraka Tanpa Jilbab
Tim Paskibraka Kota Bandung terus melakukan persiapan dalam menyambut peringatan upacara HUT Ke-79 RI
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Agustus 2024
Bandung Tidak Gunakan Aturan BPIP Soal Tampilan Paskibraka Tanpa Jilbab
Indonesia
Gubernur Kirim Surat Keprihatinan Paskibraka Tidak Pakai Hijab Saat Bertugas
Gubernur mengirimkan surat resmi menyatakan keprihatinan dan peninjauan ulang kembali atas kebijakan tersebut kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Agustus 2024
Gubernur Kirim Surat Keprihatinan Paskibraka Tidak Pakai Hijab Saat Bertugas
Indonesia
BPIP Akhirnya Bolehkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab saat HUT ke-79 RI
BPIP menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran media
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Agustus 2024
BPIP Akhirnya Bolehkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab saat HUT ke-79 RI
Bagikan