Aturan Yang Dibikin BPIP Wajibkan Paskibraka Putri Tanpa Gunakan Hijab Saat Bertugas


Aturan seragam Paskibraka saat bertugas.
MerahPutih.com - Upacara pengukuhan Paskibraka tahun 2024 menjadi sorotan, karena pada tahun ini Paskibrakan Putri tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab padahal keseharian mereka dan latihan menggunakan kerudung.
Purna Paskibraka Indonesia (PPI) pun menolak kebijakan yang diduga melarang penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka Putri tersebut.
Lantas apa yang menjadi aturannya? Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Baca juga:
PPI Tegaskan Lepas Hijab Anggota Paskibraka Bertentangan Dengan Pancasila
BPIP mengklaim setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai
Kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.
Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat dalam surat pernyataan dan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksaan tugas Paskibraka. Di mana, tata pakaian itu tidak memberikan ruang paskibraka putri memakai hijab.
Tata kelengkapan dan atribut paskibaraka putri menenakan akaian berupa rok dengan Panjang 5 sentimeter di Bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih dan perlengkapan yang sudah diatur.
Baca juga:
BPIP Bantah Paksa Paskibraka Putri Melepas Jilbab
Dalam hal aturan rambut, Paskibraka putri satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang.
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," tulis BPIP dalam pernyataannya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Formasi Paskibraka Lambangkan Angka 80 Saat Pengibaran Bendera Pusaka

Calon Paskibraka Dari 38 Provinsi Mulai Latihan Gabungan, Bakal Dikukuhkan Pada 13 Agustus 2025

Dikukuhkan Rabu, 76 Calon Paskibraka 2025 Mulai Menginap di Jakarta Malam Ini

DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP

Malaysia Dituntut Usut Tuntas Insiden Penembakan Pekerja Migran demi Jaga Hubungan dengan Indonesia

Polemik Paskibraka Tanpa Jilbab Harus Jadi Momentum Negara Hilangkan Diskriminasi

Pemerintah Harus Evaluasi Pengukuhan Paskibraka Tanpa Pakai Jilbab

Bandung Tidak Gunakan Aturan BPIP Soal Tampilan Paskibraka Tanpa Jilbab

Gubernur Kirim Surat Keprihatinan Paskibraka Tidak Pakai Hijab Saat Bertugas

BPIP Akhirnya Bolehkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab saat HUT ke-79 RI
