Aturan Terbaru PPKM Level 3: WFO 50 Persen, Resepsi Pernikahan Cuma 25 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 15 Februari 2022
Aturan Terbaru PPKM Level 3: WFO 50 Persen, Resepsi Pernikahan Cuma 25 Persen

Ilustrasi pekerja perkantoran saat pandemi COVID-19. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru terkait aturan perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 yang mulai berlaku hari ini, Selasa 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut terdapat sejumlah perubahan dalam dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga

Aturan WFO PPKM Level 3 Kembali Dilonggarkan, Boleh 50 Persen

"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Safrizal ZA dalam siaran persnya, Selasa (15/2).

Menurut pemaparannya, perubahan pertama yakni adanya jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 yang mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah. Hal yang sama juga terjadi pada status daerah pada PPKM Level 2 yang meningkat dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

"Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," ujarnya.

Perubahan kedua, indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Perubahan berikutnya, terkait kegiatan masyarakat yang dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Di antaranya pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,

Kemudian, perkantoran esensial seperti perbankan dan asuransi diatur dengan kapasitas 50 persen pegawai yang berkaitand dengan pelayanan publik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi.

Lalu, perkantoran di pasar modal, hingga teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.

Khusus perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan kapasitas pegawai maksimal 50 persen dengan tetap mewajibkan penggunaan PeduliLindungi

Untuk industri berorientasi ekspor, dapat dilakukan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Baca Juga

Terdampak PPKM, PHRI DIY Minta Insentif dan Keringanan PBB

Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan logistik, transportasi, dapat beroperasi hingga 100 persen kapasitas makimal staf tanpa terkecuali.

Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

Sementara bagi daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen, dan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen.

Dalam PPKM Jawa Bali di wilayah level 3 hingga 14 Februari kemarin, kapasitas tempat wisata hanya dibolehkan 25 persen. Namun per hari ini, tempat wisata di daerah berstatus level 3 diizinkan dengan kapasitas 50 persen.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis aturan tersebut.

Termasuk kegiatan seni budaya yang disesuaikan boleh kapasitas maksimal 50 persen. Kegiatan itu mencakup lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Pengunjung wajib menerapkan prokes ketat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Adapun daerah yang masuk dalam status PPKM Level 3 antara lain; seluruh wilayah DKI Jakarta, di Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Lalu di Jawa Barat meliputi; Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

PPKM Level 3 di Jawa Tengah meliputi Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang dan Kabupaten Banjarnegara. (Knu)

Baca Juga

PPKM Level 3, Pengguna KRL Turun 13,4 Persen

#Breaking #PPKM #Level PPKM #PPKM Level 3 #Mendagri
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
Timnas Vietnam U-23 membuat tuan rumah Thailand gigit jari setelah comeback dalam final sepak bola putra SEA Games 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 18 Desember 2025
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
Olahraga
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
Timnas Malaysia U-23 dan Filipina memainkan laga perebutan medali perunggu setelah gagal ke final.
Frengky Aruan - Kamis, 18 Desember 2025
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
Olahraga
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Dua gol di ujung laga di Stadion Rajamangala, Bangkok, Senin (15/12) sore mengantar Golden Star Warriors menang 2-0 untuk ke final.
Frengky Aruan - Senin, 15 Desember 2025
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Dunia
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Pria berusia 50 tahun itu meninggal dunia saat melakukan aksi penembakan, sedangkan anaknya dalam kondisi terluka.
Wisnu Cipto - Senin, 15 Desember 2025
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Olahraga
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Timnas Vietnam U-23 lolos ke semifinal sebagai juara Grup B setelah kalahkan Malaysia 2-0.
Frengky Aruan - Kamis, 11 Desember 2025
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Olahraga
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Persib mengalahkan Bangkok United lewat gol Ramon Tanque.
Frengky Aruan - Rabu, 10 Desember 2025
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Olahraga
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
Cabang olahraga taekwondo nomor poomsae beregu putra Indonesia berhasil menyumbang medali emas pertama bagi kontingen Merah Putih di SEA Games 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Bagikan