Aturan Pidana Baru Keluar, Vaksinasi COVID-19 Dinilai Lambat
Vaksinasi COVID di Istana. (Foto: Tangkapan Layar)
Merahputih.com- Pemerintah menerbitkan Perpres No 14 tahun 2021 yang mewajibkan vaksinasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Aturan juga memberikan sanksi pada masyarakat yang menolak vaksinasi mulai dari dihentikanya layanan admistrasi kependudukan, bantuan sosial dan pidana.
Namun, dikeluarkannya Perpres tersebut mencerminkan lambatnya pemerintah serta seluruh jajarannya di pusat maupun di daerah dalam vaksinasi.
Baca Juga:
Vaksinasi COVID-19 Mandiri Atau Berbayar Siapa Mau?
"Saat ini sudah bulan Februari 2021 para menteri dan pejabat pemerintah terlihat kerja sangat lambat," kata Pengamat Kebijakan Publik dan Perkotaan Azas Tigor Nainggolan kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (15/2).
Tigor mencontohkan, kesiapan melakukan vaksinasi di Jakarta, kemungkinan akan sangat lambat padahal penduduk Jakarta saat ini ada sekitar 12 juta orang.
Dalam informasi yang diberikan Dinas Kesehatan Jakarta, Pemprov Jakarta bisa melakukan vaksinasi 3,4 juta dalam 6 bulan dimulai akhir Pebruari 2021.
"Berarti untuk target vaksinasi seluruh warga Jakarta baru bisa paling cepat dalam waktu 1,5 tahun. Artinya, bulan Agustus 2022 baru bisa selesai vaksinasi bagi warga Jakarta. Alangkah lambatnya kinerja Pemprov Jakarta dalam melindungi hak hidup warganya," ungkap Tigor.
Menurut Tigor, sosialisasi yang saat ini harus dilakukan sambil menunggu vaksinasi adalah dengan memberikan informasi baik tentang kebaikan vaksin dan melakukan vaksin agar sehat dan bebas COVID.
"Juga siapkan vaksin Covid bagi sekitar 170 juta rakyat Indonesia dengan cepat. Jumlah rakyat Indonesia begitu besar maka para menteri harus bekerja baik sesuai kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pembantu presiden," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Polri Kerahkan Bhabinkamtibmas Kawal Vaksinasi di Daerah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria