Aturan Jam Masuk Kerja Perusahaan Swasta di Jakarta Bersifat Imbauan


Beberapa pekerja kantor berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan jam masuk kerja sebagai solusi untuk mengurai kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan.
"Iya imbauan (bagi perusahaan swasta), sifatnya itu hanya imbauan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Baca Juga:
Cak Imin Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Pemprov DKI memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan.
Sedangkan kebijakan jam masuk pegawai swasta di DKI Jakarta, kata Syafrin dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.
Syafrin menyebut, keputusan uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI itu berdasarkan Diskusi Grup Terfokus (focus group discussion/FGD) Penanganan Kemacetan DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Kamis (6/7).
"Tentu kami melihat dari yang paling cepat diimplementasikan dalam waktu dekat, itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jadi, dilihat dulu aspeknya, pengaturan keseluruhannya seperti apa," ujar Syafrin, seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
Polda Metro Nilai Pengaturan Jam Kerja Efektif Atasi Kemacetan di Jakarta
Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar, sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya.
"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non-PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.
Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa upaya penyelesaian kemacetan di Ibu Kota oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait dilakukan secara bertahap.
"Kami berkeinginan untuk menyelesaikan masalah kemacetan ini secara bertahap. Tidak bisa solusi itu selesai besok pagi, kemudian lalu lintas tidak macet, itu tidak bisa," kata Heru.
Heru menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI dengan DPRD DKI terus bersinergi dan berusaha untuk sama-sama menyelesaikan masalah kemacetan, minimal mengurangi terlebih dahulu. (*)
Baca Juga:
Buka FGD Pengaturan Jam Kerja, Heru Budi Janji Selesaikan Macet Secara Bertahap
Bagikan
Berita Terkait
Peringkat Indeks Kemacetan Lalu Lintas di Kota Jakarta Membaik

Tim Pengurai Kemacetan Polda Metro Ditempatkan di Gerbang Tol saat Jam Sibuk, Arahkan Pengendara ke Jalur Alternatif

Penutupan Tol Dalam Kota Sebabkan Macet di Jakarta, Gubernur Pramono Desak Pengelola Percepat Perbaikan

Rata-Rata 610 Kendaraan Masuk Tol Fatmawati 2 Per Hari Buat Hindari Kemacetan di Jalan TB Simatupang

Gratis Tol Fatmawati 2 Diperpanjang hingga Akhir Oktober 2025, Gubernur Pramono: Signifikan Turunkan Kemacetan TB Simatupang

Penggratisan Tol Fatmawati 2 Berhasil Turunkan Kemacetan Horor Jalan TB Simatupang

Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Pengelola Tol JORR Siapkan Jalur Alternatif

Uji Coba Tol Gratis Diklaim Efektif Urai Kemacetan TB Simatupang, Pramono: Ini Kan Baru 1 Hari

Uji Coba Jalur Gratis di Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono Turun Langsung Pantau Kemacetan

Dishub Evaluasi Uji Coba Tol Gratis Fatmawati Setelah 5 Hari, Senin Depan Belum Tentu Lanjut
