Aturan Baru, Pemprov DKI Bakal Berikan Bansos ke Warga yang Sudah Tinggal Selama 10 Tahun
Monumen Nasional (Monas). (Dok. Kemenpar)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga yang sudah tinggal di Jakarta selama 10 tahun.
Aturan baru penerima bansos itu, untuk menekan jumlah pendatang ke Ibu Kota usai Lebaran Idul Fitri.
"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin di Jakarta, yang dikutip Jumat (4/4).
Budi menuturkan, pihaknya perlu melakukan ini agar menjadikan Jakarta kota yang aman dan nyaman bagi warganya.
Baca juga:
Beroperasi Sampai Jam 24.00 Malam, MRT Jakarta Angkut 76.106 Penumpang Selama Libur Lebaran 2025
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," ucap dia.
Oleh karena itu, dia berharap para pendatang memiliki kemampuan agar dapat berkontribusi terhadap ibu kota, demi menuju Jakarta kota global.
"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045," tutup Budi. (Asp)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pasar Murah di 5 Lokasi, Bantu Ringankan Beban Warga Prasejahtera
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Pemprov DKI Siapkan Pembangunan Tanggul Permanen di Pantai Mutiara Usai Ramai Isu Kebocoran
Pemprov DKI Siapkan Transformasi Kawasan JIS: Integrasi Transportasi hingga Kota Inklusif
Pemprov DKI Luncurkan Kanal Aduan Lengkap untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025