Aturan Anyar ASN, 10 Hari Bolos Kerja Tanpa Alasan Dihukum Pecat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 September 2021
Aturan Anyar ASN, 10 Hari Bolos Kerja Tanpa Alasan Dihukum Pecat

PNS Kota Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan jika tidak masuk kerja atau absen dengan alasan tidak jelas. Khususnya dalam jangka waktu tertentu selama setahun.

Para ASN dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah. Sanksi berat lainnya yakni, penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.

Baca Juga:

Jokowi Teken PP 94/2021, Setiap PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Sementara itu, jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) berlaku bagi pelanggaran sedang. Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja 11- 13 hari dalam satu tahun.

Di samping itu, juga terdapat sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun dan 25 persen selama 12 bulan jika bolos 17-20 hari. Berikutnya, ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun akan diberi teguran lisan.

Lalu, teguran tertulis dilayangkan jika kedapatan bolos 4-7 hari setahun. Berlanjut, ASN yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Aturan ini masuk dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.

Dalam beleid itu, ada tiga tingkat hukuman disiplin. Antara lain, hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Pelantikan pejabat. (Foto: Antara)
Pelantikan pejabat. (Foto: Antara)

Adapun rinciannya seperti, hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang di antaranya, pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, sampai pemberhentian.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” demikian tulis Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga:

Peras Sopir Bus Rombongan Vaksinasi, PNS Dishub Jakarta Cuma Disanksi Sedang

#Breaking #Aparatur Sipil Negara (ASN) #PNS
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Robinson diidentifikasi setelah ayahnya mengenali wajah sang anak dari foto-foto yang dirilis aparat.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
 Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Indonesia
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Kondisi rumah warga hancur berantakan, dengan atap bangunan jebol dan tembok rumah ambrol pasca-ledakan di Pondok Cabe Ilir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Indonesia
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Cuaca ekstrem di Bali dipicu oleh gelombang aktif ekuatorial Rosby yang berdampak memicu pertumbuhan awan hujan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Bagikan