Asuransi Wajib Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Diusulkan Dibebankan Saat Perpanjangan STNK
Arsip-Warga antre di layanan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata, Jaksel. ANTARA/Ganet Dirgantoro/am.
MerahPutih.com - Asuransi wajib pertanggungjawaban pihak ketiga yang merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tengah jadi sorotan.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengusulkan, pembayaran asuransi wajib pertanggungjawaban pihak ketiga (third party liability/TPL) dilakukan sekaligus dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan di Jakarta, Senin.
Skema pembayaran tersebut serupa dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat memperpanjang STNK setiap tahun atau oleh penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.
Baca juga:
Pemerintah Kumpulkan Rp 25,8 Triliun Dari Pajak Ekonomi Digital Dalam 6 Bulan
SWDKLLJ adalah adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib untuk menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.
Ia menlai, dengan skema itu, masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.
"Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat. Selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.
Ia menuturkan, asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak tumpang tindih antara satu dengan lainnya. Hal tersebut dikarenakan asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage), sementara iuran SWDKLLJ menanggung biaya perawatan maupun santunan korban jiwa.
Baca juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Jawa Timur Mulai Berlaku Hari Ini
Meskipun pemungutan premi asuransi TPL yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor memudahkan pelayanan.
"Masih terdapat tantangan yang dapat menghambat implementasi asuransi wajib tersebut secara optimal, salah satunya adalah rendahnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan," katanya.
Saat ini terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia. Namun, hanya 60 persen dari jumlah tersebut yang membayar pajak. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun