Asuransi Wajib Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Diusulkan Dibebankan Saat Perpanjangan STNK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
Asuransi Wajib Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Diusulkan Dibebankan Saat Perpanjangan STNK

Arsip-Warga antre di layanan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata, Jaksel. ANTARA/Ganet Dirgantoro/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Asuransi wajib pertanggungjawaban pihak ketiga yang merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tengah jadi sorotan.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengusulkan, pembayaran asuransi wajib pertanggungjawaban pihak ketiga (third party liability/TPL) dilakukan sekaligus dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan di Jakarta, Senin.

Skema pembayaran tersebut serupa dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat memperpanjang STNK setiap tahun atau oleh penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.

Baca juga:

Pemerintah Kumpulkan Rp 25,8 Triliun Dari Pajak Ekonomi Digital Dalam 6 Bulan

SWDKLLJ adalah adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib untuk menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.

Ia menlai, dengan skema itu, masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.

"Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat. Selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

Ia menuturkan, asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak tumpang tindih antara satu dengan lainnya. Hal tersebut dikarenakan asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage), sementara iuran SWDKLLJ menanggung biaya perawatan maupun santunan korban jiwa.

Baca juga:

Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Jawa Timur Mulai Berlaku Hari Ini

Meskipun pemungutan premi asuransi TPL yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor memudahkan pelayanan.

"Masih terdapat tantangan yang dapat menghambat implementasi asuransi wajib tersebut secara optimal, salah satunya adalah rendahnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan," katanya.

Saat ini terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia. Namun, hanya 60 persen dari jumlah tersebut yang membayar pajak. (*)

#Pajak #Pajak Kendaraan Bermotor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Indonesia
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Bagikan