Astaga, Ternyata Tersangka Situs Nikahsirri.com Sudah Gaet 2700 Klien

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 24 September 2017
Astaga, Ternyata Tersangka Situs Nikahsirri.com Sudah Gaet 2700 Klien

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta (Foto: MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk tersangka berinisial AW pembuat dan pemilik situs nikahsirri.com di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (24/9) pukul 02.00 WIB dini hari.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah memiliki 2700 klien yang bergabung di situs nikahsirri.com.

"Dari informasi yang kami dapat dari rekan-rekan yang melaksanakan pemeriksaan sudah ada 2700 klien yang masuk ke situs itu setelah di launching tanggal 19 kemarin," kata Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan,Minggu (24/9).

Kombes Adi mengaku, dalam situs tersebut jika ingin bergabung ada dua sebutan. Ada yang namanya klien, ada juga namanya mitra. Sambungnya, klien itu adalah orang-orang yang ingin menggunkan aplikasi. Sedangkan mitra adalah orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk siap dijadikan istri siri atau suami siri.

Lebih lanjut, kata Adi Deriyan, setiap transaksi itu mitra mendapat 80 persen, untuk melihat mitra, wanita- wanita dengan token berbagai macam ada yag menilai dirinya dengan nilai 200 koin ada yang 300 koin. Setiap koin itu harganya Rp 100 ribu.

"Adapun klien harus bayar 100 ribu untuk bisa bergabung ke situs itu. Si pemilik situs mendapat 20 persen atas setiap transaksi pembelian token-token tersebut," ungkapnya.

Menurut Kombes Adi Deriyan, adapun hasil yang didapat oleh pemilik akun sejak tanggal 19 September 2017 kemarin sebesar Rp 5 juta.

"Yang masuk ke tersangka kurang lebih Rp 5 juta ke dalam transaksi tabungan," pungkasnya.(Asp)

#Nikah Siri #Nikah Siri Online #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan