Astaga, Ternyata Tersangka Situs Nikahsirri.com Sudah Gaet 2700 Klien


Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk tersangka berinisial AW pembuat dan pemilik situs nikahsirri.com di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (24/9) pukul 02.00 WIB dini hari.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah memiliki 2700 klien yang bergabung di situs nikahsirri.com.
"Dari informasi yang kami dapat dari rekan-rekan yang melaksanakan pemeriksaan sudah ada 2700 klien yang masuk ke situs itu setelah di launching tanggal 19 kemarin," kata Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan,Minggu (24/9).
Kombes Adi mengaku, dalam situs tersebut jika ingin bergabung ada dua sebutan. Ada yang namanya klien, ada juga namanya mitra. Sambungnya, klien itu adalah orang-orang yang ingin menggunkan aplikasi. Sedangkan mitra adalah orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk siap dijadikan istri siri atau suami siri.
Lebih lanjut, kata Adi Deriyan, setiap transaksi itu mitra mendapat 80 persen, untuk melihat mitra, wanita- wanita dengan token berbagai macam ada yag menilai dirinya dengan nilai 200 koin ada yang 300 koin. Setiap koin itu harganya Rp 100 ribu.
"Adapun klien harus bayar 100 ribu untuk bisa bergabung ke situs itu. Si pemilik situs mendapat 20 persen atas setiap transaksi pembelian token-token tersebut," ungkapnya.
Menurut Kombes Adi Deriyan, adapun hasil yang didapat oleh pemilik akun sejak tanggal 19 September 2017 kemarin sebesar Rp 5 juta.
"Yang masuk ke tersangka kurang lebih Rp 5 juta ke dalam transaksi tabungan," pungkasnya.(Asp)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
