Asosiasi Petani Demo Minta Larangan Ekspor CPO Dicabut


Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menggelar aksi Selasa (17/5). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menggelar aksi Selasa (17/5). Demo yang digelar pada pukul 09.00-12.00 WIB itu dilakukan untuk menyikapi dampak larangan ekspor sawit.
Massa terpusat di Kantor Kemenko Perekonomian RI dan Patung Kuda Monas. Selanjutnya, pendemo akan menuju Istana Presiden bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan usulannya.
Baca Juga
Senator Kritik Langkah Kepolisian Bubarkan Demo Tolak Pemekaran di Papua
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Manurung menjelaskan, aksi keprihatinan ini juga dilakukan serentak di 146 kabupaten/kota DPD APKASINDO dari 22 provinsi.
"Petani sawit yang datang ke Jakarta mulai dari Aceh sampai Papua Barat akan berpakaian adat-budaya masing-masing, kami ingin menunjukkan sawit itu pemersatu bangsa dan anugerah Tuhan kepada Indonesia," ujar Gulat, dalam keterangan resminya
Gulat Manurung mengatakan bahwa larangan ekspor minyak goreng dan CPO berdampak langsung pada anjloknya harga TBS (tandan buah segar) kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Dalam unjuk rasanya, ada lima tuntutan yang akan diserukan para petani.
Pertama, petani akan menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo atau perwakilan Istana supaya melindungi petani akibat turunnya harga TBS sawit sebesar 75 persen di 22 provinsi di Indonesia.
Baca Juga
Pemerintah Larang Ekspor Produk CPO dan Turunannya Serta Tindak Tegas Pelanggar
Kedua, petani bakal meminta Jokowi meninjau ulang kebijakan larangan ekspor sawit dan produk minyak goreng serta bahan bakunya karena dampaknya langsung ke harga TBS.
Ketiga, mendesak Jokowi melindungi 16 juta petani sawit yang terancam turun pendapatannya akibat kebijakan larangan ekspor sawit.
Keempat, petani meminta Jokowi memperkuat distribusi minyak goreng sawit (khususnya subsidi) dengan melibatkan jejaring TNI dan Polri.
Kelima, petani meminta Jokowi untuk memerintahkan menteri pertanian untuk merevisi Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tataniaga TBS.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui akun Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (22/4) mengumumkan rencana pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga jaminan pasokan minyak goreng di dalam negeri.
Pelarangan akan berlaku mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. (Knu)
Baca Juga
Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah

Mendag Evaluasi MinyaKita Secara Menyeluruh

Modus Baru Kecurangan MinyaKita: Kemasan Diisi Merek Lain dan Takaran Dikurangi

5 Bulan Curangi Takaran Minyakita, PT Jaya Batavia Globalindo Sebulan Raup Rp 800 Juta
