MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja birokrasi modern.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif namun tetap berada dalam kendali.
Untuk itu, seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama diminta menjaga ritme kerja serta profesionalisme meskipun tidak bekerja dari kantor.
"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," ujar Kamaruddin Amin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (1/3).
Baca juga:
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Dalam skema birokrasi modern, lanjutnya, bekerja dari rumah justru menuntut tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi dari setiap pegawai.
Atasan langsung diminta menyusun pola kerja yang terstruktur bagi stafnya, sehingga hasil kerja tetap terukur meski tidak dilakukan secara tatap muka.
"Dipastikan ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital ini menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ke depan," ucap Kamaruddin.
Baca juga:
ASN Wajib WFH Tiap Jumat, Kecuali Sektor Keamanan, Kebersihan, dan Kesehatan
Selain pengaturan pola kerja, rapat tersebut juga membahas penguatan tata kelola administrasi agar tetap selaras dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
Sekjen Kemenag meminta seluruh biro memastikan setiap kebijakan administrasi tetap berada dalam koridor regulasi guna menghindari potensi maladministrasi.
Hasil rapat ini diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan kinerja birokrasi Kementerian Agama yang lebih lincah, responsif, serta tetap mengedepankan integritas dalam melayani umat pasca-Ramadan. (Knu)