Aset Tommy Soeharto Yang Disita Satgas BLBI Mulai Dilelang Negara
Aset tanah milik obligor BLBI disita Satgas. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.
MerahPutih.com - Aset milik Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto, yang merupakan jaminan yang disita pemerintah terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mulai proses lelang. Walaupun anak bungsu Mantan Presiden Soeharto, ini mengungkapkan keberatannya.
Lelang aset setelah disita Satgas BLBI ini, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dengan batas akhir penawaran pada pukul 12.00 WIB. Jenis penawaran lelang aset ini dilakukan secara tertutup melalui internet (closed bidding) oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.
Baca Juga:
Aset Tommy Soeharto Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI
Paling tidak, aset milik Tommy Soeharto yang akan dilelang oleh negara untuk mengembalikan utang BLBI diantaranya, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors. Lalu, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Dan keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Masyarakat yang ini mendapatkan aset Tommy Soeharto yang dilelang ini maka hanya bisa dilakukan melalui https://www.lelang.go.id. Setelah melakukan penawaran secara tertulis melalui https://www.lelang.go.id, maka setiap peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke rekening virtual account dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman.
Adapun uang jaminan yang ditetapkan oleh DJKN adalah sebesar Rp 1 triliun. Di mana ini harus sudah dibayarkan dan diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Setelah itu, maka pengumuman pemenang lelang akan dilakukan melalui email masing-masing peserta. Peserta pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika pemenang lelang tidak melunasi hingga batas waktu maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan tidak akan dikembalikan. Uang jaminan akan dimasukkan seluruhnya ke kas negara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memaparkan, telah melakukan pemblokiran atas aset para obligor BLBI.
Pemerintah telah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp 2.454.974.593,50 dan USD 7.637.638.92. Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.
Dalam hal Aset Properti, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.
Telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 791,17 Milyar. Satgas BLBI juga akan melakukan Hibah Aset Properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp 345,73 Milyar.
Selain itu, Satgas BLBI juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi, yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. (Asp)
Baca Juga:
Aset Tanah Obligor BLBI yang Dirampas Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Targetkan Pembeli Rokok Ilegal, Purbaya Pertimbangkan Ubah Struktur Cukai Hasil Tembakau
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Pemerintah Tambah Utang Rp 736,3 Triliun di 2025
Defisit APBN Melebar, Ekonomi Downfall
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen