ASDP Berlakukan Diskon hingga 100 Persen untuk Tarif Jasa Pelabuhan di 7 Lintasan

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 07 Juni 2025
ASDP Berlakukan Diskon hingga 100 Persen untuk Tarif Jasa Pelabuhan di 7 Lintasan

Pelabuhan Merak di bawah naungan ASDP. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberlakukan diskon tarif jasa hingga 100 persen untuk pengguna jasa angkutan penyeberangan. Diskon diberlakukan mulai Kamis (5/6), untuk tujuh lintasan komersial utama selama libur sekolah hingga 31 Juli 2025.

Hal ini seperti disampaikan Direktur Utama PT ASDP Heru Widodo.

"Mulai Kamis, 5 Juni 2025 pukul 00.00 WIB, ASDP resmi menerapkan diskon tarif jasa pelabuhan hingga 100 persen untuk pengguna jasa angkutan penyeberangan tujuh lintasan komersial utama," jelasnya Jumat (6/7), dikutip dari Antara.

Tujuh lintasan yang dimaksud yakni Merak – Bakauheni (reguler dan eksekutif); Ketapang – Gilimanuk; Lembar – Padangbai; Kayangan – Pototano; Sape – Labuan Bajo; Telaga Punggur – Tanjung Uban; serta Ajibata – Ambarita.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan stimulus ekonomi berupa diskon tarif pelabuhan yang diberikan Kementerian Perhubungan melalui ASDP dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat.

Baca juga:

Daftar 33 Ruas Tol yang Tarifnya Kena Diskon 20 Persen dan Ketentuannya

Selain itu, mempercepat perputaran ekonomi domestik selama musim libur sekolah, serta memastikan kelancaran distribusi logistik antarpulau, khususnya di wilayah kepulauan.

Ia menuturkan diskon tarif jasa pelabuhan tersebut sebagai bentuk kontribusi ASDP dalam menyukseskan program stimulus Pemerintah.

"Kami ingin manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan masyarakat, terutama pengguna jasa angkutan penyeberangan di seluruh Indonesia,” ujar Heru. (*)

#PT ASDP Indonesia Ferry #Transportasi Laut #Transportasi Air #Stimulus Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
Diskon Transportasi Hingga WFA, Cara Pemerintah Dongkrak Ekonomi Nasional
Pemerintah menyiapkan paket stimulus jangka pendek senilai Rp 12,83 triliun untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Diskon Transportasi Hingga WFA, Cara Pemerintah Dongkrak Ekonomi Nasional
Berita Foto
Momen Haru Mantan Terpidana Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rumah Tahanan KPK
Ira Puspadewi bersama Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono usai dibebaskan dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 28 November 2025
Momen Haru Mantan Terpidana Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rumah Tahanan KPK
Indonesia
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Komisi III DPR merespons keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memberikan rehabilitasi ke eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Indonesia
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Menkum menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak istimewa (prerogatif) yang dimiliki oleh seorang presiden
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Indonesia
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
KPK menunggu SK Presiden Prabowo terkait rehabilitasi tiga mantan direksi ASDP yang terlibat kasus akuisisi Jembatan Nusantara dengan kerugian Rp 1,25 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
Indonesia
KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP
Keputusan Presiden dalam hal pemberian rehabilitasi tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara manapun, termasuk KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP
Menurutnya, baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjutan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP
Indonesia
Dapat Rehabilitasi, Pengacara Mantan Direksi ASDP Minta KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Soesilo datang ke Gedung KPK setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada kliennya, yakni pada Selasa (25/11) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Dapat Rehabilitasi, Pengacara Mantan Direksi ASDP Minta KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Indonesia
Prabowo Berikan Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Surat tersebut sudah diteken Kepala Negara hari ini. ?
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Prabowo Berikan Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Bagikan