Asal Muasal Istilah Cicak VS Buaya

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 05 Februari 2015
Asal Muasal Istilah Cicak VS Buaya

Pejalan kaki melintas di dekat spanduk yang berisi dukungan untuk KPK di Perempatan Gondomanan, Yogyakarta, Selasa (3/2). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Korps Polri. Persoalan semakin pelik tatkala Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan manuver dengan membeberkan aktivitas politik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam pemilu presiden (Pilpres) 2014 silam.

Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPP PDIP (Plt Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, sendiri sudah melaporkan aktivitas politik Abraham Samad yang menggelar pertemuan dengan beberapa elit politik PDIP ke Bareskrim Mabes Polri. Sebaliknya Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Abraham Samad sudah keluar. Hanya tinggal menunggu waktu, Abraham Samad bakal jadi tersangka.

Perseteruan antara kedua lembaga penegak hukum tersebut dikenal dengan "Cicak VS Buaya" yang terjadi akhir-akhir ini adalah konflik ketiga antara kedua lembaga penegak hukum.

Konflik kedua terjadi antara KPK dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo pada akhir tahun 2012 silam.  KPK menahan jenderal bintang dua di rumah tahanan (rutan)  negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Guntur Pomdam, Kelurahan atau Kecamatan Manggarai  untuk dilakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini (03/12).

Penahanan mulai dilakukan pada tanggal 3 Desember 2012. Penahanan dilakukan KPK, guna pengembangan penyidikan kasus proyek senilai Rp 196,8 miliar. Penyidik KPK menemukan bahwa Djoko selaku Kakorlantas sekaligus pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan mantan Gubernur Akademi kepolisian negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.

Saat hendak melakukan penggeledahan petugas KPK dihalang-halangi petugas polisi di Korlantas Polri. Komisioner KPK yaitu Bambang Widjojanto, Busyro Muqaddas, dan Abraham Samad akhirnya terjun langsung ke lokasi penggeledahan. Sebelumnya komisioner tidak pernah sampai harus turun langsung untuk melakukan penggeledahan.

Untuk konflik pertama  antara KPK dan Polri terjadi pada tahun 2009 silam. Perseteruan terjadi antara Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dengan KPK. Saat berkonflik dengan KPK inilah muncul istilah "Cicak VS Buaya".

Lalu dimanakah Komjen Pol Susno Duadji mengucapkan analogi tersebut?

Pada tanggal 2 Juli 2009, Komjen Pol Susno Duadji dalam sebuah wawancaranya dengan media nasional terkemuka mencetuskan istilah 'Cicak VS Buaya'. Saat itu KPK menuding jenderal bintang tiga tersebut menerima uang Rp 10 miliar terkait kasus Bank Century yang tengah ia tangani.

Susno sendiri mengaku geram dengan ulah KPK yang memantau segala gerak-geriknya dan menyadap telepon genggamnya. Dalam keadaan geram dan marah Susno mengeluarkan pernyataan bahwa KPK berani bertarung dengan Polisi. Susno mengibaratkan pertarungan antara KPK dan Polisi sama dengan pertarungan antara cicak vs buaya.
 
Di tepi lain korps seragam cokelat tersebut tidak tinggal diam dan melakukan serangkaian manuver membalas tindakan KPK dengan menetapkan  status tersangka kepada dua pimpinan KPK saat itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Kedua pimpinan itu diduga menerima uang dari Anggodo Widjojo, adik buron kasus Sistem Korupsi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran (TA) 2006/2007. Namun, dugaan ini tidak pernah dibuktikan, karena kasus ini berujung pada deponering atau penghentian perkara demi kepentingan umum.

Untuk menyelesaikan perseteruan antara KPK dan Polri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk tim 8 yang diketuai pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Tim 8 sendiri mendesak Kapolri untuk menonaktifkan Komjen Pol Susno Duadji. Walhasil, pada tanggal 5 November 2009 jenderal bintang 3 tersebut resmi mundur dari jabatannya.

Selain kasus Cicak VS Buaya dan Bail out Bank Century, Komjen Pol Susno Duadji juga terlibat banyak kasus diantaranya kasus pembunuhan yang melibatkan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, kemudian mafia pajak Gayus Tambunan dan melawan institusinya sendiri.

Baca Juga: KPK Vs Polri Mengulang Kasus Cicak vs Buaya

Pada tanggal 7 Januari 2010 silam, Susno Duadji menjadi saksi kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar  sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Selang dua bulan berikutnya pada tanggal 15 Maret 2010 Susno Duadji kembali mengejutkan publik. Tak lagi aktif di Korps Bhayangkara, Susno justru mengungkap adanya dugaan makelar kasus di tubuh Polri yang melibatkan sejumlah petinggi Polri dan juga melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Kicauan Susno soal mafia ditubuh Polri dan Ditjen Pajak merahkan telinga sejumlah perwira tinggi Polri. Dari nyanyian Susno ini, kasus mafia pajak yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah terbongkar.

Susno menuding eks pejabat Badan Intelejen Negara (BIN), Sjahrial Djohan sebagai biang makelar kasus di tubuh Kepolisian. Sjahril juga dituding Susno telah merekayasa kasus PT Salmah Arwana Lestari dari perdata menjadi pidana hingga akhirnya menjerat dirinya.

Atas tudingan yang dilakukan Susno kepada Korps Kepolisian, Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menetapkan status Susno sebagai tersangka pencemaran nama baik korps kepolisian. Penetapan tersebut dibacakan pada tanggal 23 Maret 2010. Dengan menyandang status sebagai tersangka, pihak Kepolisian mencegah tangkal Susno untuk bepergian keluar negeri.

Pada tanggal 29 September 2010 Sidang perdana Susno digelar di PN Jakarta Selatan dengan dakwaan menerima suap untuk  memperlancar kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jawa Barat.

Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2011 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Susno penjara 3,5 tahun dan  denda Rp 200 juta. Susno juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau 1 tahun  hukuman penjara.

Sementara untuk perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, pengadilan menjatuhkan vonis kepada Susno yang terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak Banding Susno pada tanggal 11 November 2011.

Susno sendiri merasa tidak puas dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada tanggal 22 November 2012, MA juga menolak kasasi Susno. Walhasil, Susno dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI jakarta dengan dibantu Kejaksaan Tinggi Jawa barat dan Kejaksaan Negeri Bandung. (bhd)

#Cicak VS Buaya #KPK Vs Polri #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Bagikan