Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

ART dan Ajudan Ferdy Sambo Datangi Komnas HAM

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Agustus 2022
ART dan Ajudan Ferdy Sambo Datangi Komnas HAM

Ajudan atau aide de camp (ADC) Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo usai diperiksa oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu di Jakarta. ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Asisten rumah tangga dan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Komnas HAM, Senin (1/8).

Keduanya bakal menjalani pemeriksaan terkait peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.

Baca Juga

Brigjen hingga Komjen Terlihat di TKP Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Kedatangan keduanya didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Sementara itu, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri menjalani pengembangan terkait pendalaman uji balistik mendalami uji balistik laboratorium forensik di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga No.46, Pancoran, Jakarta Selatan.

Adapun belasan tim laboratorium forensik mengenakan pakaian putih berkumpul di depan tempat kejadian perkara.

Baca Juga

ART hingga Sopir Irjen Ferdy Sambo Ikut Terseret Kasus Kematian Brigadir J

Dua mobil berwarna hitam dari kepolisian terparkir di depan rumah dinas dikawal oleh anggota yang bertugas.

Terlihat sejumlah anggota kepolisian, di antaranya Kepala Biro Multimedia (Mulmet) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo.

Kemudian, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto. (Knu)

Baca Juga

LPSK bakal Periksa Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan

#Komnas HAM #Mabes Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Bagikan