Arab Saudi Terapkan Sistem Digital, DPR Kebut Revisi UU Haji


Jemaah calon haji lansia menggunakan mobil bogie menuju Aula Asrama Haji Aceh, Banda Aceh. (ANTARAFOTO/Khalis Surry)
MerahPutih.com - DPR akan mengebut revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk merespons perubahan yang ada di Arab Saudi.
"Kami sudah menyampaikan perubahan ini harus kita kejar baik undang-undang maupun pelaksanaan. Harus segera direvisi karena situasi jamaah berubah, situasi keuangan berubah," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, di Bandung, Jumat (8/11).
Marwan mengatakan penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun selalu ada lompatan perubahan, baik di dalam maupun luar negeri. Maka, lanjut dia, pemerintah perlu melakukan terobosan-terobosan untuk menanggapi setiap perubahan.
Baca juga:
Mudahkan Jemaah, Presiden Prabowo Rencanakan Kampung Haji di Makkah
Menurut Marwan, revisi dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mulai menggunakan digitalisasi layanan haji.
Arab Saudi, lanjut dia, semakin memperluas penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan haji, termasuk sistem pendaftaran elektronik, pembayaran digital, dan aplikasi berbasis teknologi.
Untuk itu, Marwan menambahkan revisi UU tentang ritual ibadah umat Islam itu perlu dilakukan agar bisa seutuhnya melibatkan Badan Penyelenggara Haji bekerja di lapangan dan mengatur pendelegasiannya.
"Kita berharap pada tahun-tahun yang akan datang, tidak ada lagi orang yang gagal berangkat haji karena tidak mampu membayar haji. Ini yang perlu kita cari, kita mendapatkan alternatif penyelenggaraan ibadah haji," tandas anggota DPR itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Israel Cegat Armada Global Sumud Flotilla Pembawa Bantuan untuk Gaza, DPR: Pelanggaran Hukum Internasional!

Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

DPR Desak Audit Konstruksi Total pada Pesantren Al Khoziny, Tegaskan Nyawa Santri dan Pekerja Tak Boleh Dipertaruhkan

Karyawan SPBU Swasta Dikabarkan Kena PHK, DPR Nilai Pemerintah Wajib Perkuat Komunikasi Publik

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Tentang Kepariwisataan menjadi Undang-undang

DPR Perketat Pengawasan BUMN, Bonus Direksi Rugi Dilarang dan Rangkap Jabatan Harus Dihindari

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Jadi Mitra Komisi VIII DPR RI

DPR Sahkan UU Ekstradisi RI-Rusia

DPR Resmikan RUU Kepariwisataan, Siap Beradaptasi dengan Revolusi Digital Global
