Arab Saudi Periksa Visa Jemaah Calon Haji sebelum Masuk Kota Mekkah

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 29 Mei 2024
Arab Saudi Periksa Visa Jemaah Calon Haji sebelum Masuk Kota Mekkah

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia di Madinah, Ali Machzumi.(foto: dok Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - JEMAAH calon haji asal Indonesia tengah menuju Kota Mekkah, Arab Saudi, untuk melakukan kegiatan lanjutan ibadah haji 2024. Pemerintah Arab Saudi memastikan visa yang bisa masuk ke Mekkah ialah visa haji.

Hal itu ditegaskan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia di Madinah, Ali Machzumi. Ia menyebut ada pemeriksaan bagi jemaah calon haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah. " Itu itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi,” kata Ali kepada awak media di Arab Saudi, Rabu (29/5).

Selain itu, razia juga dilakukan polisi di perbatasan Madinah-Mekkah di wilayah Jumum. Mayoritas pemeriksaan dilakukan terhadap rombongan jemaah yang berangkat dari Madinah. Ali menyebut polisi setempat memang sedang gencar memblokade jemaah calon haji tanpa visa haji untuk masuk ke Mekkah ini.

Dia menuturkan ada sanksi yang akan diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi. Salah satunya ialah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta. Sanksi lainnya, jemaah tanpa visa haji berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.

Baca juga:

Kemenag Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Bersendawa di Sembarang Tempat

Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. “Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” jelas Ali. Dalam menyikapi hal itu, PPIH mengimbau jemaah calon haji untuk menggunakan visa resmi haji.

"Sekali lagi, kami mengimbau warga Indonesia jangan berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” pesan Ali.

Jumlah total jemaah calon haji Indonesia pada 2024 mencapai 241 ribu orang, terdiri atas 213.320 jemaah calon haji reguler dan 27.680 jemaah calon haji khusus. Jemaah haji reguler dibagi dalam 554 kloter (kelompok terbang). Mereka diberangkatkan dari 13 bandara yang berasal dari 14 embarkasi.(knu)

Baca juga:

Jemaah Calon Haji Gelombang Pertama Didominasi Perempuan

#Ibadah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Indonesia
Pemerintah Gerak Cepat Siapkan Perpres Kementerian Haji dan Umrah
SOTK Kementerian Haji dan Umrah berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan BP Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Pemerintah Gerak Cepat Siapkan Perpres Kementerian Haji dan Umrah
Indonesia
Perangkat dan Struktur Kementerian Haji dan Umrah Bakal Sampai Daerah, Ini Tugas Detailnya
Institusi yang akan menjadi kementerian ke-49 pada era pemerintahan Presiden Prabowo ini memiliki struktur hingga ke tingkat daerah untuk memperkuat edukasi haji di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Perangkat dan Struktur Kementerian Haji dan Umrah Bakal Sampai Daerah, Ini Tugas Detailnya
Indonesia
Urusan Haji kini di Bawah Kementerian Baru, DPR Tekankan Perbaikan Signifikan
Diharapkan, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah dapat memperkuat profesionalisme pelayanan sehingga tidak ada lagi keluhan dari jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Urusan Haji kini di Bawah Kementerian Baru, DPR Tekankan Perbaikan Signifikan
Bagikan