Aprindo Keluhkan UU Ketenagakerjaan Jadi Penghambat Masuknya Investasi Asing
Staf Ahli Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia Yongky Susilo (kanan) usai diskusi di PwC Indonesia Office, Jakarta, Rabu (31/7). (ANTARA/Sugiharto Purnama)
MerahPutih.Com - Tekad Presiden terpilih Joko Widodo dalam Visi Indonesia untuk membuka pintu lebar-lebar bagi investasi asing justru terhalang regulasi dalam negeri berupa Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Yongky Sulilo. Menurutnya, UU Ketenagakerjaan menjadi penghampat investro asing masuk ke Indonesia sehingga berdampak pada laju pertumbuhan investasi asing.
Baca Juga: Memahami UU Ketenagakerjaan Tak Sesulit Yang Dibayangkan
"Itu salah satu kendala investor masuk ke Indonesia. Mereka tidak comfortable dengan aturan itu, terlalu memberatkan," ujar Yongky Susilo, di Jakarta, Rabu (31/7).
Sistem pengupahan merupakan salah satu poin yang perlu direvisi dalam hukum ketenagakerjaan itu, karena besaran upah minimum pekerja ditentukan pemerintah daerah serta tingginya pembayaran pesangon saat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Reformasi sektor ketenagakerjaan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian berusaha kepada para investor.
Yongky Susilo menuturkan bahwa Presiden Jokowi sering marah karena investasi asing di Indonesia selalu kalah dengan Vietnam. Menurutnya, Indonesia kalah cepat terkait kemudahan dalam berinvestasi.
"Pekerjaan rumah nomor satu masalah pabrik adalah upah buruh, jika Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa diperbaiki mengenai pesangon PHK itu (investasi asing) kemungkinan sangat positif," jelas Yongky.
Baca Juga: Dinilai Kurang Aspiratif, Pemerintah Kaji Ulang UU Ketenagakerjaan
Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sampai triwulan II 2019 tercatat sebesar 6,99 miliar dolar AS.
Dalam denominasi mata uang AS, angka realisasi tahun ini menurun ketimbang periode yang sama tahun 2018 mencapai 7,14 miliar dolar AS, dan tahun 2017 mencapai 8,2 miliar dolar AS.
Lebih lanjut Yongky sebagaimana dilansir Antara mengindikasi akan ada peningkatan realisasi investasi asing pada semester kedua tahun ini, mengingat kondisi politik yang mulai stabil.
"Mudah-mudahan kalau investasi masuk, pabrik buka, ada hiring yang menciptakan pekerjaan," tutupnya.(*)
Baca Juga: Wujud Perlindungan Hukum Tenaga Kerja di Era Revolusi Industri 4.0
Bagikan
Berita Terkait
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Beri ‘Karpet Merah’ untuk Investasi Asing di Indonesia, Prabowo Tegaskan Harus Buat Nyaman Investor
Prabowo Yakinkan Inverstor Asing, Indonesia Ramah Investasi