Headline

Aprindo Keluhkan UU Ketenagakerjaan Jadi Penghambat Masuknya Investasi Asing

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 01 Agustus 2019
 Aprindo Keluhkan UU Ketenagakerjaan Jadi Penghambat Masuknya Investasi Asing

Staf Ahli Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia Yongky Susilo (kanan) usai diskusi di PwC Indonesia Office, Jakarta, Rabu (31/7). (ANTARA/Sugiharto Purnama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tekad Presiden terpilih Joko Widodo dalam Visi Indonesia untuk membuka pintu lebar-lebar bagi investasi asing justru terhalang regulasi dalam negeri berupa Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Yongky Sulilo. Menurutnya, UU Ketenagakerjaan menjadi penghampat investro asing masuk ke Indonesia sehingga berdampak pada laju pertumbuhan investasi asing.

Baca Juga: Memahami UU Ketenagakerjaan Tak Sesulit Yang Dibayangkan

"Itu salah satu kendala investor masuk ke Indonesia. Mereka tidak comfortable dengan aturan itu, terlalu memberatkan," ujar Yongky Susilo, di Jakarta, Rabu (31/7).

Sistem pengupahan merupakan salah satu poin yang perlu direvisi dalam hukum ketenagakerjaan itu, karena besaran upah minimum pekerja ditentukan pemerintah daerah serta tingginya pembayaran pesangon saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Demo buruh tuntut revisi UU Ketenagakerjaan
Dua ribu massa buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggeruduk Istana Negara. Mereka menuntut adanya perbaikan upah. Foto: MP/Kanu

Reformasi sektor ketenagakerjaan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian berusaha kepada para investor.

Yongky Susilo menuturkan bahwa Presiden Jokowi sering marah karena investasi asing di Indonesia selalu kalah dengan Vietnam. Menurutnya, Indonesia kalah cepat terkait kemudahan dalam berinvestasi.

"Pekerjaan rumah nomor satu masalah pabrik adalah upah buruh, jika Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa diperbaiki mengenai pesangon PHK itu (investasi asing) kemungkinan sangat positif," jelas Yongky.

Baca Juga: Dinilai Kurang Aspiratif, Pemerintah Kaji Ulang UU Ketenagakerjaan

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sampai triwulan II 2019 tercatat sebesar 6,99 miliar dolar AS.

Dalam denominasi mata uang AS, angka realisasi tahun ini menurun ketimbang periode yang sama tahun 2018 mencapai 7,14 miliar dolar AS, dan tahun 2017 mencapai 8,2 miliar dolar AS.

Lebih lanjut Yongky sebagaimana dilansir Antara mengindikasi akan ada peningkatan realisasi investasi asing pada semester kedua tahun ini, mengingat kondisi politik yang mulai stabil.

"Mudah-mudahan kalau investasi masuk, pabrik buka, ada hiring yang menciptakan pekerjaan," tutupnya.(*)

Baca Juga: Wujud Perlindungan Hukum Tenaga Kerja di Era Revolusi Industri 4.0

#Investasi Asing #Investor #Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) #Upah Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
 Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Indonesia
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Saat ini pembahasan UMP 2026 belum final karena masih ada perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Imigrasi menemukan fakta perusahaan WNA yang terdaftar ternyata hanya berupa rumah makan bahkan kantor pegadaian.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Indonesia
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Pada tahun sebelumnya Presiden memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Indonesia
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Massa ingin bertemu langsung dengan Gubernur Pramono untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, keinginan para buruh untuk bertemu Gubernur Pramono tak terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Indonesia
Beri ‘Karpet Merah’ untuk Investasi Asing di Indonesia, Prabowo Tegaskan Harus Buat Nyaman Investor
Presiden Prabowo menyatakan seluruh pihak harus mendukung investasi asing yang hendak masuk ke Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Beri ‘Karpet Merah’ untuk Investasi Asing di Indonesia, Prabowo Tegaskan Harus Buat Nyaman Investor
Indonesia
Prabowo Yakinkan Inverstor Asing, Indonesia Ramah Investasi
Dana investasi yang dibawa ke Indonesia adalah hasil usaha bertahun-tahun sehingga harus dijaga dengan rasa hormat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Prabowo Yakinkan Inverstor Asing, Indonesia Ramah Investasi
Bagikan