APPBI Kritik Aturan Luhut Perketat Jam Buka Mal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 17 Desember 2020
APPBI Kritik Aturan Luhut Perketat Jam Buka Mal

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyayangkan aturan baru Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang meminta mal di Jakarta beroperasi hanya sampai pukul 19.00 WIB, dari 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pengetatan jam buka pusat perbelanjaan hanya akan mengakibatkan terhentinya kembali roda perekonomian.

"Penambahan pembatasan akan menambah beban perekonomian untuk dapat segera keluar dari masa resesi," ujar Alphonzus, Kamis (17/12).

Baca Juga:

Anies Tolak Permintaan Menteri Luhut WFH 75 Persen

Pembatasan jam buka, menurutnya, hanya akan menambah beban pelaku usaha pusat perbelanjaan, tanpa mengatasi penyebaran wabah COVID-19.

Ia berpendapat, selama ini mal selalu menunjukkan keseriusan yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pusat perbelanjaan menjadi salah satu fasilitas publik yang aman dan sehat untuk dikunjungi.

Petugas di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta menyambut masyarakat di hari kedua pembukaan dalam PSBB Transisi, Selasa (16/6/2020). (ANTARA/HO/DPMPTSP DKI)
Petugas di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta menyambut masyarakat di hari kedua pembukaan dalam PSBB Transisi, Selasa (16/6/2020). (ANTARA/HO/DPMPTSP DKI)

Sejak awal mal telah berlaku protokol kesehatan secara berlapis. Lapis pertama adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan. Kemudian lapis kedua adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh penyewa mal.

"Prinsip utama yang diterapkan oleh pusat perbelanjaan adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten," tutupnya.

Baca Juga:

Anies Tidak Jalankan Semua Permintaan Luhut Soal Penutupan Mal Jam 7 Malam

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah sebesar 75 persen mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Luhut juga meminta Anies melakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan. Hal ini guna menekan penyebaran virus corona di Jakarta.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," kata Luhut melalui siaran pers di situs resmi Kemenko Marves. (Asp)

Baca Juga:

Ikuti Instruksi Luhut, Anies Wajibkan Warga Bawa Hasil Rapid Test Antigen Buat Masuk Jakarta

#Luhut Panjaitan #Protokol Kesehatan #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Akui Sejumlah Wilayah Jakarta Alami Kekeringan, tapi sudah Teratasi
Masih bisa diatasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI karena ketersediaan air masih mencukupi.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Pramono Akui Sejumlah Wilayah Jakarta Alami Kekeringan, tapi sudah Teratasi
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan memerlukan penyesuaian tarif.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Dinkes DKI Jakarta mengimbau bayi, balita, dan lansia mengurangi aktivitas di luar rumah saat polusi udara Jakarta sedang tidak baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Indonesia
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Polisi menduga pria tersebut masuk ke area gardu untuk mengambil kabel.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
JITEX 2026 akan berlangsung pada 16–19 September 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Yusuf Abdillah - Selasa, 01 September 2026
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
Indonesia
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Pramono menyebut ada enam mahasiswa yang tidak lagi mendapatkan KJMU.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Tarif TransBandara Rp 15.000 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Bagikan