APPBI Kritik Aturan Luhut Perketat Jam Buka Mal
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
MerahPutih.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyayangkan aturan baru Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang meminta mal di Jakarta beroperasi hanya sampai pukul 19.00 WIB, dari 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pengetatan jam buka pusat perbelanjaan hanya akan mengakibatkan terhentinya kembali roda perekonomian.
"Penambahan pembatasan akan menambah beban perekonomian untuk dapat segera keluar dari masa resesi," ujar Alphonzus, Kamis (17/12).
Baca Juga:
Pembatasan jam buka, menurutnya, hanya akan menambah beban pelaku usaha pusat perbelanjaan, tanpa mengatasi penyebaran wabah COVID-19.
Ia berpendapat, selama ini mal selalu menunjukkan keseriusan yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pusat perbelanjaan menjadi salah satu fasilitas publik yang aman dan sehat untuk dikunjungi.
Sejak awal mal telah berlaku protokol kesehatan secara berlapis. Lapis pertama adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan. Kemudian lapis kedua adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh penyewa mal.
"Prinsip utama yang diterapkan oleh pusat perbelanjaan adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten," tutupnya.
Baca Juga:
Anies Tidak Jalankan Semua Permintaan Luhut Soal Penutupan Mal Jam 7 Malam
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah sebesar 75 persen mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
Luhut juga meminta Anies melakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan. Hal ini guna menekan penyebaran virus corona di Jakarta.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," kata Luhut melalui siaran pers di situs resmi Kemenko Marves. (Asp)
Baca Juga:
Ikuti Instruksi Luhut, Anies Wajibkan Warga Bawa Hasil Rapid Test Antigen Buat Masuk Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas