MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan imbauan work from home atau WFH satu hari dalam sepekan bagi karyawan swasta.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai imbauan terkait imbauan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu kali dalam sepekan bagi pekerja sebagai bentuk optimasi pemanfaatan energi memerlukan pendekatan yang adaptif dan terukur.
Ketua Umum APINDO Shinta W Kamdani mengatakan dunia usaha pada prinsipnya memahami bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi kenaikan harga energi dan dampaknya terhadap konsumsi BBM, sekaligus membangun sense of crisis di tengah dinamika geopolitik yang masih volatil.
"Namun, implementasi kebijakan perlu dilakukan secara adaptif, terukur, dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar tetap menjaga produktivitas dan keberlangsungan aktivitas ekonomi,” ujar Shinta.
Baca juga:
Pemerintah Bakal Lakukan Efisiensi, DPR Desak Proses Pendidikan Harus Tetap Tatap Muka
Ia mengatakan, keputusan penerapan WFH pada dasarnya harus berada pada level masing-masing perusahaan dan tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh sektor.
"Kebijakan WFH perlu memberikan ruang fleksibilitas, bukan penerapan yang diseragamkan. Setiap perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda, sehingga keputusan paling efektif justru berada di tingkat masing-masing perusahaan,” kata Shinta.
Realitas operasional di lapangan, menunjukkan bahwa kebutuhan, kapasitas, dan model bisnis sangat beragam, bahkan dalam sektor yang sama.
Perusahaan, kata ia, memiliki pemahaman paling komprehensif terhadap proses bisnis, rantai pasok, target produksi, serta pengelolaan sumber daya manusia yang mereka jalankan.
“Dalam konteks ini, fleksibilitas bukan hanya soal membedakan sektor, tetapi memberikan ruang bagi perusahaan untuk menilai secara mandiri fungsi mana yang dapat dijalankan secara WFH tanpa mengganggu produktivitas dan keberlangsungan operasional,” ujar dia.
Apindo memandang, kebijakan itu sebaiknya tetap bersifat imbauan yang adaptif dan berbasis kepercayaan kepada dunia usaha.
“Penyeragaman kebijakan berpotensi menimbulkan disrupsi operasional dan inefisiensi, terutama jika tidak mempertimbangkan kompleksitas internal masing-masing perusahaan,” kata Shinta.
Ia menilai pemerintah juga perlu mengantisipasi potensi dampak tidak disengaja (unintended impact) terhadap pola mobilitas masyarakat.
“Misalnya, penempatan WFH pada hari Jumat dipandang dapat memunculkan persepsi long weekend yang justru berpotensi mendorong peningkatan mobilitas dan kontraproduktif dengan tujuan pengendalian konsumsi energi,” kata Shinta.