MerahPutih.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memastikan tenaga kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tak terimbas dengan adanya wabah virus corona yang menyebabkan pemangkasan APBD DKI 2020 yang semula Rp 87,95 triliun menjadi Rp 47,18 triliun atau turun 53,65 persen.
PJLP sendiri termasuk petugas prasarana dan sarana umum (PPSU), pegawai harian lepas (PHL) dan pengamanan dalam (Pamdal) Pemda DKI.
Baca Juga
Menurut Kepala BKD, Chaidir menegaskan Pemprov DKI akan memperpanjang masa kerja tenaga kontrak bila kinerja selama bekerja dinilai baik dan bagus.
Ia juga menilai, sekitar 130.000 tenaga harian lepas DKI saat ini masih dirasa aman tak ada rumur diberhentikan meskipun APBD DKI menurun.
"Dia setahun sekali diperpanjang. Ga ada masalah, dari 130.000 PJLP itu ga ada masalah," terangnya.
Chaidir pun mengatakan, untuk gaji kontra di DKI ialah UMR (Upah Minimum Provinsi) DKI sebesar Rp 4.267.349. Gaji yang diterima pun utuh tidak ada potongan apapun.
"Pemda DKI itu berfikiran itu (PJLP) sebagai padat karya. Intinya itu sebagai penggerak multi player efek ekonomi," jelas dia.
Menurutnya, tenaga kontrak di Pemprov DKI sangat dibutuhkan, contohnya PPSU. Kehadirannya membantu Pemda DKI dalam kebersihan Jakarta.
"Tenaganya di lapangan sangat membantu, terutama di lapangan itu. PPSI, Pasukan Kuning, Pasukan Biru. Itu membantu semua," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah hanya mampu gaji tenanga kontrak sampai September 2020 mendatang.
Baca Juga
PSI Minta Anies Libatkan TNI Polri Awasi Protokol Kesehatan di Pasar
Tak gajian pekerja harian lepas itu karena anggaran APBD 2020 Pemkot Solo habis terkuras untuk menangani COVID-19.
"Kami minta Pemkot segera memprioritaskan kekurangan gaji tenaga kontrak dan Linmas dalam pembahasan APBD Perubahan 2020. Jangan sampai gaji mereka tidak dibayar bisa mengganggu pelayanan," kata Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, Selasa (16/6) kemarin. (Asp)