MerahPutih.com - Aparat penegak hukum (APH) di Jawa Tengah diminta bersinergi dan saling membantu dalam penanganan perkara korupsi. Sinergi mutlak dilakukan oleh aparat penegak hukum agar upaya pemberantasan korupsi efektif dan efisien.
“Kalau semua APH bersatu, tidak ada lagi korupsi di Indonesia,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah, di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (12/11).
Baca Juga:
Beri Pembelaan, Pemprov Sebut Pembayaran Fee Formula E dari Utang Disetujui DPRD
Menurutnya, bangsa Indonesia telah memulai perang melawan korupsi sejak lama yang diwujudkan dengan menerbitkan sejumlah peraturan. Salah satunya, dengan terbitnya UU No 3/1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, pada 1998 melalui proses legislasi terbitlah UU No. 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih dan bebas KKN. Dan setahun kemudian terbit UU No. 31/1999.
“Inilah wujud semangat anak bangsa untuk perangi korupsi. Tapi, sampai saat ini korupsi masih merajalela,” kata Firli.
Baca Juga:
Sambangi KPK, Anak Buah Anies Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi Formula E
Firli meminta kepada segenap jajaran penegak hukum yang hadir untuk memperkuat sinergitas sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Sampai saat ini tidak ada perkara yang bisa disidangkan tanpa perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK atau BPKP. Saya minta kalau ada perkara yang ditangani jaksa atau polisi segera hitung kerugian negaranya,” kata Firli.
Selain itu, komitmen dan semangat yang sama untuk pemberantasan korupsi juga harus terus dibangun oleh semua pihak baik oleh penyidik, penuntut umum, auditor hingga hakim.
“Kami minta kepada ketua pengadilan bahwa dalam kerangka pemberantasan korupsi, selain hukuman badan, ada ancaman tambahan yang lebih penting, yaitu denda, uang pengganti dan pencabutan hak politik. Ini akan memberikan efek jera,” ujarnya.
Baca Juga:
Kata Wagub Soal Jajaran Pemprov DKI Beri Dokumen Formula E ke KPK
Karena itu, kata dia, selain hukuman badan KPK selalu memasukkan tuntutan terkait pidana tambahan berupa perampasan harta, denda, dan pencabutan hak politik.
“Mari kita rapatkan barisan untuk tidak abai dan ramah terhadap praktik-praktik korupsi,” pungkasnya.
Hadir dalam rakor tersebut yaitu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Perwakilan BPK, Plt. Kepala Perwakilan BPKP wilayah Jawa Tengah beserta jajaran masing-masing. (Pon)