Apa Itu Core Tax System: Sistem Pajak Baru Diterapkan Mulai Desember 2024
Ilustrasi pajak. Foto Freepik
MerahPutih.com - Pada bulan Desember 2024, Indonesia akan memperkenalkan sistem pajak terbaru yang dikenal sebagai Core Tax System.
Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.
Lantas apa itu Core Tax System? bagaimana sistem ini akan diimplementasikan, dan dampaknya terhadap wajib pajak dan administrasi perpajakan.
Baca juga:
Apa Itu Core Tax System?
Baca juga:
Core Tax System atau yang kerap disingkat CTS adalah sistem perpajakan baru yang dirancang untuk menggantikan sistem perpajakan yang ada saat ini.
Sistem ini akan memperkenalkan teknologi terbaru dan proses yang lebih efisien untuk mengelola administrasi pajak.
CTS bertujuan untuk memperbaiki ketepatan, transparansi, dan kecepatan layanan pajak.
Implementasi CTS di Indonesia
Penerapan Core Tax System di Indonesia akan dimulai pada bulan Desember 2024. Proses transisi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan berbagai pelatihan dan sosialisasi bagi wajib pajak dan petugas pajak.
Pemerintah berharap bahwa sistem baru ini akan mempermudah pengelolaan pajak dan mengurangi beban administrasi bagi semua pihak terkait.
Dampak Core Tax System
Baca juga:
1. Peningkatan Efisiensi: CTS akan mengotomatiskan banyak proses manual yang ada saat ini, sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan dan mempercepat pemrosesan data pajak.
2. Transparansi yang Lebih Baik: Dengan teknologi terbaru, CTS akan meningkatkan transparansi dalam pelaporan dan pengelolaan pajak, sehingga mengurangi kemungkinan adanya praktik kecurangan atau manipulasi data.
3. Kemudahan bagi Wajib Pajak: Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan lebih bagi wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, dengan antarmuka yang lebih user-friendly.
Yup, tidak dipungkiri Core Tax System yang akan diperkenalkan pada Desember 2024 diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Dengan peningkatan efisiensi, transparansi, dan kemudahan, CTS bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan efektif.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun