Apa Itu Core Tax System: Sistem Pajak Baru Diterapkan Mulai Desember 2024
Ilustrasi pajak. Foto Freepik
MerahPutih.com - Pada bulan Desember 2024, Indonesia akan memperkenalkan sistem pajak terbaru yang dikenal sebagai Core Tax System.
Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.
Lantas apa itu Core Tax System? bagaimana sistem ini akan diimplementasikan, dan dampaknya terhadap wajib pajak dan administrasi perpajakan.
Baca juga:
Apa Itu Core Tax System?
Baca juga:
Core Tax System atau yang kerap disingkat CTS adalah sistem perpajakan baru yang dirancang untuk menggantikan sistem perpajakan yang ada saat ini.
Sistem ini akan memperkenalkan teknologi terbaru dan proses yang lebih efisien untuk mengelola administrasi pajak.
CTS bertujuan untuk memperbaiki ketepatan, transparansi, dan kecepatan layanan pajak.
Implementasi CTS di Indonesia
Penerapan Core Tax System di Indonesia akan dimulai pada bulan Desember 2024. Proses transisi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan berbagai pelatihan dan sosialisasi bagi wajib pajak dan petugas pajak.
Pemerintah berharap bahwa sistem baru ini akan mempermudah pengelolaan pajak dan mengurangi beban administrasi bagi semua pihak terkait.
Dampak Core Tax System
Baca juga:
1. Peningkatan Efisiensi: CTS akan mengotomatiskan banyak proses manual yang ada saat ini, sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan dan mempercepat pemrosesan data pajak.
2. Transparansi yang Lebih Baik: Dengan teknologi terbaru, CTS akan meningkatkan transparansi dalam pelaporan dan pengelolaan pajak, sehingga mengurangi kemungkinan adanya praktik kecurangan atau manipulasi data.
3. Kemudahan bagi Wajib Pajak: Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan lebih bagi wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, dengan antarmuka yang lebih user-friendly.
Yup, tidak dipungkiri Core Tax System yang akan diperkenalkan pada Desember 2024 diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Dengan peningkatan efisiensi, transparansi, dan kemudahan, CTS bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan efektif.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak