Merahputih.com - Genangan air kecokelatan masih mengepung sudut-sudut wilayah Aceh dan Sumatera Barat. Di balik dinding rumah yang lembap dan sisa lumpur yang licin, warga bergegas menyelamatkan harta benda yang tersisa dengan tenaga seadanya.
Di tengah lambatnya proses evakuasi dan keterbatasan akses pangan, sebuah kalender di dinding yang basah mengingatkan pada satu kenyataan bahwa Ramadan 1447 Hijriah tinggal menghitung hari. Diperkirakan jatuh pada Rabu (18/1), bulan suci kali ini datang saat ribuan warga masih berjuang mencari sesuap nasi di tengah kepungan bencana.
Rukhsa: 'Diskon' Ibadah di Tengah Kesulitan
Menanggapi kondisi yang serba sulit tersebut, muncul pertanyaan mengenai kewajiban puasa bagi para penyintas bencana. Islam, sebagai agama yang memudahkan, memberikan celah melalui konsep rukhsa atau keringanan.
Selama ini, publik hanya mengenal musafir, orang sakit, ibu hamil, dan wanita haid sebagai golongan yang boleh meninggalkan puasa. Namun, situasi bencana ternyata masuk dalam kategori kondisi yang mendapatkan dispensasi syar'i.
Melansir penjelasan dari laman Muhammadiyah, situasi bencana seringkali menghadirkan tingkat kesulitan yang melampaui kondisi sakit atau perjalanan jauh. "Apabila berpuasa dapat menimbulkan bahaya atau menghambat pemenuhan kebutuhan dasar, maka meninggalkannya sementara waktu merupakan pilihan yang dibenarkan secara syar‘i," tulis keterangan tersebut.
Kendati demikian, kewajiban ini tidak gugur begitu saja, melainkan harus diganti atau di-qadha pada hari lain ketika kondisi sudah kembali normal.
Prinsip Larangan Membahayakan Diri
Landasan hukum mengenai kemudahan ini berakar kuat pada Al-Qur'an dan Hadis. Dalam QS. al-Ḥajj [22]: 78 secara tegas dinyatakan bahwa Tuhan tidak memberikan kesempitan dalam beragama.
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Dan Dia tidak menjadikan bagi kamu kesempitan dalam agama"
Hal ini menjadi payung hukum bagi warga terdampak banjir agar tidak memaksakan diri jika kondisi fisik dan logistik di pengungsian tidak memadai.
Selain itu, prinsip keselamatan nyawa menjadi prioritas utama dalam beribadah. Nabi Muhammad SAW mengingatkan para pengikutnya untuk tidak mencelakai diri sendiri melalui sebuah hadis yang sangat populer.
"Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan," (HR. Mālik, Ibn Mājah, dan Aḥmad). (Tka)