Apa Hukumnya Tidak Puasa Ramadan Bagi Korban Bencana?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 17 Februari 2026
Apa Hukumnya Tidak Puasa Ramadan Bagi Korban Bencana?

Ilustrasi Banjir Bandang di Sumatra Barat. (Foto: dok. BNPB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Genangan air kecokelatan masih mengepung sudut-sudut wilayah Aceh dan Sumatera Barat. Di balik dinding rumah yang lembap dan sisa lumpur yang licin, warga bergegas menyelamatkan harta benda yang tersisa dengan tenaga seadanya.

Di tengah lambatnya proses evakuasi dan keterbatasan akses pangan, sebuah kalender di dinding yang basah mengingatkan pada satu kenyataan bahwa Ramadan 1447 Hijriah tinggal menghitung hari. Diperkirakan jatuh pada Rabu (18/1), bulan suci kali ini datang saat ribuan warga masih berjuang mencari sesuap nasi di tengah kepungan bencana.

Rukhsa: 'Diskon' Ibadah di Tengah Kesulitan

Menanggapi kondisi yang serba sulit tersebut, muncul pertanyaan mengenai kewajiban puasa bagi para penyintas bencana. Islam, sebagai agama yang memudahkan, memberikan celah melalui konsep rukhsa atau keringanan.

Selama ini, publik hanya mengenal musafir, orang sakit, ibu hamil, dan wanita haid sebagai golongan yang boleh meninggalkan puasa. Namun, situasi bencana ternyata masuk dalam kategori kondisi yang mendapatkan dispensasi syar'i.

Melansir penjelasan dari laman Muhammadiyah, situasi bencana seringkali menghadirkan tingkat kesulitan yang melampaui kondisi sakit atau perjalanan jauh. "Apabila berpuasa dapat menimbulkan bahaya atau menghambat pemenuhan kebutuhan dasar, maka meninggalkannya sementara waktu merupakan pilihan yang dibenarkan secara syar‘i," tulis keterangan tersebut.

Kendati demikian, kewajiban ini tidak gugur begitu saja, melainkan harus diganti atau di-qadha pada hari lain ketika kondisi sudah kembali normal.

Prinsip Larangan Membahayakan Diri

Landasan hukum mengenai kemudahan ini berakar kuat pada Al-Qur'an dan Hadis. Dalam QS. al-Ḥajj [22]: 78 secara tegas dinyatakan bahwa Tuhan tidak memberikan kesempitan dalam beragama.

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia tidak menjadikan bagi kamu kesempitan dalam agama"

Hal ini menjadi payung hukum bagi warga terdampak banjir agar tidak memaksakan diri jika kondisi fisik dan logistik di pengungsian tidak memadai.

Selain itu, prinsip keselamatan nyawa menjadi prioritas utama dalam beribadah. Nabi Muhammad SAW mengingatkan para pengikutnya untuk tidak mencelakai diri sendiri melalui sebuah hadis yang sangat populer.

"Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan," (HR. Mālik, Ibn Mājah, dan Aḥmad). (Tka)

#Ramadan #Ramadan 2026 #Puasa #Tips Puasa #Puasa Ramadan #Ibadah Puasa #Manfaat Puasa #Bencana Alam #Bencana Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Wilayah Kabupaten Banggai
pusat gempa itu berada di laut pada kedalaman 91 kilometer sebelah timur laut Pulau Puah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Wilayah Kabupaten Banggai
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Timor Tengah Selatan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa bumi magnitudo 5,1 mengguncang Timor Tengah Selatan, NTT, Kamis (27/5) pagi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Timor Tengah Selatan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Lifestyle
Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan, ini Penjelasan Ulama
Seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadan sebaiknya mendahulukan puasa wajib.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan, ini Penjelasan Ulama
Indonesia
BPBD DKI Minta Warga Jakarta Waspadai Cuaca Ekstrem
Kesiapsiagaan menjadi kunci utama dalam meminimalkan risiko bencana, khususnya banjir dan genangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Mei 2026
BPBD DKI Minta Warga Jakarta Waspadai Cuaca Ekstrem
Dunia
Gunung Mayon di Filipina Meletus, Abu Vulkanis Ganggu Lalu Lintas
Lontaran material vulkanis tersebut diidentifikasi sebagai arus piroklastik (pyroclastic density current/PDC) yang dipicu runtuhan aliran lava.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Gunung Mayon di Filipina Meletus, Abu Vulkanis Ganggu Lalu Lintas
Dunia
Gunung Mayon di Filipina Meletus, Ribuan Orang Dievakuasi
Lembaga vulkanologi setempat menetapkan Status Siaga Level 3 dalam skala lima tingkat.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
   Gunung Mayon di Filipina Meletus, Ribuan Orang Dievakuasi
Indonesia
Perayaan Seba 2026, Warga Badui Jaga 47 Gunung di Banten
Masyarakat Badui patut diapresiasi dengan menjaga keseimbangan alam, sehingga dapat mencegah potensi bencana alam.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Perayaan Seba 2026, Warga Badui Jaga 47 Gunung di Banten
Indonesia
16 Kecamatan di Kota Bandarlampung Dilanda Banjir
Personel gabungan dikerahkan melakukan pendataan dan membantu membersihkan rumah warga yang terdampak banjir.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
16 Kecamatan di Kota Bandarlampung Dilanda Banjir
Indonesia
Provinsi Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi Hingga 20 April 2026
Seluruh wilayah Aceh berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat memicu banjir, tanah longsor, dan angin kencang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Provinsi Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi Hingga 20 April 2026
Indonesia
DPR Dorong Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh, Pemerintah Diminta Segera Bergerak
Komisi V DPR mendorong percepatan pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh. Langkah tersebut dinilai sangat krusial.
Soffi Amira - Sabtu, 11 April 2026
DPR Dorong Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh, Pemerintah Diminta Segera Bergerak
Bagikan