Antusias Pekerja Kantoran Lapor Pajak SPT Tahunan di Pojok Pajak Astha District 8 Jakarta
Merahputih.com - Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) kembali membuka layanan asistensi dan konsultasi pelaporan SPT Tahunan (Pojok Pajak) di ASHTA District 8 Main Lobby Treasury Tower Sudirman Central Business District (SCBD). Pojok Pajak ini tersedia mulai tanggal 17 hingga 21 Maret 2025 dengan waktu layanan pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Pojok Pajak di ASHTA District 8 hadir untuk melayani wajib pajak khususnya para karyawan di lingkungan District 8 meliputi Treasury Tower, Revenue Tower, Prosperity Tower, Hotel Langham, Hotel 25 Hours, penghuni Apartemen Infinity Tower, dan pengunjung Mall ASHTA.
Layanan pokok pajak diantaranya asistensi pelaporan SPT Tahunan, layanan EFIN, dan konsultasi perpajakan lainnya. Khusus untuk konsultasi Coretax dibuka kelas pajak daring setiap hari Senin sampai dengan Rabu selama bulan Maret dengan jam layanan pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 masih menggunakan Aplikasi DJP Online melalui alamat djponline.pajak.go.id. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini