Anies Sarankan Orangtua Tak Antre dari Subuh Daftarkan Anak PPDB Zonasi


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI yang telah menerapkan kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMP, SMA, dan SMK.
Namun, kata Anies, patut disadari bahwa masing-masing daerah di Indonesia memiliki pola yang berbeda dalam pelaksanaan PPBD berdasarkan sistem zonasi ini.
Meski demikian, Anies mengaku, bila Pemprov DKI sejak tahun 2018 lalu telah melakukan riset, dan kajian tentang penerapan PPDB sistem zonasi.
"Pada kesimpulan bahwa zonasi untuk di Jakarta akan dilakukan penyesuaian. Karena itu di dalam pola zonasi yang kita lakukan disini berbasis kelurahan 70 persen, basis provinsi 25 persen lalu luar DKI 5 persen," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Lanjut Anies, di DKI Jakarta untuk jenjang di tingkat SMP dan SMA zonasi umum basis kelurahan 60 persen, luar kelurahan 30 persen, dari luar DKI 5 persen, jalur prestasi 5 persen. Sedangkan untuk SMK DKI menerapkannya secara mudah tidak ada jalur zonasi, 90 persen diperuntukan bagi umum, 5 persen prestasi, dan 5 persen luar DKI.
"Itu yang kita lakukan di Jakarta dan ini menjaga continuitas dari rekrutmen siswa dari tahun ketahun. Kita ingin para orang tua mengalami rasa tenang ada kepastian ketika menyangkut sistem rekrutmen sekolah. Karena orang tua mencari sekolah aja tegang apalagi mencari sekolah dalam suasana pergantian sistem," tuturnya.
BACA JUGA: BPN Akan Terima Apapun Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Suap PLTU Riau-1, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun mengimbau kepada orangtua peserta PPDB yang mencarikan buah hatinya sekolah tidak perlu terlalu lama menunggu hingga sejak dini hari.
"Nah itu juga yang kami anjurkan kepada pada orang tua bahwa mulainya jam 8. Jadi disarankan tidak perlu menunggu dari subuh toh verifikasinya bisa dilakukan secara efisien. Insyaallah tidak ada masalah," tutup Anies.
Seperti diketahui, mulai hari ini Pemerintah telah membuka menerapkan PPDB Zonasi Umum SMP dan SMA hingga sampai tanggal 26 Juni 2019.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)

Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
