MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai permintaan Ombudsman Jakarta Raya yang meminta Pemprov DKI menghentikan sementara pemotongan kabel, tak bisa serta merta dihentikan.
Bekas Menteri Pendidikan ini menyebut apa yang dilakukan Pemprov sebagai bentuk penegakan aturan. Menurut Anies, kabel-kabel itu ketika dipasang harus ada izin. Jadi kalau kabel tak ada izinnya bisa dibilang bermasalah.
Baca Juga
Dituding Sepihak Potong Kabel Optik, Pemprov DKI Rangkul APJATEL
"Maka itu kalau mau masang harus ada izin dan itu juga yang kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang menyediakan jaringan fiber optik," ujar Anies di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9).
Anies meminta perusahaan penyedia jasa jaringan komunikasi untuk mematuhi aturan. "Pemprov adalah pihak yang menegakkan aturan yang memiliki kemampuan untuk memberikan regulasi lalu penyedia jasa yang harus mengikuti aturan itu," katanya.
Menurutnya, antara penyedia jasa dengan customer itu harus ada izinnya.
Baca Juga
"Jadi kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes ke penyedia jasa dalam menyediakan jasa harus ikutin aturan. Kalau dia tidak ikuti aturan maka yang bermasalah penyedia jasanya bukan Pemprov," imbuh Anies.
Anies mengimbau agar Ombudsman Jakarta Raya mengecek izin perusahaan yang kabel-kabelnya dipotong oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Ia memastikan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur.
"Intinya ikuti aturan, karena Pemprov DKI juga Dinas Bina Marga itu bekerja ikuti aturan," ucap Anies
Baca
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya menerima laporan dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) yang keberatan pemutusan kabel optik di Jalan Cikini Raya. Ombudsman meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk sementara menghentikan pemotongan kabel. (Knu)