Anies dan Wagub Riza Tidak Akan Hadiri Reuni 212


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai wartawan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am.
MerahPutih.com - Kegiatan Reuni 212 direncanakan digelar hari ini, Kamis (2/12), di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Sebelumnya, pihak dari Yayasan Az Zikra memutuskan untuk menolak acara Reuni 212, yang rencananya akan dilaksanakan di Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria memastikan tidak akan menghadiri kegiatan Reuni 212.
"Besok itu kan, kita ada acara yang dari kementerian," kata Wakil Gubernur Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/12) malam.
Baca Juga:
Polresta Surakarta Tolak Pengajuan Izin Aksi Reuni 212 Soloraya di Plaza Manahan Solo
Terkait dengan kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya tersebut, Riza menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya yang berwenang memberikan izin pelaksanaan tersebut.
"Sejauh ini, belum ada informasi izin diberikan. Kami tetap menghimbau kepada penyelenggara untuk mematuhi aturan-aturan yang ada," tutur Riza, dikutip Antara.
Pihak kepolisian juga, kata Riza, sudah mempersiapkan keamanan yang diinisiasi Persaudaraan Alumni 212 tersebut.
"Polda sudah menyiapkan antisipasi kemungkinan masuknya massa dari luar Jakarta yang akan mengikuti Reuni 212," ujarnya.
Baca Juga:
4 Ribu Lebih Personel Gabungan Siap 'Dorong' Massa 212
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal Reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut.
Apalagi kata Harun, saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses pidana massa yang nekat menggelar aksi Reuni 212 tanpa izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan juga mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggarnya, namun kekarantinaan juga.
"Di samping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.
"Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," tambah Zulpan. (*)
Baca Juga:
Massa 212 Bisa Dijerat Pasal 212
Bagikan
Berita Terkait
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira
