MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Ketua DPRD DKI telah resmi menetapkan tarif kereta cepat Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta dengan harga sebesar Rp 10.000 per 10 Kilometer (KM)
Ketua Fraksi Nasdem DKI Bestari Barus menegaskan bahwa perubahan tarif MRT Ratangga dengan harga Rp 10.000 per 10 Km ini tidak sah lantaran diputuskan diluar rapat resmi.
Menurut dia, penetapan harga MRT itu merupakan kesepakatan antara Anies dan Prasetyo bukan dari Pemprov DKI dengan anggota legislatif Kebon Sirih.
"Itu saya katakan sesuatu yang tidak benar dan itu tidak dapat dilakukan karena merubah itu mengurangi menambah itu cuma boleh dilakukan lewat rapat yang resmi," ujar Betari saat dikonfirmasi wartawan Rabu (27/3).
Politisi NasDem ini menuturkan bahwa fraksinya di DPRD tak menyetujui perubahan harga yang hanya disepakati oleh Gubernur dan ketua DPRD.
Tarif MRT menyakut kepentingan publik, lanjut dia, sehingga pemberlakuan tarif semsetinya dirundingkan bersama-sama melibatkan semua fraksi DPRD DKI dan pihak Pemprov.
"Kami dari Fraksi Nasdem tidak pernah memberikan persetujuan atau kewenangan kepada ketua DPRD untuk bersepakat seorang diri dengan gubernur," tegasnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa ongkos MRT itu diputuskan antara Anies dan Prasetyo saja, maka Rapimgab yang digelar pada Senin lalu sisa - sia karena hasil Rapimgab dirubah oleh kepala bejabat itu.
"Artinya kalau bisa saya katakan perubahan tarif rata - rata dari Rp8.500 menjadi lebih dari Rp 8.500 adalah tidak sah keputusannya bukan di tangan ketua DPRD dan Gubernur harus Melalui rapat resmi Iya kalau nggak ngapain rapat resmi kemarin," ungkapnya.
Seperti diketahui, pada rapimgab Senin 25 Maret 2019 lalu Pemprov DKI dan DPRD telah menetapkan tarif rata -rata MRT sebesar Rp8.500 per 10 Kilometer.
Selang sehari Gubernur Anies dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi sepakat bahwa ongkos Ratangga MRT sebesar Rp10.000 per 10.000 per Km.
Kemudian kesepakatan kedua pejabat ini yakni tarif maksimal MRT senilai Rp 14.000 dengan rute Lebak Bulus - Budaran HI ataupun sebalikkanya. Sedangkan harga antara stasiun yang berdekatan berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp. 4.000 sekali jalan.
Keputusan tarif ini lebih mahal dari harga yang disepakati oleh DPRD pada Rapimgab yakni harga rata-rata yang diajukan adalah Rp 8.500. Dengan harga rata-rata Rp 8.500 maka angka maksimal dan minimal ongkos MRT jelas dibawah angka Rp 14.000 dan Rp 3.000. (Asp)