Anies Berlakukan PSBB Total, Pimpinan DPRD: Jangan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menarik rem darurat untuk kembali ke PSBB total tahap awal sejalan dengan keinginan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Parta Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani.
Menurut Zita, kebijakan itu memang harus diberlakukan karena tidak bisa dipungkiri saat ini kasus COVID-19 di ibu kota dalam kondisi bahaya atau peningkatan kasus terus mengalami lonjakan.
Baca Juga
Dengan diputusnya PSBB awal, Zita meminta Anies kebijakan ini tidak hanya menjadi sebuah aturan saja. Tapi, Pemprov DKI harus melakukan pengawasan dan harus tindak tegas warga dan pelaku pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Jangan hanya jadi aturan di atas kertas saja. Ini butuh kerjasama dari seluruh pemilik otoritas," ucap Zita Anjani di Jakarta, Kamis (10/9).
Zita mengungkapkan, kodisi saat ini lebih berbahaya ketimbang 8 bulan yang lalu, jadi masyarakat harus lebih patuh, untuk tetap menjaga diri, dengan di rumah saja.
"Kalau saat ini kita gencar dengan 3M (Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak), saya rasa sudah saatnya kita gencarkan kembali dengan #Stayathome, agar semua berdiam diri melakukan aktivitas di rumah kembali," jelasnya.

Kembalinya pengetatan aktivitas warga, Politikus PAN ini menginginkan Gubernur Anies untuk tidak melupakan atau harus memikirkan kebutuhan warga di rumah. Bahkan, Anies mesti memikirkan para tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan pasien corona.
"Terlebih lagi untuk tenaga kesehatan yang sangat memprihatikan, karena merekalah yang bekerja di garda terdepan, harus betul-betul terjamin kebutuhannya," tutupnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpaksa mengambil kebijakan untuk menarik rem darurat dan kembali ke masa PSBB.
Keputusan ini diambil Pemprov DKI dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Baca Juga
Sepakat PSBB Total, Ketua DPRD DKI Desak Anies Tindak Tegas Pelanggar Aturan
Dengan kebijakan ini aktivitas warga akan dibatasi kembali seperti, kerja di rumah, ibadah di rumah, transportasi dibatasi, ganjil genap ditiadakan.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," papar Anies Rabu (9/9) malam. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas

Audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, DPRD DKI Klaim Bakal Sesuaikan Tunjangan Perumahan Anggota Sesuai Anggaran
