Anggota DPR Pertanyakan Keinginan Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam Zikir dan Doa Kebangsaan 78 Tahun Indonesia Merdeka di haaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam. (ANTARA/Indra Arief)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengevaluasi menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Langkah ini dilakukan pasca-penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani masih mempertanyakan pernyataan Jokowi yang akan melakukan evaluasi jabatan perwira TNI yang ditempatkan di ranah sipil.
Baca Juga:
Prabowo Kunjungi PSI, Grace Natalie: Tanda Dukungan Jokowi Semakin Terlihat
"Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan 'semua akan dievaluasi' ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ," kata Christina dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (3/8).
Menurut dia, evaluasi menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil akan menyangkut pula revisi undang-undang.
Sebab, penempatan jabatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Pasal 47 UU TNI, lanjutnya, juga mengatur ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Apakah konteks pos penempatan yang mau dievaluasi? Maka tentunya kita membutuhkan penjelasan yang lebih utuh mengenai hal ini agar tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan," tuturnya.
Baca Juga:
Prabowo Sebut Cocok, PSI Masih Tunggu Arahan Jokowi soal Dukungan di Pilpres
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mempertanyakan, apakah konteks evaluasi yang dimaksud lebih terkait kepada persoalan hukum dan penyelewengan anggaran. Sehingga, di kemudian hari tidak kembali terjadi apa yang dialami Kepala Basarnas dengan KPK.
"Kami kembalikan dulu pada Presiden Jokowi, maksud evaluasinya seperti apa. Meski kami tentu sepakat jika tujuan evaluasi dalam rangka perang terhadap korupsi dan memastikan koordinasi antar-lembaga negara bisa berjalan dengan baik," kata Christina.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Puspom TNI telah menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Cari Unsur Pidana Dibalik Umpatan Rocky Gerung Terhadap Jokowi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pedagang Es Gabus Terima Bantuan TNI usai Difitnah Pakai Spons, Dapat Kulkas hingga Dispenser
Respons Paspampres Video Pengamanan Presiden Prabowo di Inggris Viral di Media Sosial
23 Prajurit Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua Saat Latihan, Baru 4 Jasad Ditemukan
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Panglima TNI Mau Bentuk Batalyon Olahraga, Atlet Sipil Bakal Direkrut
Berprestasi di SEA Games 2025, Atlet dari Unsur TNI Mendapat Kenaikan Pangkat, Rizki Juniansyah Jadi Kapten
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
BNPB Jamin Semua Anggota TNI yang Ikut Penanganan Bencana Sumatra Dapat Uang Lelah dan Makan Rp 165 Ribu per Hari
Panglima TNI Perintahkan Tangkap Provokator Pengibaran Bendera GAM