Anggota DPR Minta RUU KUP Tidak Beri Dampak Negatif ke Masyarakat
Beras Bulog. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), yang salah satunya membahas terkait Pajak Pertambahan Nilai untuk barang kebutuhan pokok, dan lainnya, harus dilakukan secara cermat, objektif dan terukur.
"Dengan begitu, tujuan untuk menuju sistem perpajakan yang sehat, adil dan berkesinambungan dapat tercapai dalam jangka menengah, namun tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan dunia usaha yang masih dalam situasi pandemi COVID-19," kata Anggota DPR Puteri Anetta Komarudin di Jakarta, Kamis (30/7).
Baca Juga:
Kemenkeu Janji Revisi Objek-Objek Kena PPN di RUU KUP
Counsellors at Law (SNR) memaparkan, faktor yang mendorong pembahasan revisi RUU KUP yakni pemikiran mengenai sistem perpajakan nasional yang dinilai belum mampu untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dalam jangka menengah dan panjang.
Hal tersebut dapat dilihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir, yang selalu meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara serta kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, namun penerimaan perpajakan belum cukup optimal untuk mendukung pendanaan negara.
Menurut Managing Partner SNR Januardo Sihombing momentum penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan kini sedang dielaborasi oleh Komisi XI DPR RI, dan telah dimuat dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Serta diharapkan untuk dapat diundangkan di tahun 2022.
RUU KUP ini merupakan perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ada lima kelompok masalah utama (klaster) dalam RUU ini. Pertama, perubahan materi UU KUP yang diantaranya meliputi asistensi penagihan pajak global dan program peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kedua, perubahan materi UU PPh. Ketiga, perubahan UU PPN. Dalam perubahan UU PPN ini fringe benefit akan diatur kembali dan ada instrumen pencegahan penghindaran pajak. Dolfie melanjutkan, klaster keempat adalah perubahan UU Cukai, dan klaster kelima adalah pengenaan pajak karbon. (Pon)
Baca Juga:
Pakar Ekonomi Nilai PPN Jasa Pendidikan dan Sembako Picu Inflasi Besar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
Kemenkeu Jelaskan APBN Dikelola untuk Jalankan Asta Cita Program Prabowo
Menkeu Purbaya Ultimatum Kementerian Lembaga, Dana Tidak Terserap Bakal Digunakan Bayar Utang
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia Beli Pesawat Tempur Chengdu J-10 Buatan China, Menkeu Ngaku Bakal Cek Detail Anggaran
Ekonom Dukung Rencana Penurunan Tarif PPN, Bisa Dongkrak Daya Beli Warga
Bunga Kredit Rumah Subsidi Dipastikan Tidak Naik, Kuota Bakal Ditambah Jadi 350.000 Unit di 2026
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK