Anggota DPR Minta RUU KUP Tidak Beri Dampak Negatif ke Masyarakat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Juli 2021
Anggota DPR Minta RUU KUP Tidak Beri Dampak Negatif ke Masyarakat

Beras Bulog. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), yang salah satunya membahas terkait Pajak Pertambahan Nilai untuk barang kebutuhan pokok, dan lainnya, harus dilakukan secara cermat, objektif dan terukur.

"Dengan begitu, tujuan untuk menuju sistem perpajakan yang sehat, adil dan berkesinambungan dapat tercapai dalam jangka menengah, namun tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan dunia usaha yang masih dalam situasi pandemi COVID-19," kata Anggota DPR Puteri Anetta Komarudin di Jakarta, Kamis (30/7).

Baca Juga:

Kemenkeu Janji Revisi Objek-Objek Kena PPN di RUU KUP

Counsellors at Law (SNR) memaparkan, faktor yang mendorong pembahasan revisi RUU KUP yakni pemikiran mengenai sistem perpajakan nasional yang dinilai belum mampu untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dalam jangka menengah dan panjang.

Hal tersebut dapat dilihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir, yang selalu meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara serta kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, namun penerimaan perpajakan belum cukup optimal untuk mendukung pendanaan negara.

Menurut Managing Partner SNR Januardo Sihombing momentum penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan kini sedang dielaborasi oleh Komisi XI DPR RI, dan telah dimuat dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Serta diharapkan untuk dapat diundangkan di tahun 2022.

Anggota DPR Puteri Anetta Komarudin. (Foto: dpr.go.id)
Anggota DPR Puteri Anetta Komarudin. (Foto: dpr.go.id)

RUU KUP ini merupakan perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ada lima kelompok masalah utama (klaster) dalam RUU ini. Pertama, perubahan materi UU KUP yang diantaranya meliputi asistensi penagihan pajak global dan program peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kedua, perubahan materi UU PPh. Ketiga, perubahan UU PPN. Dalam perubahan UU PPN ini fringe benefit akan diatur kembali dan ada instrumen pencegahan penghindaran pajak. Dolfie melanjutkan, klaster keempat adalah perubahan UU Cukai, dan klaster kelima adalah pengenaan pajak karbon. (Pon)

Baca Juga:

Pakar Ekonomi Nilai PPN Jasa Pendidikan dan Sembako Picu Inflasi Besar

#RUU KUP #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Sembako #Kemenkeu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
Selain perilaku oknum pegawai, aduan publik juga banyak menyasar praktik peredaran barang ilegal. Salah satunya mengenai maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
Indonesia
Kemenkeu Jelaskan APBN Dikelola untuk Jalankan Asta Cita Program Prabowo
APBN berperan penting sebagai instrumen untuk mencapai tujuan nasional dan menopang pertumbuhan ekonomi, termasuk dalam mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Kemenkeu Jelaskan APBN Dikelola untuk Jalankan Asta Cita Program Prabowo
Indonesia
Menkeu Purbaya Ultimatum Kementerian Lembaga, Dana Tidak Terserap Bakal Digunakan Bayar Utang
Total realisasi belanja 15 K/L dengan anggaran besar tercatat mencapai Rp 692 triliun atau 63,1 persen dari pagu Rp 1.097,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Ultimatum Kementerian Lembaga, Dana Tidak Terserap Bakal Digunakan Bayar Utang
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Indonesia Beli Pesawat Tempur Chengdu J-10 Buatan China, Menkeu Ngaku Bakal Cek Detail Anggaran
Salah satu media Prancis menjelaskan, kontrak pembelian J-10 sempat tertunda karena masalah pendanaan dan disebut kini kontrak akan dilanjutkan melalui skema pembayaran dari China.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Indonesia Beli Pesawat Tempur Chengdu J-10 Buatan China, Menkeu Ngaku Bakal Cek Detail Anggaran
Indonesia
Ekonom Dukung Rencana Penurunan Tarif PPN, Bisa Dongkrak Daya Beli Warga
Penurunan tarif PPN akan menjadi langkah berani untuk memecah kebuntuan daya beli yang menjadi hambatan utama pertumbuhan ekonomi dalam dua tahun terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Ekonom Dukung Rencana Penurunan Tarif PPN, Bisa Dongkrak Daya Beli Warga
Indonesia
Bunga Kredit Rumah Subsidi Dipastikan Tidak Naik, Kuota Bakal Ditambah Jadi 350.000 Unit di 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Bunga Kredit Rumah Subsidi Dipastikan Tidak Naik, Kuota Bakal Ditambah Jadi 350.000 Unit di 2026
Indonesia
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang masyarakat untuk mengikuti gerakan “Gagal Bayar Pinjol”,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Bagikan