Anggota DPR Minta RUU KUP Tidak Beri Dampak Negatif ke Masyarakat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Juli 2021
Anggota DPR Minta RUU KUP Tidak Beri Dampak Negatif ke Masyarakat

Beras Bulog. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), yang salah satunya membahas terkait Pajak Pertambahan Nilai untuk barang kebutuhan pokok, dan lainnya, harus dilakukan secara cermat, objektif dan terukur.

"Dengan begitu, tujuan untuk menuju sistem perpajakan yang sehat, adil dan berkesinambungan dapat tercapai dalam jangka menengah, namun tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan dunia usaha yang masih dalam situasi pandemi COVID-19," kata Anggota DPR Puteri Anetta Komarudin di Jakarta, Kamis (30/7).

Baca Juga:

Kemenkeu Janji Revisi Objek-Objek Kena PPN di RUU KUP

Counsellors at Law (SNR) memaparkan, faktor yang mendorong pembahasan revisi RUU KUP yakni pemikiran mengenai sistem perpajakan nasional yang dinilai belum mampu untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dalam jangka menengah dan panjang.

Hal tersebut dapat dilihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir, yang selalu meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara serta kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, namun penerimaan perpajakan belum cukup optimal untuk mendukung pendanaan negara.

Menurut Managing Partner SNR Januardo Sihombing momentum penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan kini sedang dielaborasi oleh Komisi XI DPR RI, dan telah dimuat dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Serta diharapkan untuk dapat diundangkan di tahun 2022.

Anggota DPR Puteri Anetta Komarudin. (Foto: dpr.go.id)
Anggota DPR Puteri Anetta Komarudin. (Foto: dpr.go.id)

RUU KUP ini merupakan perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ada lima kelompok masalah utama (klaster) dalam RUU ini. Pertama, perubahan materi UU KUP yang diantaranya meliputi asistensi penagihan pajak global dan program peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kedua, perubahan materi UU PPh. Ketiga, perubahan UU PPN. Dalam perubahan UU PPN ini fringe benefit akan diatur kembali dan ada instrumen pencegahan penghindaran pajak. Dolfie melanjutkan, klaster keempat adalah perubahan UU Cukai, dan klaster kelima adalah pengenaan pajak karbon. (Pon)

Baca Juga:

Pakar Ekonomi Nilai PPN Jasa Pendidikan dan Sembako Picu Inflasi Besar

#RUU KUP #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Sembako #Kemenkeu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita
Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak mengungkap sindikat meterai palsu lintas wilayah. Sebanyak 16 orang diamankan dan 3.438.541 keping disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita
Indonesia
Kemenkeu Ambil 60 Persen Saham Whoosh, Bakal Dikelola Unit Special Mission Vehicle
Pembiayaan operasional maupun kewajiban KCIC ke depan bakal ditutup dari dividen maupun keuntungan usaha dari SMV di bawah Kemenkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Kemenkeu Ambil 60 Persen Saham Whoosh, Bakal Dikelola Unit Special Mission Vehicle
Indonesia
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Menkeu mengisyaratkan pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen di luar APBN, termasuk melalui Special Mission Vehicle (SMV).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Indonesia
Menkeu Pastikan BGN Bakal Lakukan Penghematan Anggaran, Bukan Dipotong
evaluasi standar bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu prioritas yang akan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola program prioritas nasional tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Menkeu Pastikan BGN Bakal Lakukan Penghematan Anggaran, Bukan Dipotong
Indonesia
Diserahkan ke Kemenkeu, Purbaya Janji Urusan Kereta Cepat Beres
Purbaya belum bisa memberikan informasi lebih rinci lantaran proses penyerahan KCIC belum rampung
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Diserahkan ke Kemenkeu, Purbaya Janji Urusan Kereta Cepat Beres
Indonesia
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Purbaya telah membentuk tim khusus guna mengawasi penggunaan anggaran program MBG di seluruh daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Indonesia
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Menkeu dalam merespons kekhawatiran sejumlah fraksi DPR RI soal rasio utang yang kian meningkat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Bagikan