Anggota DPR Dukung Larangan Buka Bersama Pejabat Oleh Jokowi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Maret 2023
Anggota DPR Dukung Larangan Buka Bersama Pejabat Oleh Jokowi

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci yang tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

"Yang jelas, larangan bukber (buka bersama) ini jangan disalahartikan, bukan melarang kegiatan keagamaan," kata Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:

DPRD DKI Minta Pemprov Jakarta Jaga Ketersediaan Minyak Goreng Selama Bulan Puasa

Pasalnya, kata dia, alasan yang disampaikan dalam surat arahan tersebut karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

"Secara global, status penanganan COVID-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, masih diperlukan kehati-hatian lantaran masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus COVID-19 di tempat-tempat yang jadi kerumunan massa.

"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," tambahnya.

Dalam konteks tersebut, Saleh menilai larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.

"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," tuturnya.

Selain memberikan santunan bagi masyarakat kurang mampu, menurut dia ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan sebagai amalan di bulan Ramadhan, seperti bertadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian ataupun kerumunan.

"Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," ucap mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Baca Juga:

Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan

#Ramadan #DPR #Idul Fitri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Bagikan