Anggaran Kementerian Keuangan Dipotong 8,9 Triliun, Rapat Seminar Dari Rp 289,5 miliar jadi Rp 58,2 Miliar


Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan melakukan efisiensi sebesar Rp 8,99 triliun dalam pelaksanaan APBN tahun anggaran (TA) 2025. Dengan begitu, alokasi anggaran Kemenkeu menjadi sebesar Rp 44,20 triliun dari sebelumnya Rp 53,19 triliun.
Ditinjau dari segi program, kebijakan fiskal diefisiensikan sebesar Rp 47,35 miliar dari sebelumnya Rp 59,19 miliar, sehingga alokasi setelah efisiensi menjadi Rp 11,84 miliar.
Kemudian, program pengelolaan penerimaan negara dipangkas Rp 716,02 miliar, sehingga alokasi berubah dari Rp 2,39 triliun menjadi Rp 1,67 triliun.
Program pengelolaan belanja negara diusulkan untuk dipangkas sebesar Rp 37,18 miliar, sehingga menjadi Rp 8,27 miliar dari sebelumnya Rp 45,45 miliar.
Pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko mulanya dialokasikan sebesar Rp 238,14 miliar, lalu diusulkan untuk dipangkas sebesar Rp 137,78 miliar menjadi Rp 100,36 miliar.
Terakhir, program dukungan manajemen diefisiensikan sebesar Rp 8,05 triliun. Dengan begitu, alokasi program ini berubah menjadi Rp 42,41 triliun dari sebelumnya Rp 50,47 triliun.
Rincian efisiensi anggaran Kemenkeu ditinjau dari segi pos belanja di antaranya:
- Alat tulis kantor (ATK) yang seharusnya dialokasikan sebesar Rp 213 miliar dipangkas menjadi Rp 42,2 miliar
- Kegiatan seremonial dari Rp 7,8 miliar menjadi Rp 3,32 miliar.
- Rapat seminar dan lainnya dari Rp 289,5 miliar menjadi Rp 58,2 miliar.
- Diklat dan bimtek dari Rp 24,7 miliar menjadi Rp 4 miliar dengan pelaksanaan diubah menjadi daring.
- Kajian dan analisis dari Rp 18,9 miliar menjadi Rp 5,07 miliar.
- Honor kegiatan dan jasa profesi dari Rp 170,9 miliar menjadi Rp 58 miliar.
- Percetakan dan suvenir dari Rp 97,39 miliar menjadi Rp 6,63 miliar.
- Serta perjalanan dinas dari Rp 1,53 triliun menjadi Rp 709,7 miliar.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola

Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya

Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan

Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas

Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Jadi ‘Idola’ Baru di Panggung Politik, Jadi Ancaman karena Gaya Koboi Bongkar Kejanggalan Keuangan Negara

Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono

Menkeu Segera Alokasikan Dana Buat Produksi Mobil Maung Buatan Pindad

Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
